Perayaan Cap Go Meh digelar di Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Perayaan ini dimeriahkan dengan atraksi ketangkasan oleh Tatung. Tatung adalah orang yang dirasuki roh dewa atau leluhur
Acara Robo-robo SMP Negeri 2 Ngabang
Bupati Landak DR Drs Adrianus AS MSi, berhasil menerima penghargaan kategori Program Peningkatan Beras Nasional (P2BN) tahun 2008
Bupati Landak DR Drs Adrianus AS MSi menyerahkan penghargaan kepada pemenang Bujang Dara dalam Festival Budaya Landak tahun 2008
POST-DESCRIPTION-HERE
Kabupaten Landak tahun 2009 akan segera membangun stadion sepak bola

KANTOR BUPATI KABUPATEN LANDAK

Foto kantor bupati kabupaten Landak
IMAGE-TITLE-HERE

PERAYAAN CAP GO MEH

Perayaan Cap Go Meh digelar di Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Perayaan ini dimeriahkan dengan atraksi ketangkasan oleh Tatung. Tatung adalah orang yang dirasuki roh dewa atau leluhur
IMAGE-TITLE-HERE

RIAM MANANGAR

Riam Manangar merupakan slah satu obyek wisata di Kabupaten Landak
IMAGE-TITLE-HERE

BUPATI LANDAK DALAM PANEN RAYA

Bupati Landak DR Drs Adrianus AS MSi, berhasil menerima penghargaan kategori Program Peningkatan Beras Nasional (P2BN) tahun 2008
IMAGE-TITLE-HERE

1 Tahun Lagi Landak Tidak Merasakan Buah Durian

NGABANG- Maraknya penembangan kayu Durian tanpa pengntroalan dari pihak terkait, membuat khwatir Pemerintah Kabupaten Landak. Terhadap kelangsungan hidup pohon Durian beberapa tahun mendatang, ...

7 Tersangka Pengerusakan Mapolsek Mandor Siap Ditangkap/a>

NGABANG- Kapolres Landak AKBP Drs Tony EP Sinambela M.Si menyatakan 7 tersangka dalam kasus pengerusakan Mapolsek Mandor, berinisial Jl, Sr, CC, Ln, Ay, Mr dan Al. Terindikasi kuat dalam pengerusakan, berdasarakan keterangan para saksi.....

Pelajar Harus Meraih Prestasi Setinggi-Tingginya

NGABANG – Pembangunan olahraga merupakan bagian integral dari pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang diarahkan pada peningkatan kesegaran jasmani, mental, dan rohani untuk pembentukan waktak, kepribadian, ...

Siap Mendulang Emas

Siap Mendulang Emas TEKAD untuk meraih prestasi yang paling tinggi, terpacar pada 13 atlet Kempo Kabupaten Landak. Mereka ingin meraih prestasi pada Kejuaraan Kempo Kalbar di Kabupaten Sintang 25-26 Juni 2009, sama dengan hasil di Porprov tahun 2006 ...

