Perayaan Cap Go Meh digelar di Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Perayaan ini dimeriahkan dengan atraksi ketangkasan oleh Tatung. Tatung adalah orang yang dirasuki roh dewa atau leluhur
Acara Robo-robo SMP Negeri 2 Ngabang
Bupati Landak DR Drs Adrianus AS MSi, berhasil menerima penghargaan kategori Program Peningkatan Beras Nasional (P2BN) tahun 2008
Bupati Landak DR Drs Adrianus AS MSi menyerahkan penghargaan kepada pemenang Bujang Dara dalam Festival Budaya Landak tahun 2008
POST-DESCRIPTION-HERE
Kabupaten Landak tahun 2009 akan segera membangun stadion sepak bola

KANTOR BUPATI KABUPATEN LANDAK

Foto kantor bupati kabupaten Landak
IMAGE-TITLE-HERE

PERAYAAN CAP GO MEH

Perayaan Cap Go Meh digelar di Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Perayaan ini dimeriahkan dengan atraksi ketangkasan oleh Tatung. Tatung adalah orang yang dirasuki roh dewa atau leluhur
IMAGE-TITLE-HERE

RIAM MANANGAR

Riam Manangar merupakan slah satu obyek wisata di Kabupaten Landak
IMAGE-TITLE-HERE

BUPATI LANDAK DALAM PANEN RAYA

Bupati Landak DR Drs Adrianus AS MSi, berhasil menerima penghargaan kategori Program Peningkatan Beras Nasional (P2BN) tahun 2008
IMAGE-TITLE-HERE

1 Tahun Lagi Landak Tidak Merasakan Buah Durian

NGABANG- Maraknya penembangan kayu Durian tanpa pengntroalan dari pihak terkait, membuat khwatir Pemerintah Kabupaten Landak. Terhadap kelangsungan hidup pohon Durian beberapa tahun mendatang, ...

7 Tersangka Pengerusakan Mapolsek Mandor Siap Ditangkap/a>

NGABANG- Kapolres Landak AKBP Drs Tony EP Sinambela M.Si menyatakan 7 tersangka dalam kasus pengerusakan Mapolsek Mandor, berinisial Jl, Sr, CC, Ln, Ay, Mr dan Al. Terindikasi kuat dalam pengerusakan, berdasarakan keterangan para saksi.....

Pelajar Harus Meraih Prestasi Setinggi-Tingginya

NGABANG – Pembangunan olahraga merupakan bagian integral dari pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang diarahkan pada peningkatan kesegaran jasmani, mental, dan rohani untuk pembentukan waktak, kepribadian, ...

Siap Mendulang Emas

Siap Mendulang Emas TEKAD untuk meraih prestasi yang paling tinggi, terpacar pada 13 atlet Kempo Kabupaten Landak. Mereka ingin meraih prestasi pada Kejuaraan Kempo Kalbar di Kabupaten Sintang 25-26 Juni 2009, sama dengan hasil di Porprov tahun 2006 ...

Warga 3 Kecamatan Demo DPRD Landak

08.09 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses

Minta Kegiatan Pertambangan Tetap Lakukan
NGABANG – Sekitar 700 an masa dari tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Kuala Behe, Kecamatan Air Besar dan Kecamatan Ngabang. Selasa (09/06), kemarin pukul 10. 00 wib, mendatanggi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Landak. Kedatangan warga yang mengunakan mayoritas ratusan kendaran roda dua, ditambah beberapa buah truck, dan kendaraan pribadi. Sebelum masuk di pintu gerbang DPRD Landak, dikawal mobil patroli Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Landak, dan perlahan lahan masa memakir kendaraan mereka. Bahkan mobil Dalmas bersama anggota sudah sejak pukul 80.00 wib bersiap siaga menunggu kedatangan massa. Kedatangan masa ini disambut oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak Klemen Apui, S.IP. tidak ber, selsenag beberapa lama, masuklah perwakilan dari 3 kecamatan itu, dari pantuan Kapuas Post, sekitar hamipr 30 an orang masuk di ruang rapat DPRD Kabupaten Landak. Dihadapan warga, Klemen Apui saat itu didampinggi Suparman, dan Catarina Yulianti, SP. Sangat disayangkan komisi yang membidanggini masaah ini yaitu Komisi C, pada pertemuan dengan warga tidak seorang pung hadir. Kebanyakan dari mereka saat ini sedang mengikuti kegiatan luar di Kalimantan Barat.

Salah seorang Juru bicara (Jubir) Asnawari, SP, menyatakan adapun semboyan warga yang datang di DPRD Kabupaten Landak adalah “Hidup atau mati demi perjuangan keadilan dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945”. Dan tuntutan mereka ada dua masalah, yaitu tentang pendulang emas dan intan, dan masalah kedua tentang pekerja kayu. “Masalah mendulang emas dan intan adalah adalah mata pencarian kita sejak jaman nenek moyang dahulu kala. Maka dari itu kami mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Pertambangan dan Eergi mengatur masalah pertambangan sebagaimana mestinya, agar rakyat bisa bekerja dengan rasa tenang dan nyaman dan bukan wewenang polisi main tangkap kepada warga kita,” katanya.
Ia juga menegaskan pihak polisi tidak boleh main tangkap, yang merupakan kegiatan pencarian masyarakat, dan masalah limbah pertambangan yang dikhawatirkan kehidupan masyarakat, pihak Pemda Landak perlu mencari solusinya. Tuntutan lainnya, Kabupaten Landak dikenal sebagai kota Intan, maka dari itu polisi jangan main tangkap pekerj pertambangan, karena tindakan itu tidak terpuji dan itu boleh dikatakan unsur pemerasan. “Jadi dimana semboyan itu harus ditempatkan,” katanya seraya mengatakan karena selama ini polisi bukan membina, mengayomi malah sebaliknya. Maka dari itu kami tidak suka dengan tindakan aparat penegak hukum, karena sudah merugikan masyarakat banyak.
Kemudian Alumnus Untan ini, menyampaikan masalah pekerja kayu, dimana diminta kepada kapolres untuk segera menghentikan penangkapan kayu milik masyarakat karena tidak melalui prosedur berlaku. Seharusnya yang menyatakan kayu-kayu dibawa illegal loging itu adalah Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Landak. Bahkan kayu merupakan pekerjaan sejak nenek moyang kami, tapi jika kayu terus ditangkap, maka membunuh mata pencarian masyarakat Landak yang miskin. Itukah yang dikatakan penegak hukum, tegasnya.
Mereka juga meminta semua kayu-kayu yang ditangkap polisi, segera mungkin dikembalikan kepada yang punya, dan tapa diproses. Diakhir penyampainannya, Asnawari menyatakan penanggungjawab unjuk rasa Koordiantor Kecamatan Kuala Behe Lahen Santoso, Kecamatan Kuala Behe Asnawari, SP, Kecamatan Air Besar Rogen, dan Kecamatan Ngabang Ekus.
Ia juga menyampaikan sebenarnya pada tanggal 15 Juni 2009, akan dilakukan pertemuan dengan “Tim 10” dengan DPRD Kabupaten Landak. Dimana dalam pembahasan ini masih menyangkut kegiatan pertambangan dan kayu di Kabupaten Landak. Tim ini, katanya mewakili tiga kecamatan, yaitu Kuala Behe, Air Besar dan Ngabang. Hal yang sama juga dikatakan Jubir lainnya, Luter, meminta kepada pihak DPRD Landak, Pemda maupun Polisi, bahwa mereka mulai besok tetap melakukan kegiatan pertambangan.”Karena apa, warga sudah sekitar 2 minggu tidak mendapat uang, makanya mereka meminta untuk melakukan pekerjaan semula,” kata Luter.
Sementara itu, Klemen Apui menyatakan jika pihak warga meminta ada kelonggaran terhadap kegiatan pertambangan, apalagi mulai besok mereka melaksanakan kegiatan pencarian emas. “Jika itu sudah menjadi komitmen warga, yah kita mintalah supaya kepada pihak terkait untuk bisa memberikan kebijakan dalam solusi jangka waktu pendek, sambil menunggu regulasi yang akan dilakukan pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya,” katanya.
Kalaupun mereka juga meminta supaya teman-temanya dilepas dari tahana Polres Landak, itu adalal hak polisi bukan hak DPRD Landak. “Pertemuan kembali bersama Bupati, pada tanggal 11 Juni 2009, kata Pak Abi Kusno,” ungkapnya.
Disinggung tentang Raperda pertambangan? Dia menyatakan hingga saat ini DPRD Landak belum membahasnya “Kalau tidak salah namanya Raperda Pertabangan Umum,” katanya.
Warga Serbu Mapolres Landak
Usai melakukan pertemuan dengan anggota DPRD Kabupaten Landak, masa berangsur mulai meninggalkan gedung dewan dan masa menuju Mapolres landak. Mereka disana ingin supaya Kapolres membebaskan semua pekerja pertambangan yang sudah ditahanan sejak beberapa minggu lalu, dan menyatakan akan tetap melakukan pertambangan, kendati polisi sudah selesai melakukan razia PETI. Sebelum masuk, kedua sisi pintu di Mapolres Landak sudah dijaga aparat keamanaan, hanya beberapa perwakilan saja diperbolehkan.
Kapolres Landak AKBP Drs. Tony EP Sinambela, M.Si menyatakan permintaan warga untuk melepaskan para pekerja pertambangan tidak bisa. Karena fungsi polisi disini adalah untuk mengatar proses penyidikan dan sampailah ke pengadilan. “Peraturanya sudah jelas, selama ini kami sudah melakukan sosialisasi, yang tidak setuju sudah pasti yang tidak datang,” katanya.
Sedangkan permintaan warga mereka tetap melaksanakan kegiatan pertambangan, secara tegas Kapolres menyatakan tidak akan pernah keluar kata-kata dari mulutnya untuk mengijinkan kegiatan pertambangan. “Sebagai penegak hukum, saya harus tegas, dan itu yang harus saya katakan kepada warga, saya tidak mengijinkan kegiatan pertambangan,” imbuhnya. (wan)

