Termasuk Mobil Ketua
NGABANG – Kepala Bagian Umum Dewan Perawkilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Drs. Lambertus Beny mengatakan, untuk memperlancar kegiatan dinas DPRD Kabupaten Landak. Mobil-mobil yang digunakan sebelumnya Minsen, SH Ketua DPRD Kabupaten Landak, 2 Wakil Ketua (Klemen Apui,S.IP dan M. Jimi Ridwan), Ketua Komisi A: A. Yanto Nunus, SH, MH, Komisi B: Sumadi Madot, dan Ketua Komisi C: Oktavius, SH, MH) harus dikembalikan ke Sekretariatan DPRD Kabupaten Landak. Ini sangat penting, katanya, untuk memperlancar proses kedinasan legislator baru, selama lima tahun kedepannya.
“Tadi kami sudah menerima 3 (tiga) mobil dinas yang dikembalikan oleh pemakainya, yaitu mobil Wakil Ketua DPRD, mobil ketua Komisi A, dan mobil ketua Komisi C,” kata Beny diruang kerjanya, Jumat kemarin.
Dia memberkan kondisi mobil Komisi A lumayan bagus, Komisi C masih bagus, dan Wakil Ketua DPRD Landak sangat masih bagus, karena mobilnya masih baru. “Baik mobil ketua, dan 2 wakil ketua, belum bisa dihapuskan, karena usia mobil masih muda,” ungkapnya seraya mengatakan ada 3 mobil yang belum dikembalikan, adalah mobil mantan Ketua DPRD Landak Minsen, Wakil Ketua M. Jimi Ridwan dan Komisi B: Sumadi Madot.
Dia juga mengatakan dalam pengunaan mobil, ada kriteria yaitu pertama kendaraan dinas perorangan (Kepala SKPD), dan kedua kendaraan dinas operasional seperti yang berlaku di DPRD Kabupaten Landak (Pimpinan DPRD, Komisi, Sekwan). Timbul masalah, bahwa didalam, Perda Nomor 12 tahun 2006, apabila usia kendaraan lima tahun keatas, boleh dihapuskan, itu khusus untuk kendaraan dinas operasional. Sedangkan kendaraan dinas perorangan, ada istilah Didum (bahas Belanda, artinya mencicil). Masalah Dum banyak orang yang tidak mengerti,yang boleh mengedum ini adalah Bupati atau Wakil Bupati, dan selanjutnya menyerahkan kepada Kepala SKPD yang purna tugas.
“Setelah dapat mobilnya, tapi orang tersebut wajib mencicil angsurannya, itulah yang dinamakan Dum,” jelas mantan Kepala SMA Negeri 1 Menjalin ini.
Lalu bagaimana dengan kendaraan operasional seperti di DPRD? “Untuk kendaraan operasional tidak ada istilah Dum, tapi dihapuskan. Artinya biaya operasional lebih tinggi dari dana yang disediakan, tapi itu ada proses penilaian dulu. Dibentuklah kepanitian, dinilai apakah layak mobil ini dijual atau ditaksir berapa nilainya. Sebaliknya bila lebih lima tahun masih layak, maka mobil itu tidak dihapuskan,” kata mantan staf Diknas Kabupaten Landak ini.
Jika ada orang ingin membeli maka dibentuk panitia lelang terbatas, dan yang berhak mengikuti lelang ini adalah PNS minimal masa kerja 10 tahun, kemudian Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR, katanya
Beny juga menambahkan permintaan mobil operasioanl dewan ini berdasarkan Surat Bupati No.28/703-B-/2009, tanggal 20 September 2009 tentang pengembalian mobil opersional dewan, 1 hari sebelum pelantikan. “Khusus untuk mobil Wakil Ketua Sementara DPRD kita berikan kembali kepada Pak Klemen Apui, sedangkan Ketua DPRD Sementara mengunakan mobil Komisi C,” tandasnya. (wan)
0 Response to "3 Mobil Oprasional Dewan Belum Dikembalikan"