NGABANG- Yanti Herlina dari partai politik Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD) (sekarang menjadi Partai Buruh, red) tetap masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak. Sebelumnya Yanti Herlina, akan di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Abet.
“Yanti Herlina tetap menjadi anggota DPRD Kabupaten Landak, karena ketika akan dilakukan proses PAW beberapa waktu lalu di DPRD Kabupaten Landak. Saudara Abet yang mengantikannya tidak mau,” kata Plt. Kepala Biro Tata Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Landak, B. Sudiro, SH, MH, menjawab awak koran ini, Selasa (05/05/09), kemarin diruang kerjanya.
Ketidak mauan Abet ini, dilakukan dengan membuat surat atas nama dirinya, dan ditanda tanggani serta ditandai dengan matrai Rp. 6000, dan tertulis surat itu pada tanggal 15 April 2009. Sementara proses PAW Yanti Herlina bersama 4 anggota dari PSI, pada tanggal 23 April 2009. “Artinya ini sebelum proses PAW, Abet sudah membuat surat ke Ketua DPRD Kabupaten Landak, tidak mau mengantikan kedudukan Yanti Herlina sebagai anggota DPRD Landak,” jelasnya.
Sudiro juga mengatakan bila melihat Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat proses PAW Yanti Herlina, dimana pada akhir suratnya, pada poin ke 3 tertulis keputusan ini akan beraku terhitung pengucapan sumpah janji sudara Abet sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak.
“Saudara Abet nya saja tidak bersedia mengucap sumpah janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Landak. Atas dasar ini, makanya Yanti Herlina masih ada hak menjadi anggota DPRD Kabupaten Landak. Yanti Herlina juga masih memiliki hak mengambil gaji, serta tunjangan-tunjangan lainnya di DPRD Kabupaten Landak,” bebernya.
Sudiro juga sempat bertanya, mengapa sebelum akan dilakukan PAW, Abet begitu mengebu-gebu akan mem PAW kan Yanti Herlina, ketika proses PAW dilakukan, Abet berbalik arah menjadi tidak mau memPAW kan Yanti Herlina. (wan)
0 Response to "Yanti Herlina Masih Tetap Jadi Anggota DPRD Landak"