Mestinya Dispertamben Landak Miliki Data Potensi

23.12 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
NGABANG – Pembangunan Industri Cincau yang bertempat di Desa Ngarak
Kecamatan Mandor merupakan satu langkah yang tepat untuk memberdayakan
masyarakat yang ada di wilayah tersebut. kendati dengan di bukannya
industri cincau itu juga maka dengan sendirinya akan mampu menyerap
tenaga kerja bahkan bisa memberikan kontribusi terutama penambahan
penghasilan bagi masyarakat serta mengolah potensi cincau yang ada di
daerah tersebut.
Menurut Gst Basrun Kabid Pemasaran dan Pengolahan hasil
Dinas Pertanian Kabupaten Landak mengungkapkan, pembangunan Industri
cincau yang ada di Ngarak memang memiliki potensi yang cukup besar
terutama untuk mengolah tanaman cincau menjadi makanan maupun minuman
yang bisa di konsumsi oleh masyarakat. “Saya kira pembangunan ini cukup
baik,apalagi selain mengolah potensi cincau yang ada di daerah kita juga
akan dapat menyerap tenaga kerja yang ada di masyarakat itu
sendiri, ” ungkapnya kepada Kapuas Post, belum lama ini.
Menurutnya, dari pada hasil tanaman cincau yang di hasilkan oleh
masyarakat apakah masyarakat yang ada di Ngarak maupun di Kecamatan
Mempawah hulu selalu di jual di luar Landak, maka alangkah lebih baik
kalau sudah dapat di olah di dalam daerah Kabupaten Landak Dan ini akan
dapat lebih baik.
Hanya menurutnya, dalam kerangka melihat prospek perkembangan ke
depannya, memang dari masing-masing dinas terkait harus saling kordinasi
sehingga apa yang sudah ada di masyarakat akan dapat di bina
masyarakat. “Maunya kita seperti itu ada yang menangani industrinya, ada
yang yang menangani masalah tanaman atau ketersediaan bahan baku.
Masalah bahan baku inikan penting, bagaimana industri itu akan bisa
jalan kalau bahan bakunya saja tidak mencukupi,” katanya. Kendati
pihaknya selaku Instansi tehnis yang secara khusus menangani masalah
pertanian merasa tidak mengetahui kalaupun industri cincau itu sudah
berdiri. Seraya juga menyesali kalaupun hingga saat ini industri cincau
yang ada tersebut juga masih belum dapat berjalan yang optimal yang
tidak lain hanya masalah bahan baku yang tidak mencukupi. “Sebenarnya
kalau saja hal ini selalu di kondinasikan dengan baik baik Disprindagkop
maupun Distan Landak saya kira tidak masalah mengenai bahan baku.
Kitakan punya data potensi yang cukup karna kami bisa mensublai dari
daerah lainnya kenapa di ngarak kami tidak bisakan seperti
itu, ” imbuhnya.
Padahal katanya kalau saja jaringan maupun kordinasi kuat, maka masalah
bahan baku mapun pembinaan, disprindagkop dari sisi UKM nya sedangkan
Distan bisa dari sisi bahan baku yang di butuhkan oleh industri dan
hanya masalah mutunya saja yang juga harus di perhatikan.
Untuk itu dengan melihat kondisi yang ada, seraya katakan, di harapkan
kedepannya kordinasi antara instansi terkait ini agar dapat lebih di
tingkatkan sehingga potensi yang tumbuh di masyarakat akan dapat di bina
dengan baik sehingga kebijakan itu sendiri akan lebih berpihak pada
masyarakat.
Pihaknya tetap akan mencoba menjalin hubungan
dengan UKM yang sudah tumbuh tersebut, dengan lahan produksi cincau yang
ada di mempawah hulu sehingga persoalan mengenai bahan baku yang
merupakan masalah yang cukup simple tersebut akan dapat segera di atasi.
Sehingga ke depan persoalan bahan baku akan dapat teratasi. “Sebenarnya
masalah mereka inikan simple masalah bahan baku saja, dan kami akan
mengarahkan dengan lahan cincau kita yang ada di mempawah hulu, jadi ya
sekarang masalah komunikasi saja dan mudahan kami juga bisa masuk di
sini sehingga apa yang menjadi kendala tersebut akan dapat di selesaikan
sehingga ke depannya industri tersebut akan dapat bermempaat sesuai
dengan pungsinya,” katanya. (wan)

Read more...

