Disbunhun Landak Tidak Bisa Hentikan SKAU

21.38 Diposting oleh HERI IRAWAN

Bupati Surati Menhut Cabut Kemudahan Panen Kayu Durian P.33/Menhut-II/2007
NGABANG - Ada segelintir masyarakat beranggapan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Landak, bermain dalam peredaran dokumen untuk kayu durian di Kabupaten Landak. Dalam hal ini, lagi marak adalah alur penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk pengangkutan kayu ralyat dari lahan masyarakat.
Untuk menepis imed yang kurang baik ini, Plt. Kadis Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Landak Vinsensius, S.Sos, MMA, telah membuat surat nota dinas ke pada Bupati Landak, yang menerangkan bahwa fakta dan data yang berpengaruh terhadap persolan itu, mencakup pertama dasar pengeluaran/distribusi SKAU oleh Dis Bunhut setelah adanya permohonan dari Kepala Desa dimana kayu berasal.
Kedua, permohonan dari Kepala Desa tersebut berisikan luas arel, potensi kayu dan bukti kepemilikan tanah masyarakat. Ketiga, atas dasar permohonan tersebut, Dis Bunhut Kabupaten Landak menindaklanjuti dengan pengajuan dokumen SKAU ke Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Barat. Dan keempat, setelah diproses kemudian hari dokumen SKAU tersebut didistribusikan ke Dis Bunhut Kabupaten Landak untuk selanjutnya disalurkan kepada pemohon/penerbit SKAU yang mempunyai kewenangan menerbitkan SKAU untuk wilayah terkait.


Dari hal ini, lanjut pria kelem ini, Dis Bunhut Kabupaten Landak mengambil kesimpulan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Landak hanya berperan dalam menyalurkan/pendistribusian dokumen SKAU kepada penerbit dan selanjutnya penerbit SKAU lah yang berhak menerbitkan dokumen dan melaporkan hasil kegiatannya ke Dis Bunhut Kabupaten Landak.
Dan terakhir saran tindakan, Dis Bunhut Landak selalu monitoring dan evaluasi secara intensif ke Kepala Desa dan masyarakat pelaku bisnis, sosialisasi secara kontinyu tentang perundang-undangan dan peraturan tentang kehutanan, serta memberikan masukan kepada Menteri Kehutanan agar dapat mencabut kemudahan pemanenan jenis kayu durian, sebagaimana tercantum pada P. 33/Menhut-II/2007.
Menyangkut apakah Dis
Bunhut Kabupaten Landak bisa menghentikan pemberian SKAU? Vinsensius menyatakan pihaknya tidak bisa menghentikan pemberian SKAU, karena itu adalah keputusan Menteri Kehutanan RI. Namun, pihaknya hanya bisa Monitoring dan evaluasi secara inensif ke Kepala Desa dan masyarakat pelaku bisnis.
“Kendala yang kita hadapai adalah masalah pelaporan, dimana Kepala Desa lamban membuat laporan. Sehingga kebutuhan SKAU, bagi Kepala Desa sebagai pejabat penerbit SKAU misalnya dibutuhkan 10 tapi yang ditoleransi hanya 5,” katanya.
Mengulang kembali, 21 jenis tanaman dan apa kriteria tanaman yang boleh ditembang pada P.33/Menhut-II 2007? Vinsensius menambahkan kriteria yang dimaksud adalah pertama, tanaman itu tidak menghasilkan buah. Kedua prodak buah kalang (isi tidak lunak, red), dan ketiga dari usia. Makanya kita telah menyurati Menhut, dan meminta kriteria ini harus diperjelas, diameter dan lain-lainnya. “Yang menjadi masalah sekarang adalah banyak pohon durian masih beruah, dipotong dan dijual. Dan itu memang menyalahi aturan pada P. 33/Menhut-II 2007. Tapi dari prilaku masyarakat, banyak mereka menyatakan pohon yang ditebang semula bukan pohon yang produktif, karena pohon itu jatuh menimpa pohon masih produtif, maka mau tidak mau pohon itu dikerjakan. Alasan lainya, pohon-pohon durian yang ditebang adalah milik mereka, istilah orang kampong “durian pareneaan kami’ dan tidak heran jika mereka tidak takut-takut menebang pohon durian yang sudah berumur puluhan tahun ini. “Untuk memberikan pengertian ini kita harus bisa melihat kondisi masyarakat. Semoga saja kedepan masyarakat kita sadar, agar anak cucuk kita kedepan masih merasakan buah durian dan makanan olahan seperti lempok durian,”harapnya.
Bupati Surati Menhut
Sehubungan dengan telah dikelurakannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor. P.33/Menhut-II 2007, bupati telah mengirim surat pada tanggal 9 Juli 2009, permohonan peninjuan kembali Permenhut No. P.33/Menhut-II 2007. Dalam surat itu ada 4 (empat ) poin penting disampaikan bupati, yaitu pertama, sebagai akibat diijinkannya penebangan, pengangkutan dan perdagangan kayu pohon durian, telah terjadi penebangan pohon durian secara besar-besaran oleh masyarakat, khususnya di Kabupate Landak. Pont kedua, perlu disampaikan bahwa Kabupaten landak merupakan salah satu penghasil utama buah durian di Kalimantan Barat, pohon-pohon durian dimaksud memang sudah ada berumur puluhan tahun dan berfungsi sebagai tanaman penghijau karena umumnya tumbuh dan ditanam didaerah perbukitan dan pegunungan. Ketiga, dengan terjadinya penebangan pohon durian secara besar-besaran oleh masyarakat dikahatirkan pohon durian akan punah dan terjadi kerusakan lingkungan pada daerah-daerah perbukitan maupun pegunungan serta akan menimnulkan dampak negative bagi masyarakat dimasa-masa mendatag. Dan keempat. Berkenaan dengan hal tersebut, melalui surat ini, mohon kepada bapak dapat tidak mengijinkankembali Permenhut Nomor. P.33/Menhut-II 2007 dimaksud dengan tidak mengijinkan penebangan. Pengangkutan dan perdagangan kayu durian. Atau istilah lainnya pada Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan pada nama jenis durian, keterangan Tidak Berlaku untuk Provinsi Kalimantan Barat. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Disbunhun Landak Tidak Bisa Hentikan SKAU"


Powered by www.tvone.co.id