Read more...

Buah Simala Kama

08.01 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses

PEMEBERATASAN Pertambangan Emas Tanpa IJin (PETI) di Kabupaten Landak, bak buah simala kama. Karena disatu sisi dengan penegakan hukum, lingkungan bisa terselamatkan dan air sungai mulai jernih. Disisi lainnya, masyarakat pekerja yang sudalam lama menekuni pertambangan, akan kehilangan mata pencariannya sehari-hari. “Jika selama ini mereka sudah lama kerja mencari emas, tiba-tiba beralih mencari kerja lain, akan terjadi masalah besar. Uang yang mereka dapat tidak seberapa, dengan kebutuhan mereka selama ini,” kata Klemen Apui. S.IP, Wakil Ketua DPRD Landak, kemarin kepada Kapuas Post.

Misalkan beralih kerja bidang karet, uang yang didapat tidak seberapa, beda halnya dengan emas, mereka sudah terbiasa 1 gram saja bisa menghasilan ratusan ribu rupiah. “Kita harapkan ada solusi dari pihak terkait, tadi dari pihak mereka, Bupati siap bertemuan dengan warga pada tanggal 11 Juni 2009,” katanya. Leslator dari Partai Golkar ini juga berharap, agar dari bupati, mengundang semua camat, yang mana ada didaerahnya ada kegiatan pertabangan emas. “Bupati juga bisa mengundang masyarakat dan masyarakat pekerja pertambangan. Biar sama-sama enak dan ada jalan keluarnya,” imbuhnya. (wan)

Read more...

Bantu Pemasaran

07.53 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses

KEPALA Dinas Pertanian Landak. Ir Pa’du Palimbong, mengatakan lahan pertanian yang bisa ditanami jagung di Desa Tunang seluas 600 hektare. Yang tergarap baru 200 hektare. Dia berharap, petani terus menambah luas areal pertaniannya. Pemerintah tahun ini menyediakan bibit jagung untuk 2.000 hektare.

“Selain itu, kita juga menyarankan kepada produsen jagung hibrida yang selama ini membantu bibit, agar juga bisa membantu jaringan pemasaran. Jadi jangan hanya bisa bantu bibit, juga bantu pemasaran,” kata Pa’du belum lama ini di Desa Tunang Kecamatan Mempawah Hulu.
Pada panen raya tersebut hadir bersama rombongan Bupati, yakni Sekda Drs Ludis, Msi, para kepala dinas di lingkungan Pemkab Landak. Hadir jajaran camat dan muspika Mempawah Hulu, kepala desa dan undangan lain. Pada kunjungan itu, Bupati juga mengadakan dialog dengan petani. (wan)

Read more...

Air Setegung Layak Dikonsumsi

21.43 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses

NGABANG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menyelesaikan pembangunan Intake air baku Sui Maung/Setegung, air baku Merasak dan jaringan pipa distribusi yang dilaksankan satuan kerja Balai Wilayah Sungai Kalimantan I dan Istalasi pengolahan Air (IPA) yang dibanguan oleh Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kalimantan Barat, sudah selsai dilaksanakan. Penyerahhnya langsung dilakukan Kadis PU Kalbar Ir. Jakius Sinyor, melalui Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PU Provinsi Kalimantan Barat Ir. Bride Surianus Alorante, Jum’at lalu di Ngabang. “Setelah ini diserahkan, maka sudah menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Landak. Jika berbicara dulu, ketika saya masih di PDAM, sudah dibangun jaringan sampai ke Km 2 Ngabang, ada juga bantuan dari provinsi sudah masuk jaringan ke komplek perumahan seperti BTN. Cuman selama ini belum bisa digunakan, karena belum belum uji coba,” katanya.



Keterlambatan ini, tidak lain dari pembangunan di jaringan di daerah Mungguk, belum selesai, pembangunan itu selesai akhir tahun 2008, dengan ditambah perbaikan-perbaikan. “Inteknya itu pada tahun 2003-2004, karena dana terbatas, karena jaraknya 13 Km, tipa tahun pembangunan itu berjalan yaitu pembangunan pipa diameter 200 mili, sehingga baru selsai perbaikan terakhir tahun 2008,” jelasnya seraya mengatakan sedangkan dari dana APBN, yaitu pembangunan pipa, sudah lama parkir, selama sekitar 2 tahun.
Mengenai layak atau tidaknya air PDAM diminum? Bride menyatakan, untuk menyatakan layak atau tidak mestinya dilakukan pada laboratorium, taoi menurut kasat mata kami, hasil lep sebelum dioleh tahun 2006 dari Provisni Kalbar airnya sudah layak untuk diminum, cukam Phnya saja masih redah, ini artinya Ph itu harus dinaikkan, dengan menambah bahan-bahan tertentu, dengan rentang nilia Ph nomar antara 6-9. “Ini mungkin dibawah 6, makanya kita harus naikan dengan bahan kimia tertentu, otomatis ini sudah layak dikonsusmi, malah menurut konsultan tadi, malah lerema lihat wranya agak berkurang, dari pertama agak kemerah-merahan, dan sekarang airnya mulai bersih, saya berprediksi ini akibat dari akar kayu, ” katanya. Ia mengatakan pada tahun 2006, diepanjang sungai dekat air merah, maish banyak dijumpai pohon-pohon yang beras, dimana banyak akar-akar kayu, yang menyebabkan iar ikut berubah menjadi merah. Beda halnya sekarang kayu-kayu itu mulai berkurang, akibat ditebang manusia atau mati, dan air yang tadinya merah sekarang sekarang sudah mulai jernih.
Ia menambahkan PDAM Landak, saat ini sedang melakukan kerjasama dengan pihak konsultan, menurut perhitungan konsultan dana sebesar 10-12 miliar dibutuhkan untuk pembenahan jaringan dalam Kota Ngabang. “Karena terus terang baik jaringan dari Pemda dan Propinsi ada yang rusak, tua, atau putus. Dana seperti ini masih kecil untuk air bersih dalam kota, coba bandingkan dengan Bengkayang 40 milira, ketapang 60 meliar dan nanga pinoh ada 60 an miliar,” katanya.
Bride menyarakan, agar Pemerintah Daerah Kabupaten Landak, jika tidak keberatan kedepan mengalokasi dana untuk jaringan, setelah itu baru Pemda Landak mengadakan pemilih Direksi dan PDAM Landak kedepannya harus untung. (wan)


Read more...

Dinas PU Kalbar Serahkan Proyek Intake dan Pembangunan IPA

08.23 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses

NGABANG – Wakil Bupati Landak A. Sukiman, SH mengatakan pada tanggal 4 Juni 2009, di ruang aula kecil Bupati Landak, telah dilakukan eksposes oleh direktur PDAM Kabupaten Landak. Dalam eksposes itu sudah tergambar scara detail pengembangan terhadap pelayanan umum kepada masyarakat yang memerlukan air baku untuk air minum, baik untuk masyarakat perkotaan atau masyarakat pedesaan. “Sebagaimana kita ketahui bahwa penyediaan air minum di Kota Ngabang adari BUMN. Dalam hal ini PDAM Kabupaten Landak ditetapkan dengan Perda Kabupaten Landak No. 10 Tahun 2007 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), untuk Kabupaten Landak sudah jelas payung hukumnya,” kata Wakil Bupati mewakili Bupati, dalam uji coba Intake dan peninjauan Istalasi Pengolahan Air (IPA) air baku sungai Maung dan Merasak di jalan Munggu Kecamatan Ngabang, Jum’at (05/06), kemarin.


