Bandar Ekstasi Digulung Polisi Kota Ngabang

08.52 Diposting oleh HERI IRAWAN

Tersangka Dikenal Licin, Susah Diburu
Punya Istri Dua, BB Ditemukan 8 Buah Ekstasi

NGABANG-Seorang pria Bandar pil ekstasi Sabtu (8/5/09) sektar pukul 01.00 wib, berhasil diringkus Unit Satuan Reskrim Polsek Ngabang atau Polsek Kota Ngabang. Operasi ini berhasil dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Ngabang. AIPTU. P. Simanjuntak, ditambah beberapa anggota Polsek Ngabang. Dari tangan tersangka polisi menyita 8 butir pil ekstasi senilai 2 juta rupiah.
Kerja keras polisi untuk menangkap seorang Bandar ekstasi bernama Ak (42), warga asal Parit Bamgseng Gg. Rapi Indah Siantan Pontianak, akhirnya membuahkan hasil. Tersangka ditangkap saat membawa 2 butir pil ekstasi di jalan simpang Sertu Desa Tebedak Kecamatan Ngabang.

Tersangka sendiri sudah menjadi target operasi karena kerap memasok pil haram ini ke tempat hiburan malam diwilayah dalam Kota Ngabang. Biasanya tersangka menjual pil ekstasi seharga dari harga 200-250 ribu rupiah per butir.
Selain menyita 8 butir pil ekstasi pilisi juga mengamankan sebuah HP merek Nokia, dan uang tunai 200 ribu, hingga saat ini polisi juga masih mengembangkan kasus ini.
Kepada Kapuas Post Kapolres Landak AKBP Drs. Tony EP Sinambela M.Si, melalui Kapolsek Ngabang AKP. A. Ramdani mengatakan tersangka Ak, termasuk target operasi, dan ia tergolong licin, sehingga polisi memerlukan waktu menangkapnya. Dan terbukti, kerjasa keras polisi membuahkan hasil, Sabtu dinihari tersangka Ak berhasil dibekuk Tim Reskrim Polsek Ngabang.
“Dari pengakuan tersangka dia datang dari Pontianak pada Jum’at sekitar pukul 10.00 wib. Karena sudah ada pembeli melalui via Hp, diputuskan untuk menjualnya disalah satu tempat hiburan dalam Kota Nagabang. Pas dia sedang mau menjua barang itu, keburu ditangkap polisi,” kata A. Ramdani.
Dalam penangkapan, lanjut A. Ramdani, tersangka sempat melakukan perlawan, untunglah karena jumlah anggota memadai, polisi akhirnya berhasil melumpuhkan tersangka, yang saat itu ditemukan barang bukti dalam gengaman tangganya berupa 2 butir ekstasi. Dari pengembangan, kalau tersangka juga masih menyimpan beberapa buah butir ekstasi di tempat penginapany bernama “ATR”, ditemukan ada 6 butir ekstasi. “Tersangka mengaku, dari 8 butir ekstasi, 1 butir adalah stok lama, sedangkan sisanya 7 butir adalah stok belian baru di daerah Kota Pontianak tepatnya daerah Beteng,” beber mantan Kapolsek Mandor ini, didampinggi P. Simanjuntak.
Sementara itu Nia (30) istri kedua dari tersangka Ak, ketika ditanya Kapuas Post, hanya bisa pasrah, jika suaminya itu diproses secara hukum terkait perdagangan barang haram ekstasi dalam Kota Ngabang. “Saya sekarang bingung om, anak masih kecil-kecil, kedepannya bagaimana nantinya saya,” tanya ibu dua anak ini, kesemuanya jenis laki-laki, pertama berumur 9 tahun dan yang kedua umur 3 tahun.
Ditanya apakah memang sudah tahu, usaha suaminya berjualan ekstasi? Nia mengatakan awalnya pada tahun 1996 tidak mengetahui suaminya usaha ekstasi, tapi setelah 1 tahun terakhir sudah mengetahui kalau suaminya usaha ekstasi, ungkapnya seraya mengaku sadar, saat ini menjadi sitri kedua, dan di Kota Pontianak ada istri tuanya. (wan)



You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Bandar Ekstasi Digulung Polisi Kota Ngabang"


Powered by www.tvone.co.id