Hari Ini Berlaku Pengunaan Helm Standar Ganda

16.52 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses


MASYARAKAT Kabupaten Landak, khususnya warga dalam Kota Ngabang, mulai Jum’at hari ini tidak bisa berleha-leha dalam mengendaraai sepeda motar, tanpa mengunakan helm standar. Ini juga berlaku bagi yang dibonceng wajib mengunakan helm standar. Pasalnya, pihak Kepolisian Polres Landak melalui Satuan Lalu Lintas, sosialisasi penggunaan helm standar sudah dilaksanakan sejak bulan Juni lalu hingga 15 Agustus 2008 mendatang. Selanjutnya, tahap penegakan hukum dengan penilangan akan dilakukan setelah tahap sosialisasi. “Besok hari Jum’at (hari ini, red), kita langsung melakukan pemantuan dijalan raya, bila warga kedapan tidak mengunakan helm standar, kita ambil tindakan tegas, “ kata Kapolres Landak melalui Kasat Lantas Polres Landak AKP Luki Fardiansyah, SH
Seperti dikatakannya belum lama ini, ia berharap imbauan untuk mengenakan helm standar ini dapat diindahkan oleh masyarakat. Sebab mulai saat inilah masyarakat Landak harus berubah dalam hal kesadaran berlalulintas. Apalagi penegakan kesadaran berlalulintas ini tidak hanya pada pengenaan helm standar saja, tapi akan dilanjutkan dengan kedisiplinan berlalulintas lainnya. Hanya saja pelaksanaannya secara bertahap. “Saya ingatkan kepada masyarakat bahwa apabila anda mampu untuk membeli tunai atau mengkredit kendaraan sepeda motor, maka pasti anda mampu untuk membeli helm standar untuk keselamatan anda sendiri, bukan orang lain,” tukasnya seraya menambahkan penegakan hukum tersebut sesuai dengan UU No. 14 tahun 1992 pasal 61 ayat 2 dan ayat 3. Bagi yang melanggar UU tersebut, diancam sanksi pidana 1 bulan kurungan dan atau denda Rp. 1 juta,” tegasnya. (wan)

Read more...

Adrianus Tutup Turnamen Bupati Cup 2008

16.50 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
MENJALIN- Bupati Landak DR. Drs. Adrianus AS, M.SI, didampingi beberapa pejabat tinggi Kabupaten Landak, Senin (11/8), lalu menutup secara resmi Turnamen Sepak Bola Bupati Cup 2008 yang berlangsung dari tanggal 7 – 23 Juli 2008 di Lapangan Sepak Bola Menjalin, yang diikuti oleh 16 Kesebelasan se Kabupaten Landak. Dalam Turnamen ini Angkar Karangan dari Kecamatan Karangan menjukkan keperkasaanya dengan merebut juara pertama, setelah di final mengalahkan STFC dari Kecamatan Sengah Temila dengan skor akhir 1-0. Sedangkan juar tiga bersama atas nama tim LLB dan PSKM Mandor. Dalam turnamen itu juga sebagai pencetak gola terbanyak atas nama Wely kesebelasan Angkar Mandor dari Kecamatan Mandor, pemain terbaik Rina Kasino dari PSKM. kemudian tim terbaik diraih PSKM Kecamatan Mandor.
Kepada para juara selain menerima Piala juga mendapatkan uang pembinaan dari Bupati Landak.
Bupati pada sambutannya mengatakan bahwa Turnamen yang digelar ini menunjukan bahwa Generasi muda berani melakukan terobosan dalam bidang olah raga, oleh karena itu diharapkan langkah maju ini akan terus dilakukan di masa yang akan datang demi kemajuan sepak Bola di Bumi Intan.
Sementara itu, Ketua Panitia, Vinsensius, S.Sos, MM, dalam pesan-pesan moralnya kepada seluruh pemain maupun warga Landak,agar terus memupuk kegiatan olah raga di Kabupaten Landak supaya nantinya lahir bibit pesepak bola yang tangguh yang dapat mengharumkan nama baik Kabupaten Landak.
Bupati mengharapkan agar seluruh komponen masyarakat senantiasa memelihara kebersamaan dan kekompakkan ditengah-tengah masyarakat.
” Mari kita pelihara situasi yang sangat kondusif selama ini di daerah kita, agar kita bisa bebas bekerja mencari nafkah untuk kehidupan keluarga kita sehari- hari, masih banyak yang perlu kita kerjakan dan kita benahi demi kesejahteraan masyarakat ” kata Adrianus.
Dalam acara ini hadir pula artis Ibu Kota Jakarta, Gembar Sirikandi, dengan mendatangkan band Madona 2000, dan tak lupa panitia juga membagaikan hadiah doorproze seperti sepeda motor, kulkas, tv, kipas angin, Mikser, Blender, dan hadiah-hadiah menarik lainnya. ( wan)

Read more...