Dia mengatakan pembangunan sistim pelayanan air minum Kota Ngabang dibangun dan sejak tahun 1986, saat itu itu masih bergabung dengan Kabupaten Pontianak. Setelah dilakukan pemekaran kabupaten, maka Ngabang menjadi ibu kota sendiri menjadi Kabupaten Landak. Otomatis aset pelayanan air bersih itu diserahkan kepada Kabupaten Landak, yang secara terus menerus pembangunannya sampai saat ini. “Proses pembangunan ini mengunakan dana dua sumber, yaitu APBD Kabupaten Landak dan APBD Provinsi Kalimantan Barat,” katanya.
Terkait pembangunan mengunakan dan APBD Provinsi Kalimantan Barat, katanya, telah dilaksanakan pembangunan intake air baku Sui Maung/Setegung, air baku Merasak dan jaringan pipa distribusi yang dilaksankan satuan kerja Balai Wilayah Sungai Kalimantan I dan Istalasi pengolahan Air (IPA) yang dibanguan oleh Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kalimantan Barat, sudah selsai dilaksanakan, namun belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Landak secara resmi. “Untuk itu sebelum ini diserahkan secara resmi, kita uji coba terlebih dahulu untuk mengrtahui kelayakannya,” kata A. Sukiman.
Ia berharap setelah diserahakan secara resmi ke Pemda Kabupaten Landak,
Dinas PU Provinsi Kalimantan Barat semakin memberikan perhatian kepada PDAM Kabupaten Landak.
Sementara itu Kadis PU Provinsi Kalimantan Barat Ir. Jakius Sinyor, melalui Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PU Provinsi Kalimantan Barat Ir. Bride Surianus Alorante mengatakan uji coba IPA sudah berjalan sesuai dengan harapan, artinya semu kompenen dalam uji coba itu berjalan dengan baik. “Tadi juga kita sudah melihat asset ini sudah kita serahkan kepada Wakil Bupati Landak, dan disasakian oleh Pejabat Pemeritah kabupaten Landak,” kata Bride sapaan akrabnya.
Hal lain disampaikan mantan Kabid SDA Dinas PU Kabupaten Landak ini, program ini adalah bantuan dari dana APBN, yang disalurkan melalui Pemerintah Provinsi Kalbar, dengan harapan kedepan agar asset ini dimanfaatkan sebagai mungkin dan apa bila tidak ditunjang kontribusi dengan Pemda Landak (pembangunan jaringan distribusi) , maka usaha ini tidak akan berjalan dengan baik. (wan)


Read more...

DPT Pilpres Landak Bertambah 2735 Pemilih

08.20 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
NGABANG - Ketua Pokja Data Pemilih KPU Kabupate Landak Dra. Theresia Ursus menyatakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Landak mencapai 242.349 pemilih.
“Jumlah DPT Pemilu Legislatif (Pileg) yang lalu tercatat, sebanyak 239.614, dan saat ini tercatat jumlah pemilih di Kabupaten Landak sebanyak 242.349. bila diakumulasikan bertamah sekitar 2735 jiwa,” kata Theresia Ursus.
Secara terinci dari 13 kecamatan di Kabupaten Landak yaitu, Kecamatan Ngabang 45.439 pemilih, Kecamatan Jelimpo 17.457 pemilih, Kecamatan Sebangki 11.839 pemilih, Kecamatan Sengah temila 39.896 pemilih, Kecamatan Mandor 20.337 pemilih, Kecamatan Menjalin 13.034 pemilih, Kecamatan Mempawah Hulu 23.561 pemilih, Kecamatan Sompak 9.727 pemilih, Kecamatan Menyuke 20.159 pemilih, Kecamatan Banyuke Hulu 8.392 pemilih, Kecamatan Meranti 6.651 pemilih, Kecamatan Air Besar 15.553 pemilih, dan kecamatan Kuala Behe 10.304 pemilih.

Menurut Theres bertambahnya jumlah pemilih sebanyak 2735 orang itu antara lain dari pemilih yang genap berusia 17 tahun pada 8 Juli, mereka yang menikah dalam rentang waktu tersebut, juga ada penduduk yang pindah dari luar daerah ke yang kemudian didaftar sebagai pemilih. “Pertambahan data ini juga merupakan hasil Coklit dan pemilih baru,” ujarnya seraya menambahkan Pilpres dengan jumlah 156 PPS dan 900 TPS .
Dengan ditetapkannya DPT ini maka tidak ada ruang lagi bagi warga pemilih yang namanya belum tertera dalam DPT untuk mendaftar, sebab pihak KPUD yang semestinya menggelar pleno penetapan DPT tanggal 24 Mei lalu, kemudian pihak KPU memperpanjang lagi hingga tanggal 28 Mei, dengan maksud KPU kabupaten atau kota menjaring secara menyeluruh pemilih. (wan)




Read more...

Bagi Pengusaha PETI, Harap Pikirkan Kepentingan Orang Lain

07.21 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses

MEMPAWAH HULU - Maraknya Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang ada di Kawasan Daerah Kabupaten Landak saat ini, Bupati Landak DR. Adrianus AS mengatakan, umumnya pemerintah tidak peranah melarang masyarakatnya menjalani usaha apapun. Karena hal ini adalah merupakan upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat itu sendiri, hanya saja yang perlu di kaji oleh para pengusaha penambang Emas yang tidak memiliki ijin yang sangat marak saat ini untuk dapat juga melihat bagaimana dengan kepentingan orang lain. Artinya jangan hanya memikirkan kepentingan diri sendiri tetapi tidak mau tahu bagaimana penderitaan masyarakat lain yang terkena limbah yang merupakan hasil dari aktifitasnya.
"Saya tidak melarang untuk menambang emas, silakan saja, tetapi tolong pikirkan juga kepentingan orang lain tetapi lakukanlah pekerjaannya dengan bertanggung jawab," ujarnya.

Mantan Kepala Diknas Kabupaten Landak ini juga mengatakan agar para penambang dapat memikirkan kepentingan alam sendiri, karena usaha yang di lakukan dengan tidak bertanggung jawab selain menyiksa masyarakat yang berada di daerah sekitar, juga akan menimbulkan berbagai bencana alam di kemudian hari.
"Kenapa pemerintah melakukan rajia penertiban PETI, karena apa yang di lakukan oleh penambang ini sudah di anggap melanggar aturan dan tidak memikirkan kepentingan orang lain, dan mereka hanya memikirkan kepentingan diri sendiri," ungkapnya.
Selain itu, katanya, dalam menjalani usaha apapun boleh saja di lakukan tetapi yang sangat utama adalah dapat melihat kepentingan orang lain dan keseimbangan alam yang ada.
Karena sealama ini apa yang di lakukan oleh para penambang ini sudah menyebabkan badan maupun dasar sungai yang ada menjadi dangkal dan juga sudah menyebabkan pencemaran terhadap sumber air yang di mempaatkan oleh masyarakat. Ia berharap agar hal ini harus disadari oleh para penambang emas yang ada dan ini demi kelestarian lingkungan yang ada. serta demi kesejahteraan anak cucu yang akan datang. (wan)



Read more...

Tanggal 4 Oktober 1999

07.18 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses

Tanggal 4 Oktober 1999
KABUPATEN Landak merupakan pemekaran dari Kabupaten Pontianak. Ibukota Kabupaten Landak adalah Ngabang. Secara geografis Kabupaten Landak terletak pada posisi 1o03’ Lintang Utara - 0o02’ Lintang Selatan dan 109o10’ - 110o15’40” Bujur Timur. Kabupaten Landak saat ini membawahi sebanyak 13 kecamatan dan memiliki luas sebesar 9.909,10 km2atau sekitar 6,75 persen dari luas wilayah Propinsi Kalimantan Barat dan merupakan Kabupaten dengan luas wilayah terkecil ketiga setelah Kota Pontianak dan Kabupaten Pontianak.

Terbentuknya Kabupaten Landak berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 55 tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999. Pertimbangan pokok terbentuknya Kabupaten Landak adalah bahwa berhubungan dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Kalimantan Barat pada umumnya dan Kabupaten Pontianak pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pembinaan masyarakat guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa mendatang. Sehubungan dengan hal tersebut dan memperhatikan perkembangan penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Pontianak dipandang perlu membentuk Kabupaten Landak sebagai pemekaran dari Kabupaten Pontianak. (wan)



Read more...

