Hanya Untuk 14 Jenis Kayu
NGABANG - Sedikitnya 12 Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Landak sudah di nyatakan lulus setelah mengikuti pelatihan Surat Keterangan Asal-Usul (SKAU). Sehingga dengan adanya SK tersebut maka Kades punya kewenangan untuk menerbitkan SKAU. Adapun ke-12 Desa tersebut masing-masing Kepala Desa Raja Ngabang,kepala Desa Serimbu, Kayu Tanam, Agatha Minarni kades Sebadu, Kades Kayu Ara Mandor, Kades Mandor, Kades Angan Tembawang Jelimpo, Kades Pakumbang,Kades Sengah Temila, Senakin,Tonang,dan Kades Sidas Kecamatan Sengah Temila.
"12 Kades ini berdasarkan SK Bupati No 522/17.A/HK-2009 di tetapkan menjadi pejabat penerbit SKAU yang gunanya untuk pengangkutan hasil hutan berupa kayu hutan hak di wilayah Kabupaten Landak," ujar Vinsensius,S,Sos.MMa, Plt Kadis Bunhut Kabupaten Landak kepada Kapuas Post Selasa (12/05) kemarin di ruang kerjannya.
Ia mengatakan SK tersebut sudah di keluarkan sejak tanggal 12 Februari 2009, yang lalu. Kalaupun dalam proses sosialisasi hal ini masih ada camat yang belum menerima, maka dapat pula di ulang dalam bentuk sosialisasi atministrasi.
"Syarat yang harus di lakukan oleh Kades adalah permohonan. Karena blangko ini tidak serta merta dan mereka membuat permohonan dan kepada Dibunhut. Harus di lengkapi dari lahan yang akan di kelola, mungkin di situ ada potensi yang akan mereka kelola," ujarnya.
Karena Dalam SKAU itu sendiri hanya di perbolehkan pada 14 jenis kayu yang dapat di kelola meliputi buah-buahan dan asam, seperti kayu durian,nangka,cempedak dan kayu buah lainnya dan ini boleh di kelola dengan alas hak. Sementara itu untuk Blangko SKAU itu sendiri tidak dapat di ketik oleh Kades yang bersangkutan, karena blangko SKAU itu sendiri sudah baku dari pusat.
"Kita di Bunhut ini hanya mengamankan, mendistribusi kepada Kades yang sudah mendapatkan SK dan sudah di Verifikasi permohonannya melalu cross cek Lapangan dan sudah di nyatakan benar, bahwa di areal tersebut benar ada pengelolaan kayu," terangnya.
Sementara itu mengenai hasil kayu yang di lakukan melalui SKAU ini dapat di perjual belikan di mana saja sepanjang ada surat asal-usulnya. malahan dapat di pergunakan antar pulau yang di sebut pula dengan kayu rakyat.
Dikatakannya landasan penerbitan SKAU selain SK bupati Juga landasannya berdasarkan UU No 41 tahun 1999, Permenhut No.P 26 Tahun 2005, Permenhut No.P 51 Tahun 2006 tentang penggunaan SKAU daru hutan Hak dan Permenhut No P 62 Tahun 2006 tentang perumahan sedangkan yang ke-5 berdasarkan Permenhut No T 33 Tahun 2007 tentang perumahan P 51 tentang pemempaatan kayu dari hutan Hak yang memiliki sertifikat.
"Pemempaatan hutan hak ini dapat berupa tanaman budi daya, seperti buah-buahan seperti durian dan tanaman hutan. Sedangkan kita baru saja menembus untuk pengelolaan SKAU dan juga sedang menyiapkan HTR yang petanya sedang di revisi," ujarnya.