35 Gapoktan Landak Dapat Bantuan PUAP

16.47 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
NGABANG – Dalam rangka revitalisasi pertanian, ketersedian tenaga
punyuluh baik jumlah maupun kualitas yang memadai serta kemantapan
organisasi petani yang di kenal dengan Gabugan Kelompok Tani (GAPOKTAN)
merupakan salah satu wadah yang untuk pengembangan usaha dibidang
pertanian sesuai dengan potensi yang di miliki oleh Gapoktan itu
sendiri. Untuk itu di sisi penyuluh pertanian agar dapat lebih
profesional dan lebih terarah, maka Pemda Kabupaten Landak juga sudah
membentuk Badan pelaksana penyuluhan dan ketahanan pangan.
Menurut Ir. Padu Palimbong Kadis Pertanian yang di dampingi oleh Drs. Yohanes Meter Kabid Bimas dan Tanaman pangan Distan Kabupaten Landak ketika di hubungi
oleh Kapuas Post di ruang kerjannya Kamis (14/08), kemarin mengungkapkan,
dimana tujuan pembentukan Badan tersebut merupakan salah satu wadah yang
bagi para penjuluh yang ada di daerah ini untuk merancang kegiatan dan  
mentransper teknologi dalam krangka pelatihan masyarakat yang di
landak. “Yang kita harapkan dari kinerja para tenaga punyuluh yang baik
ini nantinya akan menciptakan hasil yang di proleh para petani juga akan
lebih baik dan ini lah harapan kita, dan ini juga untuk menambah
kesejahteraan masyarakat itu sendiri, ” katanya.
Sementara itu di sisi Gapoktan, kemantapan gabungan kelompok tani ini juga betul-betul mampu merencanakan, melaksanakan serta memasarkan hasil, bahkan juga diharapkan mampu melakukan canelling dengan berbagai pihak terutama investor yang bergerak dalam bidang usaha tani. Menurutnya, partisipasi Pemerintah di dalam Gapoktan ini juga di sertai dengan bantuan terbatas maupun bantuan lainnya.  “Ya memang seperti itulah kita untuk gapoktan ini juga ada bantuan terbatas apakah itu berbentuk bantuan terbatas maupun bantuan modal Pada Gapoktan yang ada dan ini harus dapat di kelola oleh gapoktan dengan baik sehingga usahanya dapat lebih berkembang dan lebih maju sehingga selain dapat meningkatkan peningkatan penghasilan masyarakat itu sendiri juga akan dapat menambah pendapatan daerah,” paparnya.
Sementara itu menurut Drs. Yohanes Meter, untuk tahun 2007 dalam rangka revitalisasi di bidang kelembagaan yang di fasilitasi oleh Pemerintah pusat, dengan menetapkan paling tidak Pemda harus mempunyai 50 Gapoktan dan ini sudah terlaksana, sedangkan untuk tahun 2008 pihaknya juga terus meningkatkan dan melakukan penataan di bidang kelembagaan yang artinya, setiap Poktan (kelompok tani) yang belum tergabung dalam Gapoktan dapat di bina dan terkaper. “yang kita harapkan kedepan sesuai dengan keinginan dari pemerintah pusat semua bantuan, baik yang sipatnya yang terbatas maupun yang langsung pada masyarakat harus melewati Gapoktan.
Karena lembaga ini merupakan lembaga masyarakat yang berbasis Agribisnis dan ini yang sudah kita lakukan di Kabupaten Landak,” ungkapnya.
Sehingga hingga saat ini katanya, untuk Gapoktan itu sendiri terus
bertambah. Dengan demikian dengan bertambahnya Gapoktan itu maka jumlah petani yang tergabung dalam kelompok tersebut juga terus bertambah.