Dapat Penghargaan Kota Terbersih

07.16 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses

KERJA keras Pemerintah Kabupaten Landak, dalam hal ini Kantor Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Landak tahun 2009 membuahkan hasil. Dimana
direncanakan Bupati Landak DR Adrianus AS, Jum’at (05/06) hari di Hotel Borobudur Jakarta, akan menerima penghargaan kota terbersih peringkat empat se Kabupaten di Zona Kalimantan Barat.

“Keberhasilan ini baru permulaan dan ini baru tahap awal demi mencapai tujuan akhir penghargaan Adi Pura,” kata F. Asius, kepala Kantor Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Landak, kepada Kapuas Post, kemarin. Paling tidak kata dia, kita mempertahankan penghargaan ini, kuncinya terletak pada masyarakat, apakah mau membantu Pemerintah Kabupaten Landak. “Untuk mencapai Adi Pura gampang, tinggal kita kerjasama dengan masyarakat, dan sepakat untuk kebersihan Kota Ngabang khsusnya dan Kabupaten Landak umumnya,” katanya.
Jika dibanding tahun lalu, katanya, Kabupaten Landak menduduki peringkat sebelas dari tiga belas kabupaten / kota. Dengan adanya kenainkan peringat empat, menjadikan salah satu kota terbersih se Kalimantan Barat. Sementara itu untuk zona se Kalimantan, Kabupaten Landak duduk diperingkat 26. “Nantinya dalam penyerahan penghargaan ini, langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup,”katanya. (wan)


Read more...

Ketertiban Lingkungan Butuh Kebersamaan

00.36 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses

Satpol PP Mitra Penegakan Perda
NGABANG - Salah satu bentuk dan wujud dari keberhasilan dalam rangka menciptakan ketertiban dan keamanan terutama pada lingkungan pasar adalah aturan. Kendati tanpa melalui aturan yang merupakan kesepakatan-kesepakatan yang akan mengatur berbagai kegiatan yang ada dalam lingkungan maka sangatlah mustahil ketertiban serta keamanan akan dapat terwujud. Sehingga bagaimanapun juga keberadaan Peraturan daerah merupakan alat yang akan mengatur berbagai kegiatan yang ada dalam satu wilayah.

"Pol PP inikan hanya menegakkan perda, misalnya kalau dalam pelaksanaan Perda itu sendiri mengalami hambatan atau gangguan maka kita akan melakukan upaya bagaimana aturan penegakan perda itu sendiri," ungakap Wibersono L. Djait Kasad Pol PP Kabupaten Landak kepada Kapuas Post kamis (04/06), kemarin.
Menurutnya dalam melakukan upaya terhadap penegakan Perda ini Sat Pol PP juga akan di backup oleh pihak kepolisian. terutama pada kawasan pasar yang memang sangat sering akan terjadi kesembrautan Pasar padahal dalam aktifitas pasar ini sendiri sebenarnya sudah memiliki Perda yang mengatur bagaimana seharusnya para pedagang dapat menciptakan ketertiban pasar yang ada dalam kawasan kota.
"Kita contohkan sajalah di pasar misalnya, nah inikan sudah ada tata tertib yang harus di lakukan pedagang. pasar rakyat sudah di bangun sedemikian rupa untuk para PKL tetapi kenapa masih juga ada yang berjualan di daerah yang bukan kompleks pasar tadi dan inikan sudah menyalahi aturan yang ada dalam perda tentang pasar," ungkap mantan Camat Ngabang ini.
Sehingga katanya realita yang ada di lapangan ternyata tidak dapat sesuai dengan apa yang di dalam Perda ini maka atas perintah dan mandat dari Instansi terkait maka penegakan aturan ini akan di lakukan. Menurutnaya penegakan aturan ini bukan tidak beralasan melainkan menjalani sesuai dengan apa yang ada dalam Perda dari salah satu Instansi.
"Artinya kita tidak serta merta melakukan tindakan, terhadap pelanggaran yang jelaskan kita tanya dulu apa sebabnya. karena apa yang kita lakukan ini tentu tidak terlepas dari Leading sektor," ungkapnya.
Selain itu menurutnya aturan yang sudah di buat sbenarnya bukan untuk siapa-siapa mealainkan untuk kepentingan bersama, karena kalau di lihat dari kondisi pasar Ngabang beberapa tahun yang lalu tentu saja sudah memiliki perubahan dengan kondisi yang ada sekarang ini. dan ini juga merupakan hasil dari keikut serataan dari masyarakat itu sendiri. "Inikan demi kepentingan kita bersama, kalau kondisi lingkungan pasar kita carut marut tidak teratur siapa yang malu tetapi sebaliknya kalau kondisi ini dapat teratur dan lebih dapat tertata rapi yang untungnya juga masyarakat dan hal inilah yang kita inginkan," paparnya.
Sedangkan di sisi lain dikatakannya, memang hal ini merupakan tantangan di mana untuk menuju yang lebih baik, memang perlu adanya perubahan pola pikir dari masyarakat sehingga hal inilah yang harus di upayakan.
Seraya juga berharap, terkait dengan kondisi ini serta mendukung upaya dari Pemda untuk mewujudkan kebersihan dan ketertiban daerah maka di harapkan masyarakat juga di mohon untuk dapat mengerti apa tujuan dari Perada itu sendiri. Sehingga lakukanlah berbagai usaha yang sesuai dengan aturan seperti yang sudah di tetapkan. Selain itu jauhilah hal yang bersipat hanya demi kepentingan sendiri melainkan utamakanlah kepentingan bersama demi terwujudnya ketertiban dan keamanan yang sesuai dengan yang di harapkan. (wan)





Read more...

Bantuan Stimulus

00.33 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses

Kabupaten Landak Dapat 100 Unit
NGABANG - Setelah berhasil melakukan program bantuan stimulus pada tahun 2008 yang lalu, kali ini Pemda Landak kembali mendapatkan bantuan stimulus sebanyak 100 unit rumah yang mana pada tahun yang lalu hanya mendapatkan 50 unit. Demikian dikatakan Alfius,SSos, kepala Bappeda Kabupaten Landak kepada Kapuas Post Kamis (04/06) keamarin di Ngabang.

Dia mengungkapkan, bantuan tersebut bukan berbentuk rumah melainkan berbantuk dana yang dapat di guanakan oleh masyarakat untuk melakukan rehabilitasi terhadap rumah yang di miliki sehingga dapat menjadi rumah yang layak huni.
"Yang melaksanakan pembangunan ini kan bukan Pemda, tetapi ini akan di lakukan oleh Koperasi yang di anggap berkembang. dan untuk tahun ini ada 3 koperasi yang mengajukan tetapi hanya ada satu koperasi yang terpilih yaitu CU Seha," katanya.
Kendati dalam penangan program tersebut menurutnya memang harus keperasi yang betul-betul di anggap mampu karena jangan sampai dana yang ada di salah gunakan. “Dari anggaran yang ada ini akan dapat di gulirkan kepada masyarakat yang ada sehingga dapat bermempaat terhadap masyarakat yang ada. Bantuan inikan berupa bantuan yang bergulir jadi yang harus di pergunakan dengan sebaik-baik dan ini harus di gulirkan misalnya tahun ini kita dapat 100 maka tahun yang akan datang nanti bisa dapat lebih dari ini," katanya.
Seraya katanya, dalam bantuan ini juga masyarakat yang ada juga dapat mengajukan permohona kepada CU yang sudah di tunjuk.
adapun besaran dana yang akan di dapatkan tersebut menurutnya sebesar 5 juta rupiah yang harus di gunakan untuk melakukan rehabilitasi rumah bukan untuk keperluan lain. Karena setelah masyarakat mengajukan permohonan untuk mendapatkan dana bantuan ini dari pihak koperasi atau CU yang mendapatkan kepercayaan untuk mengelola anggaran ini akan melakukan peninjauan layak atau tidaknya ini tergantung dari penilaian pihak CU selain itu menurutnya sipat dana yang sudah di dapatkan itupun juga harus di kembalikan yang besarannya di sesuaikan dengan kesepakatan atau sesuai dengan apa yang sudah menjadi ketentuan CU yang bersangkutan.
"Tujuan Pemda inikan ingin agar rumah yang di miliki oleh masyarakat yang kurang mampu ini dapat menjadi layak huni, makanya dalam ajuan itu harus jelas misalnya kegunaan uang itu untuk mengganti atap rumah atau untuk beli bahan lainnya jadi semuanya harus jelas," ungkapnya.
Ia menyarakan kepada masyarakat yang mendapat bantuan ini di harapkan untuk dapat mengembalikan sesuai dengan yang sudah di tentukan, karena dengan pengembalian itu kesempatan kepada masyarakat yang lain juga akan dapat di rasakan oleh yang membutuhkan. (wan)




Read more...

