Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009

09.59 Diposting oleh HERI IRAWAN

* Wajib Nyalakan Lampu Siang Dan Malam Hari
NGABANG – Sampai saat ini kesadaran masyarakat dam hal bekerndaraan masih sangat minim. Tidak heran angka kecelakaan baik laka tunggal maupun bertabraka masih cukup tinggi. Untuk menekan kecelakana itu, maka diwajibkan kepada pengendara roda dua untuk menyalakan lampu besar baik pada siang hari maupun malam hari.
Tidak heran jajaran Satlantas Polres Kabupaten Landak turun ke Jalan sambil menghimbauan kepada para pengendara untuk menyalakan kembali lampu motornya, Jumat (2/10).

Kapolres Landak AKBP Taoni EP. Sinambela, M.Si melalui Kasatlantas Polres Landak IPTU Dewa Agung Roy Marantika mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalulintas Angkutan Jalan Pasal 107 ayat 1 dan 2 mengatakan bahwa pengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu utama atau lampu besar saat berkendara di Jalan baik siang hari maupun malam hari. Menurut Dewa Agung Roy Marantika saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi mengenai Undang-undang tentang menyalakan lampu besar ini. Saat ditanya mengenai penegakan sanksi apabila pengendara tidak menyalakan motor Dewa Agung Roy Marantika menjelaskan bahwa peraturan tilang bisa dikenakan sebagai sanksi bagi pelanggar lalu-lintas ini. "Saat ini kita mengimbau kepada para pengendara untuk mengetahui mengenai perundang-undangan yang ada tentang mengendarai motor," ucap Dewa
Menyalakan lampu besar motor memiliki banyak manfaat di samping menerangi jalan dimalam hari. Jika di siang hari siapapun yang datang dari arah berlawanan pasti kelihatan begitu juga dari arah belakang juga kelihatan dari sepionnya, karena melihat sinar sehingga konsentrasi dalam berkendaranya semakin baik. (wan)





You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009"


Powered by www.tvone.co.id