Karena menurutnya lembaga Gapoktan ini merupakan lembaga yang sedikit formal kalau di bandingkan dengan Poktan yang artinya bukan poktan tidak berguna tetapi lebih di kembangkan karena dengan adanya program revitalisasi terutama dari status hukumnya. Kendati beberapa waktu lalu pembentukan poktan tersebut hanya di bentuk begitu saja sedangkan sekarang Gapoktan harus di bentuk minimal dengan SK Camat serta harus memiliki AD/ART untuk menuju pembentukan badan Hukum, di mana Gapoktan itu sendiri bisa di kembangkan menjadi badan Koperasi atau badan usaha yang menjurus pada bidang usaha pertanian. “Yang kaitannya juga dengan masalah kegiatan pertanian itu di kabupaten Landak merupakan Kabupaten yang terbanyak jumlah desanya yang mendapat bantuan dari PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan) itu sebanyak 35 desa sama dengan Kabupaten Pontianak karena di kalbar hanya Landak dengan Kabupaten Pontianak yang terbanyak dan arahnya dari jumlah 35 desa ini harus 35 gapoktan juga yang sasarannya harus desa miskin,”terangnya.Selanjutnay menurutnya, dalam penentuan Desa miskin yang mendapatkan bantuan PUAP tersebut bukanlah di tentukan oleh Pemda melainkan berdasarkan Data BPS dan data dari Bappda.
Dikatakannya mengenai bentuk bantuan dalam PUAP itu sendiri ada yang bersipat Oval dan utval yang artinya tidak mengarah pada mesin-mesin pertanian tetapi lebih di arahkan pada usaha yang bersipat bisa memberikan pengembangan usaha di
bidang pertanian. “Jadi memang bantuan yang berjumlah 100 juta tersebut tidak di arahkan untuk membeli alat-alat pertanian. Tetapi lebih di arahkan untuk membeli pupuk, bibit serta membentuk kios maupun klinik pertanian sarana produksi atau usaha yang bersipat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sedangkan program PUAP itu sendiri katanya, akan di salurkan secara
langsung oleh Deptan ke Rekening kelompok, sedangkan mengenai penggunaan dana bantuan yang sudah di terima oleh masyarakat yang tergabung dalam Gapoktan akan sangat tergantung berdasarkan kesepakatan kelompok itu sendiri yang ada di lakukan melalui rapat usaha dalam gapoktan yang akan di dampingi oleh tenaga pendamping yang secara khusus di persiapkan oleh Deptan untuk merancang penggunaan dana yang sudah di sebarkan pada Gapoktan.
Sedangkan mengenai peningkatan Gapoktan yang ada di daerah Kabupaten Landak hingga saat ini menurut Pa’du, dapat di katakan mengalami kemajuan, dan hal itu dapat di buktikan dengan semakin bertambahnya luasan lahan serta areal pertanian. Dan ini menunjukan bahwa kemajuan dalam Gapoktan itu sendiri secara umum data berkembang. “Ya seperti itulah gambarannya, karena bukan hanya luasan lahan saja yang bertambah tetapi juga dari aktifitas serta upaya mereka mencari bantuan dan akses permodalan dan ini merupakan indicator bahwa Gapoktan ini sudah mulai berkembang. sehingga tidak lagi menunggu dari pihak dinas tetapi mereka sudah bisa mandiri,” katanya.
Sedangkan untuk merekteru petani yang saat ini masih belum tergabung dalam Gapoktan menurutnya pihaknya akan terus mengadakan pembinaan sehingga masyarakat tersebut kedepannya akan dapat juga membentuk Gapoktan. Dengan demikian juga di harapkan kedepannya usaha di bidang pertanian di kabupaten Landak akan dapat berkembang dengan lebih maju yang di harapkan dapat meningkatkan peningkatan disektor perekonomian masyarakat. (wan)

Read more...