Adipura: Menuju Ngabang Yang Indah dan Sehat

00.27 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses


ADIPURA merupakan salah satu program pemerintah RepublikIndonesia melalui Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Adapun program Adipura ini dicanangkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup dengan tujuan untuk mendorong pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan kota yang bersih dan teduh dengan menerapkan prinsip – prinsip dari Good Governance(transparansi dan akuntabilitas) dalam upaya pembangunan kotayang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Heri Irawan, Ngabang


PROGRAM Adipura tersebut berupa penilaian terhadap kebersihan dan kesehatan kota. Kota yang dinilai dibagi menjadi beberapa kategori yaitu : Kota besar / metropolitan, kota sedang dankota kecil. Penghargaan Adipura diberikan oleh pemerintah kepadakota yang mendapat nilai tertinggi dalam hal kebersihan sesuai dengan kategori masing – masing diatas. Program Adipura saat ini tidak hanya menitikberatkan penilaiannya terhadap hal – hal fisik saja seperti kondisi lingkungan perumahan, sarana kota, sarana kesehatan, sarana pendidikan, sarana transportasi, dan perairan terbuka, Ruang Terbuka Hijau, serta sarana pengelolaan sampah di perkotaan tetapi juga menilai hal – hal non fisik seperti institusi, manajemen dan daya tanggap pemerintah kota terhadap pengelolaan kebersihan kota.
Nilai fisik penilaian Adipura dapat memberikan gambaran mengenai tingkat kebersihan kota juga sebagai indicator kondisi pengelolaan sampah kota. Skor non fisik memberikan gambaran kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola lingkungan hidup perkotaan khususnya kebersihan. Dengan adanya penilaian mengenai kota terbersih dan terteduh, pemerintah pusat mengharapkan bahwa kesadaran masyarakat dan juga pemerintahkota / kabupaten tentang pentingnya kebersihan akan dapat meningkat dan pada akhirnya upaya pengelolaan lingkungan hidup juga akan semakin meningkat sehingga kualitas lingkungan hidup juga akan meningkat.
“Kota Ngabang merupakan ibukota dari kabupaten Landak. Sebagai ibukota kabupaten Ngabang merupakan pusat pemerintahan kabupaten Landak dan saat ini berkembang menjadi pusat perekonomian, perdagangan dan indikator dari kemajuan pembangunan di Kabupaten Landak,” kata Pj. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak, T.Telly Yolaga, S.Sos.
Dikatakannya, dinamika perkembangan kotaNgabang menuju ke arah kemajuan akan berimbas pada dinamika kehidupan masyarakat yang berdiam di kota Ngabang. Dengan semakin modern kehidupan manusia dengan segala kebutuhan hidupnya yang semakin meningkat, cenderung akan menimbulkan dampak pada lingkungannya. Oleh karena itu kota Ngabang sebagai ibukota kabupaten yang sedang berkembang pun tidak lepas dari permasalahan mengenai lingkungan hidup.
Permasalahan lingkungan umum yang terjadi di Ngabang antara lain : penumpukan sampah karena TPS (Tempat Pembuangan Sementara) tidak ada dan kurangnya sarana pengangkutan sampah ke TPA, PKL (Pedagang Kaki Lima) yang belum teratur dan tertib penataannya. Selain itu, kegiatan perdagangan karet (getah) di kota Ngabang juga mempunyai efek yang cukup besar pada lingkungannya, dimana penumpukan karet akan menyebabkan bau yang tidak enak dan membuat pemandangan yang tidak sedap dipandang mata, serta bongkar muat karet di tepi jalan sering membuat kemacetan lalu-lintas disepanjang Jalan Veteran Ngabang kearah Jembatan lama. Kemudian permasalahan lain adalah penataan kota yang belum teratur dengan baik. Mencermati akan hal tersebut pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup berusaha untuk kembali membangkitkan kesadaran masyarakat akan pentingya kebersihan dan keindahan kota dengan ikut serta dalam kegiatan Adipura melalui program penilaian Adipura kota Ngabang. “Dengan ikut serta dalam kegiatan penilaian Adipura diharapkan pemerintah Kabupaten Landak dan juga masyarakat kota Ngabang akan semakin peduli dengan kebersihan dan keindahan kota Ngabang sehingga dapat terwujudkota Ngabang yang bersih tertib dan teratur,” kata mantan Camat Menyuke ini.
Selama keikutsertaan dalam program adipura kota Ngabang terus berbenah selain untuk mendapatkan nilai dan peringkat yang baik pada intinya program ini bertujuan untuk menggugah kembali kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan dan untuk menggugah kepedulian dari masyarakat kota akan kebersihan dan keindahan kota. berbagai upaya telah dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten misalnya dengan mengadakan jumat bersih, penataan PKL, pembuatan taman kota, pengaspalan jalan dalam kota. Tetapi semua upaya oleh pemerintah tidak akan ada artinya apabila masyarakat sendiri tidak peduli akan kotanya. “Kota Ngabang adalah cermin Kabupaten Landak oleh karena itu marilah kita semua sebagai elemen yang ada dan hidup di kota Ngabang untuk ikut berperan serta dalam menjaga kebersihan dan keindahan Kota, karena apabila kota kita indah dan sehat maka kita sebagai penghuni kota juga akan ikut diuntungkan dan juga Kabupaten Landak akan terkenal sebagai Kabupaten yang Indah sehat dan nyaman,” katanya . (*)




Read more...

Nyifendi: 40% Penduduk Belum Memiliki KTP

17.47 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
NGABANG - Pertumbuhan penduduk di Kabupaten Landak dari tahun-ketahun terus bertamabah atau meningkat. Berdasarkan data dalam grafk pertumbuhan penduduk dari tahun ketahun meningkat sekitar 2.5 %. Data ini diambil sejak Landak berdiri sebagai Kabupaten tahun 1999.
“Data penduduk yang kita ambil sejak tahun 2000 sampai akhir tahun 2008 (tahun 2000 penduduk Kabupaten Landak berjumlah 282.026 jiwa dan pada akhir tahun 2008 lalu tercatat 354.589 jiwa) selama menjadi Kabupaten Landak mengalaman pertumbuhan dalam kurun waktu 8 tahun pertambahan pendudk sebanyak 72.563 jiwa,” kata F. Nyifendi,S.Sos kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten landak, kemarin.

Menurutnya, grafik berdasarkan laporan para Camat se-Kabupaten Landak pertumbuhan penduduk dari tahun ketahun adalah sebagai berikut: tahun 2000 Kabupaten Landak berpenduduk 282.026, tahun 2001 berjumlah 285.022, tahun 2002 berjumlah 291.755, tahun 2003 berjumlah 302.364, tahun 2004 berjumlah 309.727, tahun 2005 berjumlah 316.035, tahun 2006 berjumlah 323.963, tahun 2007 berjumlah 342.160, tahun 2008 berjumlah 354.589 jiwa. Dari awal tahun 2009 ini dan sampai pada kahir bulan April 2009 lalu sudah mencapai 355.904 jiwa.
Ditanya banyaknya penduduk yang berusia atau berumur 17 tahun keatas atau penduduk wajib KTP? “Sampai akhir tahun 2008 lalu tercatat 239.690 tetapi yang telah membuat KTP hanya 146.167 orang berdasarkan data tersebut 40% penduduk wajib KTP belum membuat KTP,” katanya.
Dengan demikian berarti kesadaran penduduk membuat KTP di Kabupaten Landak masik kurang.Demikian juga pembuatan Kartu Keluarga (KK) dari 56.403 kepala keluarga baru 18.613 yang sudah memuat kartu keluarga (KK).
Padahal kartu keluarga maupun KTP sangat penting dimliki oleh setiap keluarga maupun anggota berikut KTP sebagai bukti identitas diri karena KTP adalah Identitas diri yang paling penting meperkuat identitas atau nama kapan lahir dimana lahirnya tidak hanya mengaku nama tetapi tanpa identititas diri. “Sebagai warga Negara Indonesia yang baik jangan sampai tidak memiliki KTP supaya suatu saat kita meu berpergian kemana-mana lebih mudah dari pada tidak punya KTP,” jelasnya. (wan)




Read more...

