NGABANG - Kepala Dinas Bunhut Kabupaten Landak Vinsensius,S.Sos.MMA mengingatkan, upaya perluasan lahan-lahan perkebunan milik masyarakat terutama yang masih melakukan pembakaran semestinya harus di jaga dengan ketat. Kendati jangan sampai kegiatan yang di lakukan tersebut akan dapat menyebabkan kebakaran lahan yang cukup meluas apalagi sampai menyebabkan kerugian terhadap berbagai pihak.
Kendati pada dasarnya kegiatan pembakaran lahan ini memang sudah di larang tetapi dengan masih menyatunya kehidupan masyarakat dengan alam yang ada di sekitarnya maka kegiatan ini tidak bisa dihindari.
“Walaupun kegiatan pembakaran ini sudah di larang, tetapi kegiatan inikan tidak bisa di pisahkan dengan masyarakat. Dan ini memang merupakan kegiatan masyarakat kita ketika membersihlan lahan mereka. Tetapi kegiatan ini tidak terlalu meluas artinya masyarakat ketika melakukan pembakaran lahan ini sudah di atur sedemikian rupa sehingga cukup terkendali,” tuturnya.
Yang perlu di ingat adalah sebelum melakukan kegiatan ini masyarakat haris ekstra hati-hati terutama pada saat kemarau yang cukup panjang seperti sekarang ini, kalau bisa kegiatan ini tidak di lakukan.
Walaupun hal ini sulit dilakukan mengingat kegiatan ini memang sudah merupakan cara masyarakat membersihkan lahan miliknya.
Selain itu kegiatan ini juga sudah di lakukan sejak turun-temurun, namun demikian katanya yang harus di laksanakan adalah mengantisifasi sesuai dengan himbauan Bupati Landak dalam menghadapi badai Elnino saat ini adalah agar masing-masing pihak tidak melakukan pembakaran, serta mengamankan maupun ikut membantu mengamankan wilayah yang rawan kebakaran.
“Sekedar informasi saat ini bahwa di Kabupaten Landak belum adanya terjadi kebakaran lahan yang meluas. Kalaupun ada kabut yang terjadi saat ini itu hanyalah merupakan kabut kiriman,” tuturnya.
Kalaupun ada terjadi pembakaran lahan yang sudah di lakukan oleh masyarakat pada beberapa bulan lalu, itu adalah semata-mata pembakaran atau spot-spot yang sudah merupakan karakteristik masyarakat yang ada di mana kehidupan masyarakat yang masih melekat dengan alamnya ketika membersihkan lahan yang tidak begitu luas.
Sedangkan untuk pembakaran pada bulan September dan oktober ini di Kabupaten Landak ini sudah tidak ada lagi.
“Yang jelas di Kabupaten Landak sampai saat ini tidak ada di temukan kebakaran lahan. Artinya belum ada di terima kebakaran lahan yang meluas yang di sebabkan pembakaran ladang atau lahan milik masyarakat. Artinya kita masih aman dan ini artinya masyarakat kita sudah sangat berhati-hati ketika melakukan kegiatan ini.
Ditambahkannya untuk perusahaan, sesuai dengan UU.Nomor 18 Tahun 2004 di larang melakukan pembakaran sekecil apapun. Sehingga ketika melakukan pembukaan lahan tetap mempergunakan pengusuran lahan,” tegasnya. (wan)
Kendati pada dasarnya kegiatan pembakaran lahan ini memang sudah di larang tetapi dengan masih menyatunya kehidupan masyarakat dengan alam yang ada di sekitarnya maka kegiatan ini tidak bisa dihindari.
“Walaupun kegiatan pembakaran ini sudah di larang, tetapi kegiatan inikan tidak bisa di pisahkan dengan masyarakat. Dan ini memang merupakan kegiatan masyarakat kita ketika membersihlan lahan mereka. Tetapi kegiatan ini tidak terlalu meluas artinya masyarakat ketika melakukan pembakaran lahan ini sudah di atur sedemikian rupa sehingga cukup terkendali,” tuturnya.
Yang perlu di ingat adalah sebelum melakukan kegiatan ini masyarakat haris ekstra hati-hati terutama pada saat kemarau yang cukup panjang seperti sekarang ini, kalau bisa kegiatan ini tidak di lakukan.
Walaupun hal ini sulit dilakukan mengingat kegiatan ini memang sudah merupakan cara masyarakat membersihkan lahan miliknya.
Selain itu kegiatan ini juga sudah di lakukan sejak turun-temurun, namun demikian katanya yang harus di laksanakan adalah mengantisifasi sesuai dengan himbauan Bupati Landak dalam menghadapi badai Elnino saat ini adalah agar masing-masing pihak tidak melakukan pembakaran, serta mengamankan maupun ikut membantu mengamankan wilayah yang rawan kebakaran.
“Sekedar informasi saat ini bahwa di Kabupaten Landak belum adanya terjadi kebakaran lahan yang meluas. Kalaupun ada kabut yang terjadi saat ini itu hanyalah merupakan kabut kiriman,” tuturnya.
Kalaupun ada terjadi pembakaran lahan yang sudah di lakukan oleh masyarakat pada beberapa bulan lalu, itu adalah semata-mata pembakaran atau spot-spot yang sudah merupakan karakteristik masyarakat yang ada di mana kehidupan masyarakat yang masih melekat dengan alamnya ketika membersihkan lahan yang tidak begitu luas.
Sedangkan untuk pembakaran pada bulan September dan oktober ini di Kabupaten Landak ini sudah tidak ada lagi.
“Yang jelas di Kabupaten Landak sampai saat ini tidak ada di temukan kebakaran lahan. Artinya belum ada di terima kebakaran lahan yang meluas yang di sebabkan pembakaran ladang atau lahan milik masyarakat. Artinya kita masih aman dan ini artinya masyarakat kita sudah sangat berhati-hati ketika melakukan kegiatan ini.
Ditambahkannya untuk perusahaan, sesuai dengan UU.Nomor 18 Tahun 2004 di larang melakukan pembakaran sekecil apapun. Sehingga ketika melakukan pembukaan lahan tetap mempergunakan pengusuran lahan,” tegasnya. (wan)
0 Response to "Kabupaten Landak Tidak Ada Terjadi Kebakaran Lahan"