NGABANG – Untuk yang kesekian kalinya, PT. Mustika Abadi Khatulistiwa (MAK) mendapat perlaukan yang tidak bertanggungjawab oleh oknum masyarakat. Kali ini, PT.MAK dituduh mengusur kuburan di lahan seluas 7, 8 Ha, milik Ewen warga Dusun Abuan Desa Sum Sum Kecamatan Mandor. Padahal, setahu Awen lahannya dari dulu hingga sekarang tidak ada areal makam baru atau makam tua.
”Saya adalah pemilik lahan, dan setahu saya tidak ada kuburan ditanah tersebut. Kok, orang lain, bisa mengetahui kalau PT. MAK gusur kuburan, ini jelas sudah tidak benar. Kebohongan ini lagi dimasukkan dalam media koran beberapa waktu lalu di media lokal Kalbar,” kata Ewen, didampinggi Maharudin Temengung Abuan Sum Sum, Nursen Kadus Abuan, Lamsam Ketua Dewan Adat Kecamatan Mandor, Suwarno Tokoh Masyarakat Pongok, dan Asef Kamaruhayat Manager Perolehan Lahan PT. MAK.
Awen mengatakan lahan dia dierahkan pada PT. MAK, pada akhir bulan April 2009, seluas 7, 8 Ha. Dan pada bulan Juni-Juli 2009, lahan itu dilakukan kegiatan tebas tumbang yang dilakukan olehnya sendiri. Setelah itu dilakukan pendorongan, dan penananam, disaksikan Ewen. Entah bagimana, beberapa bulan kemudian, tepatnya sekitar bulan September 2009, setelah itu muncul tuntutan warga, katanya PT. MAK gusur kuburan warga. ”Sayapun jadi heran, kok yang nuntut itu seharusnya saya, kalau memang itu benar. Tapi kebalikanya itu tidak benar, justru yang nuntut orang lain, ini pasti ada apa-apanya,” katanya dengan raut kesal.
Maharudin Temengung Abuan Sum Sum menegaskan mengaku terkejut ada oknum masyarakat yang membuat laporan kepada DAD Kalbar dan melangkahi aparat daerah setempat mulai dari temenggung, kepala dusun dan DAD Kecamatan Mandor.
“Memang kita ada laporan minta jalan keluar terkait ada penggusuran kuburan. Maka saya bilang jika memang betul dan tidak sengaja dibayar satu siam adat saja senilai Rp.363.500. kemudian dalam waktu satu bulan tidak ada pemilik lahan mengklaim, maka gugur adat tersebut,” ungkap Maharudin.
Ketua Dewan Adat Kecamatan Mandor Lamsam juga mengaku terkejut kasus ini sampai di tingkat atas (DAD Provinsi,red), padahal selama ini pihaknya memang ada didatangi segelintir warga yang melakukan koordinasi terkait ini. Tapi sifatnya bukan laporan. Apalagi jika dilihat dari pengakuan pemilik lahan tidak ada kuburan di lahan tersebut. “Nah ini yang kami sesalkan masakah ini mencuat sampai di tingkat atas tanpa melalui pengurus adat yang ada di bawah. Ini sudah melanggar aturan yang ada, tugas kami mencari titik koordinasi,” ungkapnya.
Kepala Dusun Abuan Nursen menambahkan, bahwa masyarakat yang melaporkan di DAD Kalbar dianggap telah melangkahi aparat desa atau kecamatan yang ada. Mestinya jika memang dari Pasirah Adat tidak mampu biasa diserahkan di Temenggung Adat, jika tak mampu lari di tingkat Kecamatan. “Tapi mengapa ini langsung di Provinsi. Sedangkan warga yang melapor bernama Anam adalah warga dari luar yakni Senakin,” tegas Nursen.
Ditempat yang sama Asef Kamaruhayat Manager Perolehan Lahan PT. MAK menambahkan, tidak menerima tuduhan yang mendasar, sehingga mencemarkan nama baik PT.MAK. Dan selanjutnya segera lakukan tuntutan balik, jika dalam tuduhan ini tidak terbukti.
”Kendati pada saat itu belum terbukti, waktu itu kami dari pihak perusahaan melakukan konsulidasi dengan Pak Tumenggung, jika memang lahan Ewen ada kuburan jalan baiknya bagaimana,” tanya Asep.
Oleh Temenggung bila memang tidak sengaja hukum adatnya kena 1 buah siam. Atas masukan itu, perusahaan ketika itu hendak bayar hukum adat itu sebesar Rp. 362.500.