Bupati Ajak Pengurus PKK Desa Ubah Pola Pikir Masyarakat

17.30 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses

NGABANG – Bupati Landak DR. Drs. Adrinus AS, menyatakan sering kali banyak orang menggangap remeh kehadiran Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) atau dipelesetkan PKK dimaknai tidak baik, hanya menyita atau membuat pekerjaan tidak berguna. Namun PKK itu, bagi bupati, sangat penting dan strategis.

Oleh karean itu, bupati mengakui mau hadir dalam kegiatan pelatihan kader PKK di gedung Swadaya Ngabang, Senin (02/06), kemarin.
“PKK itu menyangkut persoalan mendasar dalam keluarga, dan keluarga ini menjadi tempat dimulainya berbagai hal, semua kegiatan dan persiapan sebagain awal dari keluarga,” kata bupati, membuka pelatihan Kader PPK Kecamatan Ngabang dan Kecamatan Jelimpo, Senin (02/06/09), kemarin di Gedung Swadaya Ngabang.
Ia menatakan tidak ada terkait dengan keluarga apapun, bentuknya, hampir semua persoalan dari keluarga dan bagi kita orang Indonesia atau timur dan orang Kabupaten Landak khususnya, tidak satu orangpun keluar dari keluarga.
Jika selama ini ada pandangan, orang bule tidak memperhatikan keluarga, pandangan itu keliru, coba lihat orang Bule ketika menulis identitas ada, pasti didepannya ada tulisan siapa nama keluarganya, apakah Smit atau Phiil Cholin.
Mungkin orang Dayak atau Melayu mencantumkan nama keluarga pasti tidak ada, Batak ada nama marganya, Toraja ada juga, sedangkan Melayu hanya bin atau binti, sedangkan Dayak tidak ada nama keluarganya.
Dalam upaya kita untuk membangun Sumber Daya Manusia yang berkualitas, kita tidak bisa lepas dari masalah keluarga, semua nya dimulai diri dalam keluaga. Anak itu mau sehat, itu juga dari keluarga, kalau keluarga tidak perhatikan masalah kesehatan,mau aja apa mereka kedepan. Misalnya, tempat tidur banyak hama, bau dan ayampun tidir disitu termasuk ada kucing, bagaimana kita bicara masyarakat Kabupate Landak yang sehat. Untuk makan sehari-hari saja susah, jaganlah mau makan telor, nasib saja masih Senin –Kamis, belum lagi masalah agama.
Oleh karena tu keluarag sngt penting dalam pembinaan pemberdayaan kesehaterana dalam keluarga. Karena itu dalam istilah sekarang yang ditemukan adalah pemberdayaannya. Karena, bagaimanapun juga peran kelompok kecil harus di berikan porsi yang pas, jangan dia tergantung terus, mau makan enak aja tergantung orang lain, mau makann kacang panjang, bayam, kankung, nunggu penjual dari daerah Pinyuh atau daerah lain, minimal keluarga bisa memuhi kebutahan sehari-hari secara mandiri.
“Kita kasi tahu mereka bisa dan mampun, jangan nungu bantuan pemerintah. Kami memberikan bantuan terbatas, dan apa yang sudah diberikan dimanfaatkan sebaik mungkin dengan sebaik-baiknya, tepat sasara dan bisa dipertangungjawabkan,” kata bupati.
Bupati sendiri mengaku, dirinya meminta tidak muluk-muluk, terhadap PPK desa, dimana pengurus PKK desa bisa merubah pola pikir masyarakat
dari yang tidak baik menjadi baik. Pekerjaan ini, kata bupati, tidaklah gampang seperti membalikkan telapak tangan kita, dimana kita memerlukan waktu, tenaga, dan pikiran. “Jika lihat 10 pokok program PKK, apa yang harus kita lakukan mengamalkan Pancasila, minimla kita tahu, jangan nanti ada orang lain masuk bawa idelogi baru lalu ikut, sebagai warga negara kita wajib mengetahui dasar negara kita apa, dan ini tidak perlu biaya,’ katanya.
Kegiatan kemarin, dihadiri Camat Ngabang dan Jelimpo bersama istri, Bupati Landak bersama istri, dan 67 peserta dari Kecamatan dan 38 peserta dari Kecamatan Jelimpo. (wan)






Read more...

Warga Minta Jalan Penghubung Pahuaman – Lenggot Segera Dibangun

17.27 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
PAHUMAN - Harapan masyarakat berada di Dusun Lenggot Desa Pahauman Kecamatan Sengah Tamila - Pahuman. Agar jalan yang menghubungkan antara Dusun Lenggot menuju Pahuman sepanjang 8 Km dapat di bangun oleh Pemerintah Kabupaten Landak.
Kepada Kapuas Post, Sugianus warga setempat menyebutkan, hingga saat ini jalan yang menghubungkan antara Desa Pahauman menuju ke Dusun Lenggot belum juga ada tanda-tanda akan dibangun seperti jalan di daerah lainnya yang saat ini sudah cukup baik.
"Sebetulnya kami hanya ingin agar jalan yang ada dan yang selalu kami pergunakan ini dapat di bangun oleh Pemda. Karena kalaupun saat ini jalan itu udah di gusur itu bukan Pemda, tetapi pihak perusahaan," ungkapnya Senin (01/06), kemarin.

Walaupun demikian katanya jalan ini hanya dapat lancar di saat musim kemarau saja tetapi kalau sudah tiba musim hujan terpaksa masyarakat di sini harus selalu melewati jalan yang berlumpur. dan kondisi inilah menurutnya sangat berpengaruh pada usaha dan kelancaran maupun kepentingan yang akan di lakukan oleh masyarakat.
"Terus terang saja, kalau tidak ada perusahaan di daerah kami kemungkinan saja jalan kami tetap akan jalan setapak saja. ya sekrang ini sukur-sukur ada perusahaan dan inipun kalau hujan sudah hancur lagi," katanya.
Diakuinya realita yang ada maka pihak masyarakat khususnya yang berada di Dusun Lenggot sangat berharap adanya perhatian dari Pemda terutama agar dapat membangun jalan yang sudah di persiapkan oleh pihak perusahaan.
"Sebenarnya Pemda hanya melakukan pengerasan saja karena badan jalan inikansudah di persiapkan perusahaan. dan kita berharap untuk tahun ini jalan yang ada sepanjang 8 Km ini sudah dapat di bangun oleh Pemda,"pintanya yang juga di dampingi oleh Te'en dari Dusun yang sama.
Masyarakat yang berada di daerah ini masih saja mempergunakan jalan yang baru saja di bangun oleh pihak perusahaan, sehingga dari hasil pembangunan yang di lakukan oleh pihak perusahaan, saat ini masyarakat yang berada di daerah ini sangat mengharapkan adanya pembangunan yang lebih baik terhadap jalan yang ada. karena jalan yang ada sekarang ini hanyalah berupa badan jalan saja belum di lakukan pengerasan sehingga kalau saja di saat hujan maka kondisi jalan ini akan berlumpur yang berakibat pada ketidak lancaran berbagai aktifitas. (wan)





Read more...

RTRW Landak Menunggu Penetapan Tata Ruang Provinsi

17.23 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
NGABANG - Seiring pesatnya pembangunan yang ada di daerah Kabupaten Landak saat ini. Terutama pada kawasan perkotaan seperti ibu kota Kabupaten Landak di Ngabang, sudah semestinya dibutuhkan tata ruang yang lebih baik dan sudah di tentukan.
“Bagaimanapun perkembangan pembangunan terutama pembangunan perumahan, seperti ruko yang berada di kawasan perkotaan akan sangat sulit di tata apabila tidak di lakukan dengan baik,” kata Benidiktus,SE,MSi, Sekertaris Bappeda Kabupaten Landak kepada Kapuas Post Selasa (02/06). kemarin di ruang kerjannya. Menurutnya, untuk Kabupaten Landak sendiri memang sudah memiliki Tata Ruang yang sudah di tetapkan hanya saja ketika hal tersebut di ajukan pada Pemerintah Pusat ternyata harus terganjal oleh UU No 26 Tahun 2007 Tentang penataan Ruang, sehingga tata ruang Kabupaten Landak yang sudah di susun harus di revisi kembali sesuai dengan UU.No 26 Tahun 2007 .

