Data Kekerasan Perempuan Belum Banyak Terungkap

07.47 Diposting oleh HERI IRAWAN
Data Polres Januari-Mei 2009 Ada 5 Kasus KDRT
NGABANG – Dibidang hukum, peraturan perundang-undangan disemua sector yang ada saat ini banyak kurang memperhatikan kepentingan perempuan dan anak sehingga sering kali perempu8an dan anak tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai, namnun demikian untuk peningkatan kondisi dan partisipasi dan peran perempuan serta meningkarkan kesejahteraan anak, beberapa Undang-Undang telah diundangkan seperti UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Demikian dikatakan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Landak A.Sukiman, SH, pada kegiatan workshop penyusunan TOR dan Rencana Kerja P2TP2A, di aula pertemuan Bappeda Landak, belum lama ini di Ngabang. Wabup menerangkan UU No. 23 Tahun 2002 menkankan bahwa anak mempunyain hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh dewasa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereja.

“Hal ini sangat penting diperhatikan, karena anak sering mengalami eksploitasi misalnya dibidang Ekonomi oleh orang dtuanya sendiri,” aku pemilik perusahan jasa transportasi Pangkalant ini. Selanjutnya, kata dia, UU No. 23 Tahun 2004 dimaksud untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dari berbagai banet kekerasan baik fifik maupu8n psikis serta diskriminasi lainnya. “Undang-undang ini merupakan komitmen Pemerintah dalam mewujudkan keadilan dan kseteraan gender,” katanya. Ia kembali menyinggung, data tentang Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga belum banyak terungkap, serta pelecehan seks yang belum benar-benar tuntas penagganannya. “Menurut Data dari Polres Landak tentang kasus KDRT sejak januari 2009 sampai dengan Mei 2009 ada 5 (lima) kasus diantaranya ada 4 (empat) korban KDRT adalah perempuan dan 1 (sartu) korban KDRT adalah laki-laki,” jelasnya.
Oleh karena itu untuk membantu memecahkan masalah yang dihadapi oleh masyarakat, khusnya perenpuan dan anak di Kabupaten Landak perlu adanya satu institusi pelayanan terpadu. “Oleh karena itu, Wabup memberikan apresiasi atas terbentuknya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Landak (P2TP2A) sesuai SK Bupati Landak Nomor: 460/60.A/HK-2009 tanggal 24 Maert 2009. “Dengan telah diterbitkannya institusi tersebut para anggota P2TP2A dapat memecagkan masalah dan mengatasi setiap kasus yang menimpa perempuan dan anak di Kabupaten Landak,” harapnya.
Tak lupa Wabup mengucapkan banyak terima kasih kepada UNFPA yang telah memfasilitasi kegiatan workshop ini, sehingga Anggota P2TP2A dapat bertambah wawaswan dalam kegiatan ini, dan kepada ibu-ibi nara sumber yanga memberikan masukan kepada Tim P2TP2A dan membantu Tim dalam menyusun satu kerja yang benar-benar dapat menyentuh masyarakat Kabupaten Landak. (wan)





You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Data Kekerasan Perempuan Belum Banyak Terungkap"


Powered by www.tvone.co.id