Menyikapi masalah ini, Maharudin Temengung Abuan Sum Sum, memanggil orang yang menuntut PT. MAK, bahwa adatnya itu sebesar Rp. 362.500, dan jika dalam 1 bulan tidak ada klim dari pemilik lahan, tuntutan itu dinyatakan gugur dengan sendirinya, dan 1 bulan jatuh tempuh itu pada tanggal 4 Oktober 2009. ”Bukan klarifikasi yang muncul, tapi ada berita yang simpang siur, sampi ke DPRD, Bupati dan sebagainya. Pihak perusahaan berjanji akan cari dalang semua ini,” katanya. (wan)
”Saya adalah pemilik lahan, dan setahu saya tidak ada kuburan ditanah tersebut. Kok, orang lain, bisa mengetahui kalau PT. MAK gusur kuburan, ini jelas sudah tidak benar. Kebohongan ini lagi dimasukkan dalam media koran beberapa waktu lalu di media lokal Kalbar,” kata Ewen, didampinggi Maharudin Temengung Abuan Sum Sum, Nursen Kadus Abuan, Lamsam Ketua Dewan Adat Kecamatan Mandor, Suwarno Tokoh Masyarakat Pongok, dan Asef Kamaruhayat Manager Perolehan Lahan PT. MAK.
Awen mengatakan lahan dia dierahkan pada PT. MAK, pada akhir bulan April 2009, seluas 7, 8 Ha. Dan pada bulan Juni-Juli 2009, lahan itu dilakukan kegiatan tebas tumbang yang dilakukan olehnya sendiri. Setelah itu dilakukan pendorongan, dan penananam, disaksikan Ewen. Entah bagimana, beberapa bulan kemudian, tepatnya sekitar bulan September 2009, setelah itu muncul tuntutan warga, katanya PT. MAK gusur kuburan warga. ”Sayapun jadi heran, kok yang nuntut itu seharusnya saya, kalau memang itu benar. Tapi kebalikanya itu tidak benar, justru yang nuntut orang lain, ini pasti ada apa-apanya,” katanya dengan raut kesal.
Maharudin Temengung Abuan Sum Sum menegaskan mengaku terkejut ada oknum masyarakat yang membuat laporan kepada DAD Kalbar dan melangkahi aparat daerah setempat mulai dari temenggung, kepala dusun dan DAD Kecamatan Mandor.
“Memang kita ada laporan minta jalan keluar terkait ada penggusuran kuburan. Maka saya bilang jika memang betul dan tidak sengaja dibayar satu siam adat saja senilai Rp.363.500. kemudian dalam waktu satu bulan tidak ada pemilik lahan mengklaim, maka gugur adat tersebut,” ungkap Maharudin.
Ketua Dewan Adat Kecamatan Mandor Lamsam juga mengaku terkejut kasus ini sampai di tingkat atas (DAD Provinsi,red), padahal selama ini pihaknya memang ada didatangi segelintir warga yang melakukan koordinasi terkait ini. Tapi sifatnya bukan laporan. Apalagi jika dilihat dari pengakuan pemilik lahan tidak ada kuburan di lahan tersebut. “Nah ini yang kami sesalkan masakah ini mencuat sampai di tingkat atas tanpa melalui pengurus adat yang ada di bawah. Ini sudah melanggar aturan yang ada, tugas kami mencari titik koordinasi,” ungkapnya.
Kepala Dusun Abuan Nursen menambahkan, bahwa masyarakat yang melaporkan di DAD Kalbar dianggap telah melangkahi aparat desa atau kecamatan yang ada. Mestinya jika memang dari Pasirah Adat tidak mampu biasa diserahkan di Temenggung Adat, jika tak mampu lari di tingkat Kecamatan. “Tapi mengapa ini langsung di Provinsi. Sedangkan warga yang melapor bernama Anam adalah warga dari luar yakni Senakin,” tegas Nursen.
Ditempat yang sama Asef Kamaruhayat Manager Perolehan Lahan PT. MAK menambahkan, tidak menerima tuduhan yang mendasar, sehingga mencemarkan nama baik PT.MAK. Dan selanjutnya segera lakukan tuntutan balik, jika dalam tuduhan ini tidak terbukti.
”Kendati pada saat itu belum terbukti, waktu itu kami dari pihak perusahaan melakukan konsulidasi dengan Pak Tumenggung, jika memang lahan Ewen ada kuburan jalan baiknya bagaimana,” tanya Asep.
Oleh Temenggung bila memang tidak sengaja hukum adatnya kena 1 buah siam. Atas masukan itu, perusahaan ketika itu hendak bayar hukum adat itu sebesar Rp. 362.500.
Menyikapi masalah ini, Maharudin Temengung Abuan Sum Sum, memanggil orang yang menuntut PT. MAK, bahwa adatnya itu sebesar Rp. 362.500, dan jika dalam 1 bulan tidak ada klim dari pemilik lahan, tuntutan itu dinyatakan gugur dengan sendirinya, dan 1 bulan jatuh tempuh itu pada tanggal 4 Oktober 2009. ”Bukan klarifikasi yang muncul, tapi ada berita yang simpang siur, sampi ke DPRD, Bupati dan sebagainya. Pihak perusahaan berjanji akan cari dalang semua ini,” katanya. (wan)
0 Response to "Tidak Benar, PT. MAK Gusur Kuburan Warga"