"Ini semua bukan hanya Kabupaten Landak saja tetapi tata ruang kota yang ada di Indonesia harus di sesuaikan dengan UU No 26 Tahun 2007. jadi pada tahun 2008 yang lalu kita kembali lakukan pembenahan karena kondisi yang ada di lapangan dengan yang ada di dalam tata ruang ini sudah jauh berbeda," paparnya.
Sesuai dengan peruntukan tata ruang yang ada selama 10 Tahun dan kondisi ini jelas sudah memiliki perubahan yang sangat besar, terutama pergeseran- pergeseran peruntukan ruang.
"Kalau kita lihat untuk Tahun 2004 yang lalu di landak inikan tidak banyak perkebunan. tetapi sekarang inikan sudah luar biasa demikian juga untuk daerah pertambangan PETI juga tidak separah sekarang maupun pungsi - fungsi kawasan itu jugamemang sudah berubah," terangnya.
Sehingga untuk Tahun 2008, pihaknya sudah melakukan revisi tata ruang dalam rangka memenuhi tuntutan UU No.26 Tahun 2007 tentang tata ruang, karena kalau tidak di lakukan revisi maka hal ini di kwatirkan tidak di setujui oleh pemerintah pusat karena sudah tidak sesuai dengan realita yang ada di lapangan yang memang sudah berubah. Hanya saja menurutnya perjalanannya juga terkendala karena tata ruang propinsi juga akan di revisi.
"Tata ruang propinsi inikan isinya adalah daerah Kabupaten Kota yang ada di dalam kawasan propinsi ini, dan dalam tata ruang ini juga akan di atur kawasan hutannya berapa persen dan sebagainya sehingga ini yang harus di sesuaikan oleh pemerintah propinsi,"katanya.
Sementara itu dalam kawasan ini juga akan di lihat dari mata pencarian masyarakat yang ada di daerah ini karena kawasan hutan yang ada di daerah Kalbar ini masih berada di atas syarat tata ruang, sehingga dengan melihat realita yang ada sekarang ini penetapan tata ruang bukan hanya Kabupaten tetapi untuk tingkat propinsi juga masih membutuhkan proses panjang tetapi mengenai sayarat-syarat itu memang sudah di penuhi.
"Kita di Kabupaten Landak ini sebenarnya masih menunggu dari pihak propinsi karena memang pemerintah pusat juga sudah akan melakukan peninjauan secara langsung di Propinsi Kalbar.
dan kalau tata ruang propinsi Kalbar jadi pada tahun ini maka tata tuang Kabupaten Landak juga akan di laksanakan," terangnya.
Sementara itu, katanya sekarang ini Landak sendiri masih menggunakan tata ruang propinsi namun secara yuridis formal Tata ruang Kabupaten Landak memang belum ada. Walaupun untuk sementara yang ada sekarang ini memang masih bersifat Makro.
Tak lupa ia menyarankan agar pihak propinsi juga dapat secepatnya menetapkan tata ruang propinsi Kalbar sehingga dapat memberikan kemudahan bagi daerah Kabupaten atau kota untuk menentukan tata ruangnya masing-masing.
"Memang ini membutuhkan ada peraturannya dulu termasuklah legalitas formalnya. sedangkan untuk menetapkan pesatnya pertumbuhan ini tetap akan mengacu pada perda karena kalautanpaadanya Perda tentu pearaturan Bupati juga belum dapat di tetapkan," ujarnya.
Ia menambahkan mengenai ketidak tertiban pembangunan itu lebih banyak di sarankan kepada masyarakat. apabila akan mendirikan bangunan semestinya masyarakat dapat melihat bagaimana aturan jarak pembangunan rumah dari jalan serta syarata-syarat yang harus di penuhi oleh pengusaha saat akan mendirikan bangunan. (wan)





Read more...

Oknum Guru Matematika Cabuli Siswinya

17.51 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses

NGABANG - Dunia Pendidikan Kabupaten Landak, kembali tercoreng. Guru yang seharusnya digugu dan ditiru, tidak berlaku buat Sn (49), seorang oknum guru SDN 2 Ngabang yang dilaporkan ke Polsek Ngabang telah melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya bernama Melati (11), nama samaran.

Kini tersangka berada dalam tahanan Polsek Ngabang, guna mempertangungjawabkan perbuatannya. Tersangka ditangkap dirumanya Senin (01/06) pada pukul 10.00 wib, dan tersangka tidak melakukan perlawanan. Operasi ini dipimpin langsung Brigadir Suplus bersama anggota Polsek Ngabang lainnya.
Perbuatan cabul Sn, yang warga Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak dilaporkan oleh orang tua korban warga Pasar Jati Ngabang ke Polsek Ngabang.
Informasi yang dihimpun Kapuas Post menyebutkan, peristiwa itu bermula ketika pelajar kelas VI ini, Sabtu (30/5) siang, bersama teman-temannya pulang mengikuti stady tur di Kota Singkawang mengunakan 3 buah bus.
Secara kebetulan di dalam bus tersangka Sn duduk tidak jauh dari korban. Entah pikiran apa ada dibenaknya, tiba-tiba saja tersangka melakukan perbuatan yang tidak senonoh. Dimana kedua buah dada korban diraba-raba dan selanjutnya tersangka memasukan tanganya ke sekitar kemaluan korban.
Kapolres Landak AKBP Tony EP Sinambela melalaui Kapolsek Ngabang AKP. A. Ramdani ketika dikonfirmasi Kapuas Post membenarkan diterimanya laporan itu. “Oleh anggota, korban ketika ditanya mengaku pada saat oknum guru Matematika itu melakukan perbuatan cabul, korban dalam keadaan tidur, dan tidak mabuk, ia sempat terkejut tapi karena takut pada hari itu dia tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun. Akhirnya korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya, dan kemarin orang tuanya melapor, ” katanya seraya mengatakan tersangka Sn melakukan perbuatanya ketika berada dalam bus di daerah Bendereng Kabupaten Bengkayang.
Berberda pengakuan yang diberikan tersangka Sn, ketika itu dirinya hanya sebatas mengurut badan korban, dan korban dalam keadaan mabuk. “Apa yang diceritakan dia, kami dari pihak polisi tidak begitu percaya, setelah dilakukan penyidikan dan beberapa saksi, akhirnya tersangka mengaku melakukan perbuatan cabul itu,” kata Kapolsek.
Atas kasus ini, tersangka dikenakan tindak pidana kejahatan kesusilaan terhadap anak yang belum dewasa dan telah melanggar UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Pasal 82: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Sedangkan Pasal 294 KUHP ayat 1 dan 2 tentang perbuatan cabul
(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikannya ataupun penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama:
1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya. (wan)




Read more...

Pemerintah Tentukan WPR

17.49 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
Pekerja PETI Diminta Legalkan Usahanya
NGABANG - Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) adalah pekerjaan yang memiliki tingkat kerusakan terhadap lingkungan yang cukup parah, kalau di bandingkan dengan Illegal loging. Illegal loging kayu yang di babat masih memiliki harapan untuk bertunas sedangkan kalau PETI akan meyisakan ketandusan dan kegundulan terhadap lahan yang sudah di kerjakan, sehingga hal ini akan sangat merusak terhadap kelestarian lingkungan yang ada.
span class="fullpost">
"PETI Kalau di bandingkan dengan illegal loging, tingkat kerusakan PETI ini jauh lebih buruk karena Illegal loging masih ada harapan akan bertunas kembali tetapi kalau PETI ini akan menyisakan lahan gundul bagi masyarakat dan anak cucu," kata Parlin.S Dandim Mempawah/1204, ketika memberikan sambutannya dalam acara Rapat Penanggulangan PETI di uula Bappeda Kabupaten Landak Senin (01/06), kemarin.
Dikatakannya, bagaimanapun juga usaha PETI yang ada di daerah Kabupaten Landak ini harus di buat legal (Sah red) dengan perlengkapan ijin yang sudah di sarankan oleh pihak pemerintah.
"Sebenarnya PETI ini bukan kerjaan masyarakar secara keseluruhan ini hanyalah usaha dari cukong-cukong yang memiliki modal. coba saja kalau kita lihat yang tertangkap di mandor itu tidak ada warga setempat dan merek berasal dari sintang,"Ujar Kapolres Landak
Untuk itu katanya, Pemda berterima kasih kepada masyarakat yang ada di daerah ini, yang mana sangat mudah untuk memahami apa yang sudah semestinya di larang, tetapi masyarakat yang berasal dari luar justru itu yang menjadi cukong kegiatan ini.
Di katakannya dari hasil operasi 5 hari yang lalu ternyata saat ini pihaknya termasuk wakil bupati Landak sendiri sudah menerima laporan dari kalangan Ibu-ibu yang berasal dari kecamatan Serimbu, di mana saat ini keberadaan air sungai sudah dapat jernih karena pekerjaan peti yang ada di daerah ini sementara sudah tidak beroperasi. dan hal seperti inilah yang semestinya harus di pertahankan dan tetap di tindak tegas serta di proses bagi yang masih mencoba.
"Ini tetap kita proses kalau masih ada lagi yang mencoba. dan saat ini memang sudah ada yang kita tangakap dan masih dalam tahap proses,"Imbuhnya.
hal tersebut di sesuaikan dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu bara pasal 158 yang menyatakan ketentuan pidana bagi usaha pertambangan Tanpa ijin. kemudian Instruksi presiden No.3 Tahun 2000 tentang koordinasi penanggulangan masalah pertambangan tapa ijin maupun peraturan dan Kepmen yang ada. Di satu sisi, menurut Kadis pertambangan dan Energi Kabupaten Landak Andi Ali mengungkapkan, saat ini pihaknya memang masih terbentur de4ngan belum memiliki payung hukum sehingga sulit untuk memberikan perijinan terhadap PETI.
"Ini kendala kita saat ini, di mana kita masih belum memiliki PERDA tentang pertambangan, karena kita harus membentuk WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat terlebih dahulu dan kalau memang ini sudah ada dan Perda kita juga sudah di putuskan maka kita tidak kan memiliki kendala lagi dan ini harus kita jalankan," ujarnya. karena bagaimanapun juga ktatanya kalau saja ada Illegal maka legalnya juga harus di lakukan sehinga ini akan memberikan peluang kepada masyarakat khususnya pekerja pertambangan dan ini juga akandi arahkan pada lahan WPR.
Selain diikuti Dinas Pertambangan sebagai leading sektor, kegiatan juga di ikuti oleh sembilan Camat yaitu: Ngabang, Kuala Behe, Serimbu, Mandor, Jelimpo, Karangan, Manyuke dan Menjalin. Selian itu tampak hadir Kapolres Landak, Kapolsek dari 9 Kecamatan dan instansi terkait, dan dihadiri Wakil Bupati Landak. (wan)




