Persetujuan Alih Komoditi Perlu di Pepanjang

07.39 Diposting oleh HERI IRAWAN
Rencana Alih Komoditi PT.WRM di Sambut Baik
NGABANG – Rencana alih komoditi yang akan di lakukan oleh pihak perusahaan PT.WRM (Wira Rivaco Mandum) yang saat ini memiliki tanaman Komoditi Karet yang akan di gantikan dengan tanaman kelapa sawit, ternyata mendapat dukungan dari Pihak Pemda Landak yang dalam hal ini Disbunhut Kabupaten Landak.
Keterangan dari Kadis Bunhut Kabupaten Landak Vinsensius, kepada Kapuas Post rabu kemarin mengungkapkan, kalau pihak perusahaan PT.WRM memang sudah pernah berdiskusi berdialog dengan Disbunhut beberapa waktu lalu tentang rencana alih komoditi dari tanaman karet ke tanaman kelapa sawit.
“Memang beberapa arahan atau diskusi yang di lakukan pada awal tahun 2009 lalu di mana kita harapkan pada pihak perusahaan untuk dapat memenuhi beberapa administrasi sehubungan dengan alih komoditi,” tuturnya.

Dikatannya kepada pihak perusahaan juga harus mengusulkan alih komoditi secara tertulis, ternyata sebelumnya rencana tersebut memang sudah di rencanakan oleh pihak perusahaan.
Sehingga kalau di lihat dari posisi yang di lakukan oleh pihak perusahaan, bukannya menyalahi, tetapi menyesuaikan aturan dengan upaya atau usulan alih komoditi yang di rencanakan pada tahun sebelumnya.
“Ini tidak salah artinya persetujuan alih komoditi tahun 2008 yang lalu ini sudah berakhir karena ini hanya berlaku satu tahun saja sehingga pihak perusahaan khususnya PT.WRM, wajib meminta perpanjangan alih komoditi,”paparnya. Namun dermikian menurutnya bukan bearti pihak perusahaan tidak memiliki dasar alih komoditi, sehingga apa yang di sampaikan oleh stap Bunhut pada kegiatan pembahasan KA-Andal beberapa waktu lalu bukan hal yang salah tetapi memang seperti itulah aturannya.
“Mengenai KA-Andal silakan diproses karena proses ini akan memakan waktu yang lama. Sambil berjalan kita minta pihak WRM dapat membenahi segala persyaratan turunannya dan kami dari Disbunhut menyambut baik upaya Investor seperti WRM untuk mengalihkan komoditi mengingat, pengembangan karet yang memang di samping usianya yang sudah harus di remajakan tetapi juga mungkin pihak perusahaan tidak mendapatkan nilai tambah sehingga perlu ada peralihan komoditi,” ujarnya.
Sehingga menurutnya wajar saja jika autput terhadap penghasilan yang di peroleh oleh perusahaan tersebut tidak berimbang dengan biaya yang di keluarkan oleh pihak perusahaan.
“Kalau memang merugi kanapa harus kita pertahankan, artinya ini mungkin prospeknya yang kurang tepat saja sehingga dalam usaha bisnis ini harus ada hitungan Untung ruginya. Apalagi dari factor harga karet yang mengalami fluktuasi yang di warnai kebijakan yang tidak jelas,”terangnya. Sehingga kondisi ini pula yang perlu di sikapi terutama dengan adanya perubahan paradigma maka di harapkan kondisi seperti ini akan dapat lebih baik.
“kalau mengenai lahan PT.WRM inikan sudah memiliki HGU tetapi kalau kita lihat dari jumlah lahan yang di miliki oleh PT.WRM ini kita harus memberikan kesempatan pada pihak perusahaan untuk mengembangkan lahannya minimal mereka bisa mengembangkan kebun Inti dan kebun plasma (kebun mitra) minimal 4000 Ha,” ungkapnya.
Dari luasan lahan yang ada ini pihak perusahaan harus menambah luasan lahan lagi untuk kebun plasma dan inti paling kurang lebih seribu Ha serta harus di sesuaikan apa yang sudah di tentukan dalam Peraturan Daerah (Perda ) No.10 tahun 2008 tentang penyelenggaraan usaha perkebunan di Daerah Kabupaten Landak dengan pola perbandingan 70-30 bagi hasil lahan,TBS atau saham.
Sedangkan rencana dari pihak perusahaan untuk bermitra dengan masyarakat dengan membuka lahan yang di kelola oleh masyarakat sedangkan pihak perusahaan akan menyiapkan bibit dan obat-obatan pada tahap pertama, seraya mengatakan, kondisi inilah yang sebenarnya di harapkan karenaa pola inilah yang akan memancing agar masyarakat ikut bekerja untuk membuka lahan yang masih di milikinya.
“Kalau memang rencana seperti ini yang akan di lakukan oleh pihak perusahaan maka ini lebih bagus karena ini akan memancing masyarakat untuk ikut bekerja. Karena investasi yang ada inikan sebuah pekerjaan sedangkan pihak investor inikan hanya menawarkan kepada masyarakat tentang pola yang sudah di rencanakan oleh pihak perusahaan,” paparnya.
Sehingga langkah yang di rencanakan oleh pihak perusahaan seperti itu adalah merupakan bentuk dari kemitraan, karena dengan pola ini Seraya yakin karena perusahaan menawarkan biaya yang serendah-rendahnya karena pihak perusahaan hanya menyiapkan bibit, obat-obatan yang akan di hitung setelah kemitraan itu berjalan tetapi dengan aturan yang jelas.
Untuk itu katanya, untuk melakukan langkah apa yang sudah di rencanakan oleh pihak perusahaan tersebut ini sangat di perlukan ke tiga pilar Pemerintah pihak perusahaan dan masyarakat harus duduk satu meja untuk membahas hal ini.
“Saya kira ini cukup baik artinya masyarakat bebas mengelola laha-lahannya yang ada seluas-luasnya tetapi bentuk konpensasi pihak perusahaan hanya mengeluarkan bibit, pupuk dan lainnya dan ini saya kita langkah yang cukup bagus karena lebih terbuka dengan masyarakat, tetapi ini juga antara pihak perusahaan dan masyarkat harus jelas aturan-aturannya kalau memang semuanya sudah jelas di ketahui dan di pahami masyarakat saya rasa ini ini sangat baik,” terangnya. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Persetujuan Alih Komoditi Perlu di Pepanjang"


Powered by www.tvone.co.id