Tak Pakai Helm Denda 1 Juta

11.17 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
KASAT Lantas Polres Landak AKP Luki Fardiansyah, SH mengatakan sosialisasi penggunaan helm standar sudah dilaksanakan sejak bulan Juni lalu hingga 15 Agustus 2008 mendatang. Selanjutnya, tahap penegakan hukum dengan penilangan akan dilakukan setelah tahap sosialisasi. “Penegakan hukum tersebut sesuai dengan UU No. 14 tahun 1992 pasal 61 ayat 2 dan ayat 3. Bagi yang melanggar UU tersebut, diancam sanksi pidana 1 bulan kurungan dan atau denda Rp. 1 juta,” tegasnya.
Ia berharap imbauan untuk mengenakan helm standar ini dapat diindahkan oleh masyarakat. Sebab mulai saat inilah masyarakat Landak harus berubah dalam hal kesadaran berlalulintas. Apalagi penagakan kesadaran berlalulintas ini tidak hanya pada pengenaan helm standar saja, tapi akan dilanjutkan dengan kedisiplinan berlalulintas lainnya. Hanya saja pelaksanaannya secara bertahap. “Saya ingatkan kepada masyarakat bahwa apabila anda mampu untuk membeli tunai atau mengkredit kendaraan sepeda motor, maka pasti anda mampu untuk membeli helm standar untuk keselamatan anda sendiri, bukan orang lain,” tukasnya. (wan)

Read more...