Read more...

Canangkan Sengonisasi Berdayakan Masyarakat

17.48 Reporter: HERI IRAWAN 2 Responses
Jangan Terjadi Arogansi Antar Instansi
NGABANG - Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dan Illegal Loging yang di lakukan oleh Pemda Landak saat ini merupakan salah satu rangkaian untuk menjaga kelestarian lingkungan maupun hutan yang ada di kawasan daerah ini. Selama ini beberapa kawasan yang ada di daerah ini rata-rata sudah di cemari oleh limbah PETI sehingga sulit sekali untuk memulihkan keberadaan lahan tersebut. Sementara di satu sisi Illegal loging yang juga merupakan salah satu ancaman terhadap keberadaan kelestarian lingkungan terutama kawasan hutan juga tetap menjadi sasaran yang harus diselamatkan.

Kepada Kapuas Post, Plt. Kadis Bunhut Vinsensius S.Sos,MMA mengungkapkan, apa yang di lakukan pihaknya khususnya Bidang kehutanan Kabupaten Landak saat ini tidaklah hal yang bersipat muluk-muluk, tetapi yang rill dan dapat di lakukan oleh masyarakat.
"Program kita adalah sesuai dengan anjuran dari bupati kita yaitu mengembangkan Sengon karena ini cukup mudah dalam perawatannya serta cukup praktis serta aturannya juga cukup mudah karena hanya menggunakan SKAU saja," ujar ketua Tim Pemberantasan Illegal Loging Kabupaten Landak ini.
Sedangkan upaya dalam pelestarian pihaknya mengharapkan harus adanya Istilah One men one Three atau satu orang menanam 3 btatang pohon kayu, atau kalau tidak mampu satu orang cukup satu batang kayu dan hal ini memang sudah harus di kembangkan oleh seluruh masyarakat yang ada di daerah ini, sehingga kedepannya daerah kawasan Kabupaten Landak ini akan dapat terselamatkan dari ketandusandan kegundulan hutan.
"Artinya dalam hal ini masyarakat bukan hanya bisa menebang kayu yang ada, tetapi yang kita tekankan dan harapkanadalah bagaimana supaya dapat menanam lagi supaya ini dapat tumbuh," pintanya.
Dalam tindakan penertiban pihaknya juga mengharapkan harus ada salah satu solusi terbaik yang harus di lakukan oleh masyarakat yang juga sekaligus menjadi jalan keluarnya. sehingga kata Illegal ini dapat berubah menjadi Legal.
"Kalau kita di landak ini sebenarnya tidak ada Illegal loging karena lokasi kayu yang tidak begitu luas. Lagi pula yang mengerjakan kayu itupun masyarakat yang berada di daerah itu juga bukan orang lain. hanya saja yang kita tekankan di sini jangan sampai ada Arongansi dari salah satu Instansi," ujarnya.
Karena hal ini kerap sekali di pergunakan yang intinya menyulitkan masyarakat dengan berbagai cara.
Dengan realita tersebut katanya. pihaknya berupaya bagaimana mengatasi hal ini agar tidak menyulitkan masyarakat dalam mengelola hasil hutannya tertama dengan penerbitan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU). Karena bagaimanapun juga hal ini kedepannya di harapkan dapat bermanfaat meningakatakan tarap perekonomian masyarakat tetapi juga memberikan kontribusi kepada daerah. (wan)



Read more...

18 Kendaraan Roda Dua Dan Empat Milik Dinas

17.45 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
Siap Dibeli Oleh Pamakainya
NGABANG – Hingga saat ini sebagian besar masyarakat Kabupaten Landak tidak mengetahui seberapa banyak jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang dipakai pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, yang bisa dijadikan kendaraan pribadi alias dibeli. Berdasarkan data yang ada sekitar 18 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak, saat ini masih dipakai mantan pejabat di lingkungan pemerintah tersebut. Akan tetapi menurut Surat Keputusan (SK) Bupati Landak No. 028/245.C/HK-2008 tentang penetapan pembeli kendaraan perorangan dinas dan operasional dinas milik Pemkab Landak yang dihapus dari inventaris barang milik daerah Kabupaten Landak, kendaraan dinas tersebut akan dibeli oleh pemakainya.

Untuk membahas permasalahan ini, Senin (1/6) para pemakai kendaraan dinas tersebut mengadakan pertemuan bertempat di aula kecil Kantor Bupati Landak. Sedangkan bagi mantan pejabat yang sudah meninggal dunia, diwakili oleh ahli warisnya. Dalam pertemuan itu hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Landak Ludis dan Asisten Administrasi Keuangan dan Aset Vinsentius Jian.
Dalam arahannya, Sekda mengatakan selain SK Bupati Landak No. 028/245.C/HK-2008, Bupati juga mengeluarkan SK tentang penetapan harga jual kendaraan dinas tersebut. “Jadi angka nilai jualnya sudah ada. Soal pembeliannya, boleh dilakukan secara angsuran atau langsung chas. Kalau pembelian angsuran, paling lama 2 tahun sudah lunas,” ujarnya.
Ia mengaku bahwa akhir-akhir ini Pemkab Landak tidak pernah membeli kendaraan dinas untuk para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Tahun ini memang ada rencana kita untuk membeli kendaraan. Harganyapun sudah ditentukan. Tapi ketika hendak membeli, harga kendaraan itu menjadi naik. Inilah yang menjadi persoalan kita,” katanya.
Ia menambahkan, dalam pembelian kendaraan dinas ini sudah dibuat surat perjanjian sewa beli antara Pemkab Landak dan pemakai kendaraan dinas.
Adapun kendaraan dinas tersebut terdiri dari 12 kendaraan dinas jenis mobil dan 6 kendaraan dinas jenis sepeda motor. Ke 12 kendaraan mobil dinas tersebut yakni KB 1 LA yang akan dibeli mantan Bupati Landak Cornelis, KB 1 LC yang akan dibeli Vinsentius Jian, KB 2 L yang akan dibeli mantan Wakil Bupati (Wabup) Landak Nikodemus Nehen, KB 8 L oleh Hendrikus Ngadan, KB 1533 L oleh Ambrosius Anwar, KB 620 L oleh Ludis, KB 35 L oleh Vinsensius Saanan, KB 34 L oleh Almarhum Suharjo, KB 21 L oleh Sahdan Anggoi, KB 19 L oleh Almarhum dr. Abang Chairudin, KB 1306 oleh Cyrilus dan KB 1031 akan dibeli oleh Almarhum Riko Rinding. Sedangkan sepeda motor dinas KB 3275 L akan dibeli Joni Sagiman, KB 2827 BB oleh Yuhardi, KB 6823 L oleh Masri, KB 3258 L oleh M.Y. Salimen, KB 5556 L oleh Abisius Sanding dan KB 3271 L akan dibeli oleh Theresia Asen. (wan)



Read more...


Powered by www.tvone.co.id