Menurutnya mengantisipasi adanya kebebasan penggunaan SKAU yang pasti akan terjadi, Seraya mengatakan bahwa pihaknya juga akan segera melakukan upaya pengamanan melalui tim yang akan di bentuk sehingga peranan tim ini akan dapat difungsikan sesuai dengan tugas yang miliki. (wan)
NGABANG - Sedikitnya 12 Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Landak sudah di nyatakan lulus setelah mengikuti pelatihan Surat Keterangan Asal-Usul (SKAU). Sehingga dengan adanya SK tersebut maka Kades punya kewenangan untuk menerbitkan SKAU. Adapun ke-12 Desa tersebut masing-masing Kepala Desa Raja Ngabang,kepala Desa Serimbu, Kayu Tanam, Agatha Minarni kades Sebadu, Kades Kayu Ara Mandor, Kades Mandor, Kades Angan Tembawang Jelimpo, Kades Pakumbang,Kades Sengah Temila, Senakin,Tonang,dan Kades Sidas Kecamatan Sengah Temila.
"12 Kades ini berdasarkan SK Bupati No 522/17.A/HK-2009 di tetapkan menjadi pejabat penerbit SKAU yang gunanya untuk pengangkutan hasil hutan berupa kayu hutan hak di wilayah Kabupaten Landak," ujar Vinsensius,S,Sos.MMa, Plt Kadis Bunhut Kabupaten Landak kepada Kapuas Post Selasa (12/05) kemarin di ruang kerjannya.
Ia mengatakan SK tersebut sudah di keluarkan sejak tanggal 12 Februari 2009, yang lalu. Kalaupun dalam proses sosialisasi hal ini masih ada camat yang belum menerima, maka dapat pula di ulang dalam bentuk sosialisasi atministrasi.
"Syarat yang harus di lakukan oleh Kades adalah permohonan. Karena blangko ini tidak serta merta dan mereka membuat permohonan dan kepada Dibunhut. Harus di lengkapi dari lahan yang akan di kelola, mungkin di situ ada potensi yang akan mereka kelola," ujarnya.
Karena Dalam SKAU itu sendiri hanya di perbolehkan pada 14 jenis kayu yang dapat di kelola meliputi buah-buahan dan asam, seperti kayu durian,nangka,cempedak dan kayu buah lainnya dan ini boleh di kelola dengan alas hak. Sementara itu untuk Blangko SKAU itu sendiri tidak dapat di ketik oleh Kades yang bersangkutan, karena blangko SKAU itu sendiri sudah baku dari pusat.
"Kita di Bunhut ini hanya mengamankan, mendistribusi kepada Kades yang sudah mendapatkan SK dan sudah di Verifikasi permohonannya melalu cross cek Lapangan dan sudah di nyatakan benar, bahwa di areal tersebut benar ada pengelolaan kayu," terangnya.
Sementara itu mengenai hasil kayu yang di lakukan melalui SKAU ini dapat di perjual belikan di mana saja sepanjang ada surat asal-usulnya. malahan dapat di pergunakan antar pulau yang di sebut pula dengan kayu rakyat.
Dikatakannya landasan penerbitan SKAU selain SK bupati Juga landasannya berdasarkan UU No 41 tahun 1999, Permenhut No.P 26 Tahun 2005, Permenhut No.P 51 Tahun 2006 tentang penggunaan SKAU daru hutan Hak dan Permenhut No P 62 Tahun 2006 tentang perumahan sedangkan yang ke-5 berdasarkan Permenhut No T 33 Tahun 2007 tentang perumahan P 51 tentang pemempaatan kayu dari hutan Hak yang memiliki sertifikat.
"Pemempaatan hutan hak ini dapat berupa tanaman budi daya, seperti buah-buahan seperti durian dan tanaman hutan. Sedangkan kita baru saja menembus untuk pengelolaan SKAU dan juga sedang menyiapkan HTR yang petanya sedang di revisi," ujarnya.
Menurutnya mengantisipasi adanya kebebasan penggunaan SKAU yang pasti akan terjadi, Seraya mengatakan bahwa pihaknya juga akan segera melakukan upaya pengamanan melalui tim yang akan di bentuk sehingga peranan tim ini akan dapat difungsikan sesuai dengan tugas yang miliki. (wan)
0 Response to "12 Kades Sudah Terima SK Penerbitan SKAU"