Bapedalda Kalbar Adakan Sosialisasi

10.44 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
NGABANG – Dengan semakin meningkatnya kegiatan pembangunan diberbagai
bidang dapat di pastikan akan terdapat kecendrungan semakin meningkatnya
distribusi dan penggunaan Merkury, serta bahan sejenisnya secara tidak
terkendali. Dengan demikian dengan adanya penggunaan bahan tersebut
dengan tidak terkendali akan menimbulkan dampak negatif baik terhadap
lingkungan hidup, kesehatan manusia termasuk mahluk hidup lainnya.
Menurut Untat Darmawan dari Bappedalda Propinsi Kalbar, penggunaan
Merkury oleh para Pertambahan Emas Tanpa ijin (PETI) yang ada di daerah
Kalbar khususnya di Kabupaten Landak sekarang memang sulit di
kendalikan, apalagi kalau sudah di tertibkan. Bahkan upaya tersebut
selalu berbenturan dengan kepentingan masyarakat. “Seperti kita ketahui
kalau di daerah kita ini kan masih marak peti [pertambangan Emas tanpa
ijin] dengan maraknya PETI maka penggunaan merkuri juga sangat banyak.
Sedangkan upaya kita untuk menertibkan itu seperti yang sudah di lakukan
oleh pemerintah memang sulit apalagi kegiatan ini  berhubungan dengan
Isi perut, ” kata Kabid Amdal dan Penataan Hukum Bappedalda ini kepada
Kapuas Post, dalam kegiatan sosialisasi Perda No.4.Tahun 2007 Tentang
Pengendalian Distribusi dan Penggunaan Merkury serta bahan sejenisnya di
Aula Kantor Bappeda, Selasa (11/08) kemarin.
Kegiatan yang di lakukan oleh Bappedalda Propinsi Kalbar tersebut, selain di ikuti oleh Tim dari Propinsi juga di ikuti oleh semua Dinas,Badan,Camat dan Kepala Desa yang
ada di Kabupaten Landak.  
Dikatakannya, dari hasil yang sudah di lakukan oleh Pemerintah selama ini bukan tidak dapat mengurangi tetapi hasil yang di capai masih belum tepat sasaran. Sehingga dengan realita yang ada, maka peredaran merkuri yang sulit terdeteksi tersebut pihaknya berharap dengan adanya Perda No 4 Tahun 2007 tentang pengendalian distribusi dan penggunaan merkuri serta bahan sejenisnya akan dapat di
kendalikan. “Penertiban inikan sulit kita lakukan bikan tidak ada hasil
tapi kurang. Sehingga kita menemukan solusi untuk merkurinya ini.
Barangkali kalau pendistribusian merkurinya kita kendalikan barang kali
akan dapat mengurangi atau mencegah penggunaan merkuri secara bebas oleh
masyarakat, ” katanya.
Apalagi selama ini katanya, Merkury yang beredar di masyarakat serta di bleckmarket rata-rata tidak mempunyai ijin padahal merkuri sendiri merupakan bahan yang memiliki bahan B3 yang berbahaya bagi kesehatan manusia termasuk mahluk hidup lainnya. Sedangkan mengenai peredaran bahan yang mengandung bahan yang berbahaya mestinya mempunyai mekanisme dan harus mempunyai penyalur tunggal sehingga dengan demikian penyaluran merkuri akan dapat terkontrol. “beberapa  waktu lalu ada penyalur tunggal di Pontianak kita undang ternyata pengakuannya selama 10 tahun terakhir sudah tidak ada menerima order pesanan merkuri padahal
penyalur tunggal jadi merkuri yang selama ini beredar di masyarakat
lewat blek market itu ternyata tidak ada ijinnya, sehingga masyarakat
sangat mudah mendapatkan merkuri dan kita juga tidak tahu dari mana
sebenarnya peredaran barang tersebut yang pasti, ” paparnya.
Melihat kondisi yang ada maka pihaknya mencoba menyusun aturan-aturan yang secara khusus mengatur pengendalian distribusi merkuri ternyata di tingkat daerah belum ada pengaturan dan pengaturan tersebut hanya berada di tingkat pusat dan agen tunggal sehingga hal ini pula yang harus di lakukan sosialisasi sampai pada
tingkat kabupaten,kecamatan bahkan kedepannya juga akan di lakukan di
tingkat desa. “kalau kita akan melarang pertambangan emas rasanya sulit.
Tetapi kalau penggunaan merkurinya yang kita kendalikan maka akan dapat
berhasil. Karena bagi para penambang Emas kalau tidak menggunakan
merkuri kan pasti sulit membersihkan emasnya. Dan kita coba akan
mengendalikan merkurinya, ” katanya.
Namun dengan kehadiran Perda No 4 tahun 2007 ini peredaran merkuri bukan
di larang atau di perkecil, tetapi menurutnya peredaran merkuri tersebut
akan di atur mekanisme peredarannya. Kendati merkuri sendiri bukan hanya
memiliki arti negatif tetapi juga ada yang positif seperti untuk
penambalan gigi termasuk tensi yang juga memakai merkuri. Hanya saja,
tujuan perda No 04 Tahun 2007 tersebut bukan melarang tetapi untuk
mengatur serta mengendalikan pendistribusian serta penggunaan merkuri
agar jangan sampai di pakai secara berlebihan dan secara sembrono
sehingga akan menimbulkan dampak bahkan akan mengancam kesehatan baik
lingkungan, Kesehatan manusia maupun mahluk hidup lainnya. “Memang harus
di kendalikan, masyarakat harus kita bina kita kasi pengertian tentang
bahaya merkuri apabila di pakai secara sembrono karena akan berakibat
patal pada kesehatan manusia makanya mengenai penggunaan maupun
pendistribusiannya harus kita atur sedemikian rupa sehingga ke depannya
akan dapat lebih teratur, ” harapnya. (wan)

Read more...

