Terhadap Perusahaan Yang Memiliki AMDAL

21.02 Diposting oleh HERI IRAWAN
NGABANG - Dalam rangka meningkatkan Serta mewujudkan kondisi lingkungan yang lebih baik dan terjaga. terutama kepada para usaha yang berhubungan secara langsung dengan dengan alam, atau lingkungan yang ada, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara langsung pada lokasi usaha yang secara langsung terlibat dengan lingkungan terutama pada sejumlah perusahaan perkebunan apakah perusahaan kelapa sawit maupun pada pelaku Home Industri (Industri Rumah Tangga).

Edita GB, Sekertaris LH Kabupaten Landak kepada Kapuas Post Rabu (13/05) kemarin mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengawasan langsung pada lokasi di mana letak usaha maupun perkebunan yang ada. apalagi katanya di Kabupaten Landak dari 44 buah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada sudah 21 Perusahaan yang di nyatakan sudah memiliki AMDAL. sehingga dari jumlah yang ada tersebut pihaknya akan melakukan peninjauan seputar bagaimana pelaksanaan yang di lakukan oleh pihak perusahaan di lapangan.
"Mereka inikan sudah memiliki AMDAL artinya kinerja mererka (perusahaan) itu harus sesuai dengan apa yang di atur dalam Dekumen AMDAL itu jadi ini yang akan kita lihat bagaimana sudah di lakukan atau belum," ujar mantan Kabid Peternakan dan Perikanan Distan Landak ini yang juga di Dampingi oleh Hidayatno Kabid Konservasi Seber Daya Alam LH Kabupaten Landak.
Dikatakannya, dalam pelaksanaan tersebut pihaknya berharap agar pihak perusahaan dapat mematuhi apa yang sudah di tentukan bersama seperti yang ada pada dekumen AMDAL terutama jarak penggusuran dari Simpadan sungai maupun cara pembuangan limbah yang di lakukan apabila perusahaan tersebut sudah memiliki pabrik. Karena ini akan sangat berpengaruh pada kondisi kesehatan lingkungan khususnya masyarakat yang berada di daerah keawasan tersebut.
"Selain itu sebenarnya perusahaan yang belum memiliki ijin AMDAL ini seharusnya jangan dulu melakukan kegiatan di lapangan terlalu jauh, karena kita tahu kalau ijin AMDAL ini merupakan rambu-rambu yang akan mengatur kegiatan bagi salah satu perusahaan di lapangan," paparnya.
Hal tersebut juga di benarkan oleh Plt Kadis Bunhut Kabupaten Landak Vinsensius,S,Sos.MMA mengungkapkan, secara prosodur memang bagi perusahaan yang belum melaksanakan AMDAL tidak di perbolehkan melakukan kegiatan di lapangan terlalu jauh. karena katanya seperti yag di ungkapkan oleh Sekertaris LH tersebut, AMDAL memang merupkakan hal yang wajib harus di lakukan kendati itu juga merupakan salah satu rambu-rambu yang akan menuntun pelaksanaan kegiatan yang akan di lakukan oleh pihak perusanaan.
"Ia memang belum bisa melakukan kegiatan, dan mereka harus membuat AMDAL dulu baru boleh melakukan kegiatan di lapangan, karena pada kegiatan ini memang cukup banyak yang harus di penuhi oleh pihak perusahaan sesuai dengan tahap-tahapannya," ujarnya.
Kedepan ia berharap apa yang di lakukan oleh Pemda tersebut adalah tidak lain agar apa yang di lakukan pada saat ini itu akan dapat seimbang dengan kondisi yang ada yang pada akhirnya akan sangat bermempaat bagi semua pihak artinya bukan hanya pihak perusahaan, tetapi juga masyarakat serta Pemda. (wan)


You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Terhadap Perusahaan Yang Memiliki AMDAL"


Powered by www.tvone.co.id