KEPALA Desa Sebatih Kecamatan Sengah Temila Hironimus berharap kepada kepolisian di Kabupaten Landak. Sesering mungkin untuk melakukan sosialisasi tentang undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. sosialisasi itu, tidak hanya diberikan pada ibu kota kabupaten landak, melainkan juga harus dilakukan ibu kota kecamatan, seperti di pahuman. ”Saya akui saat ini masyarakat pedalaman masih heran mengapa pada siang hari kendaraanya dinyalan. dan ini aneh, bagi masyarakat. bagi kita yang mengerti itu tidak masalah, beda denga masyarakat pedalaman pasti mereka bertanya-tanya ada apa kok pada siang hari lampu depan motor dinyalakan,” kata Hironimus mengkau kepada Kapuas Post, kemarin di sela-sela istirahat siang di kediamanya, Kamis(29/10), kemarin di Desa Sebatih.
Dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ini, terdapat beberapa prinsip penting yang paralel dengan praktek good governance .and clean government. diantaranya adalah mencantumkan asas transparansi, akuntabilitas, berkelanjutan, partisipatif, manfaat, efisiensi dan efektif, keseimbangan, terpadu dan kemandirian. Dengan demikian regulasi ini telah menjadi landasan pelaksanaan tugas, yang sejalan dengan tuntutan perubahan lingkungan
Sejalan dengan hal tersebut, maka acara sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan komitmen untuk lebih meningkatkan sinergitas antara fungsi lalu lintas dan fungsi -fungsi lainnya yang terkait, baik sebagai pendukung maupun mengemban misi pengawasan. dengan demikian, diharapkan polri, khususnya jajaran yang mengemban fungsi kelalulintasan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Disamping itu, fungsi pengawasan internal juga diharapkan mampu menjaga dan mengawal dinamika operasional pengemban fungsi lalu lintas, agar senantiasa berjalan sesuai dengan arah kebijakan reformasi birokrasi polri, khususnya program unggulan quick wins. (wan)
0 Response to "Polisi Harus Sering Sosialisasi"