Lahan Perkebunan Banyak Tumpang Tindih

09.47 Diposting oleh HERI IRAWAN

Minta Ijin Loksi PT. GRS Dicabut
NGABANG - Merasa tidak puas dengan sikap PT. Gunung Rinyuang Sejahtera (GRS), ratusan masyarakat dari berbagai dusun dan desa Kecamatan Mandor. Senin (25/01), kemarin melakukan aspirasi di gedung DPRD Landak.
Kedatangan massa ini, langsung disambut Ketua DPRD Landak Heri Saman, dan belasan anggota dewan lainnya. Diantaranya Sarius, Cendra Sunardi, Lipinus, Herwan, Lamri, Lorianto, Syaiful, Bernadinus Maryadi, Aslan, Joni, Devinawati, dan Sarius.
Pasukan polisipun berjaga-jaga guna mengamankan jalannya pertemuan yang yang tidak lama ini.

Oleh pihak penyampai aspirasi, mereka datang dari berbagai dusun dan desa seperti Pongok, Abuan, Agak Hulu, Setabar, Sebadok, Seredok, dan Kemenyan.
Perwakilan masyarakat Dusun Sebadok Punsin meminta kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Landak dalam memberikan ijin lahan kepada pihak perusahaan jangan tumpang tindih. Mengingat didaerah Dusun Sebadok, masyarakat merasa binggung ada 3 (tiga) perusahana yang masuk seperti PT.. Gunung Rinyuang Sejahtera (GRS), PT. Maiska Bhumi Semesta (MBS), dan PT. Condong Garut (CG), namun kabar terakhir, PT. CG menarik diri dari daerah Sebadok. ”Kita minta BPN memberikan lahan jangan tumpang tindih, karenapa apa. Baik dari PT. MBS maupun PT. GRS, mengklaim mereka punya lahan di Dusun Sebadok, jika begini jadinya masyarakat mau dibawa kemana, ” katanya.
Ia meminta bila masalah ini tidak diselesaikan, maka sesama masyarakat bisa diadu. ”Masyarakat sekarang binggung, maka kami minta tolong kepada dewan,” katanya polos.
Permasalahan yang sama juga disampaikan perwakilan dari Dusun Agak Hulu dan Dusun Kemenyan. Mereka menyangkan sikap tapal batas belum ada kepastian dari masing-masing perusahaan. ”Kita seolah-olah ditipu oleh PT. GRS, katanya dulu mau ganti lahan dengan sistim Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), tapi kenyataannya sekarang, tanah warga dibeli. Kami tidak mau hal seperti itu,” kata Adil. L.
Sementara itu Ketua DPRD Landak Hari Saman menyatakan, terima kasuh atas penyampaian aspirsi masyarakat di dewan. Namun, Aleg daru PDI Perjuangan ini tidak bisa mengambil keputusan cepat. Mengingat dalam hal ini Komisi B, ketuanya masih keluar daerah dalam tugas kedewanan. Maka dari itu, secepatnya pihak dewan akan melakukan rapat intern sesama komisi terkait, atau instansi terkait. ”Kami di DPRD bukan lembaga tehnis, tapi yang berhak disini adalah BPN, Disbunhut,” kata Legeslator Dapil Landak 3 ini.
PT. MBS Sampaikan Surat Ke Bupati-Dewan
Dalam kesempatan itu juga Yodi, perwakilan PT. MBS, menyampaikan aspirasi secara tertulis baik kepada bupati maupun dewan. Dimana bunyi isi surat itu adalah keluarga bensar dan manajemen PT.MBS menyampaikan secara tertulis kejadian penghadangan terhadap staf dan karyawan pada tanggal 19 Januari 2010 oleh sekelompok orang yang diduga ditunggani dan dipropokasi oleh beberap oknum yang bekerja di dalam perusahaan PT. GRS.
Selain melakukan penghadangan mereka juga melakukan pemukulan dan ancaman. Korban penghadangan dan pemukulan itu adalah Yohanes Bosco asal Sompak sebagai Asisten Direksi, E. Yodi asal Pahuman sebagai Asisten Kepala, Arif Raharja asal Sebadu sebagai Asisten Surveyor, Rahmat Wahyudi asal Sebadu sebagai Asisten Gis, Waridi asal Sebadu sebagai Asisten Gis, Agus asal Senakin sebagai wartawan Borneo Tribune, Adis Ramos asal Pak Kumbang sebagai Mandor, dan tujuh orang karyawan PT. MBS asal Agak Hulu. Adanya penghadangan dan pemukulan ini tidak diketahui asalnya, tetapi dapat dinilai sebagai tindakan kriminal yang terencana.
”Para korban ini dituduh melakukan penyerangan di Camp PT. GRS, padahal para korban tersebut hanya ingin mempersiapkan acara pemasangan patok batas ijin lokasi antara PT MBS dan PT GRS,” kata Yodi. Atas kejadian ini, pihak PT. MBS meminta kepada dewan dan Disbunhut Landak menindak tegas perbuatan propokator dibalik kejadian ini. Dan pihak mereka juga meminta agar ijin lokasi PT. GRS dicabut, karena diduga telah banyak merugkan masyarakat. Adpun beberapa hal yang sangat merugikan masyarakat, seperti mencaplok sebagai areal masyarakat yang masuk dalam loksi PT MBS, membohonggi masyarakat di sekitar Agak Hulu, Seledok, Kemenyan dengan cara menyatakan bahwa areal tersebut masuk dalam ijin lokasi PT GRS padahal yang sebenarnya masuk ijin lokasi PT MBS. Selanjutnya membohonggi masyarakat untuk bermitra degan PT GRS dan melakukan GRTT namun setelah itu diduga bahwa lahan yang di GRTT itu akan dimiliki secara pribadi oleh Toop Manager PT. GRS (Bapak Arianto, Manurung dan Anton Togi). Parahnya lagi, kata Yodi, PT GRS tidak menghargai Pemda Landak dengan cara telah melakukan Land Clearing sebelum mendapat ijin Amdaldan IUP, dan menejemen PT GRS dan oknum yang bekerja didalamnnya diduga selalu mendoktrin karyawan untuk mempertahankan tindakan manajemen yang tidak benar. Sehingga kedepan berpotensi mengadu domba antar masyarakat sekitar. Ketua DPRD Landak Heri Saman menambahkan, meminta kepada PT. MBS, untuk sementara waktu untuk tidak memasang patok ijin lokasi antara PT. MBS dan PT GRS. Ini ia katakan demi penyelesaian permasalahan tumpang tindih ijin lokasi perusahaan. ”Berikan kami waktu untuk menyelesaikan masalah ini, mengingat banyak instani terakit yang akan kita panggilan dalam rapat duduk satu meja kedepan,” harap Heri Saman. (wan)
You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "Lahan Perkebunan Banyak Tumpang Tindih"


Powered by www.tvone.co.id