PETI Buah Simalakama Bagi Pemkab Landak

10.21 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
NGABANG- Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Landak semakin menjadi. Padahal Pemerintah Kabupaten Landak sendiri sudah sering melakukan operasi penertiban PETI tersebut. Tapi masih saja praktik yang dapat merusak alam ini tetap menjamur. Namun demikian, sampai saat ini Pemkab Landak sendiri belum mempunyai data lengkap soal berapa hektare kerusakan alam yang diakibatkan praktik PETI tersebut. Hal ini diungkapkan Kadis Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup (Distamben dan LH) Landak Telly Yolaga, belum lama ini.
Ia mengatakan lokasi praktik PETI ini memang dilakukan secara berpencar, sehingga Pemkab Landak kesulitan untuk mendata berapa luas kerusakan alam akibat praktik PETI tersebut.
Ia menilai praktik PETI ini memang seperti buah simalakama bagi Pemkab Landak sendiri. Disatu sisi, PETI merupakan satu-satunya mata pencaharian bagi masyarakat. Namun disisi lain praktik PETI tetap akan merusak alam. Hal inipun ditambah lagi dengan sikap masyarakat yang siap menyerahkan lahannya untuk dijadikan lahan PETI, dengan catatan harus ada bagi hasil. Dengan demikian ia mengaku Pemkab Landak sendiri menemui kesulitan untuk memberantas praktik tersebut.
Telly menawarkan saran supaya penertiban PETI ini harus dimulai dari cukongnya. Sebab, rata-rata masyarakat pekerja PETI menjual hasil tambangnya ke cukong tersebut. Apalagi menurutnya cukong PETI ini banyak berasal dari luar Landak ketimbang dari Landak sendiri. Para cukong tersebut memakai tenaga kerja dari Landak sendiri. Tapi mereka pura-pura tidak mengetahui akibat PETI, kerusakan alam di Landak semakin besar. Para cukong tersebut hanya tahu keuntungan saja dari hasil PETI tersebut.
Telly menegaskan, untuk menertibkan PETI bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tapi merupakan tanggung jawab dari banyak pihak, seperti pihak kepolisian, masyarakat dan pihak lainnya. Iapun mengakui PETI ini semacam musuh terbesar. Sebab, jangankan pemerintah, aparat kepolisian saja menemui kesulitan untuk membasminya. Oleh karena itu ia meminta perlu ada kerjasama yang baik antara pihak yang terlibat dalam operasi penertiban PETI tersebut. (wan)

Read more...

Kewenangan Disprindag memantau perkembangan harga

10.10 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
NGABANG – Kepala Dinas Perindustrian perdangan dan Koperasi Kabupaten
Landak mengungkapkan kalau mengenai masalah pengaturan harga pada
sejumlah kebutuhan maupun pada HET (Harga Eceran Tertingga) pada
penjualan BBM pada kios-kios pengecer yang ada di Kota Ngabang khususnya
di Kabupaten Landak juga bukan kewengannya, tetapi sesuai dengan tupoksi
yang ada pihaknya hanya memiliki kewenangan memantau mesalah
perkembangan harga yang ada di pasaran serta mengirimkan laporan
tersebut pada Disprindagkop pusat. “Kalau untuk mengatur harga itu bukan
kewenagan kita karena kita hanya memantau perkembangan harga yang
kemudian di laporkan pada disprindagkop pusat. Kita kan sesuai dengan
tupoksi yang ada pada kita dan ini yang harus kita laksanakan, ” katanya
ketika di hubungi Kapuas Post belum lama ini.
Menanggapi adanya perbedaan harga yang terjadi pada penjual BBM di sejumlah kios yang ada di kota Ngabang, memang semestinya ada di tentukan melalui HET tetapi
itu bukan kewenangan dari Dispridag tetapi kalaupun pemda akan
memetapkan HET tersebut mesti ada tim yang akan membahas masalah HET  
karena hal itu melibatkan sejumlah instansi terkait. Selain itu katanya,
dengan menjamurnya usaha penjualan kios-kios kecil yang menjual BBM  
juga sebenarnya harus ada penertiban tetapi itupun seakan sulit di
lakukan dan penertiban tersebut juga bukan pada Disprindag menainkan ada
pada Tibum. “Ini juga bukan kewenagan kita masalah penertiban itukan ada
pada Tibum dan inipun tidak juga harus serta merta di tertibkan saya
rasa,” katanya.
Ketika ditanya apakah keberadaan sejumlah kios yang ada
tersebut sudah mengantongi ijin ? Dia menuturkan dari sejumlah kios
yang ada tersebut memang ada yang sudah memiliki ijin dan juga ada yang
belum memiliki ijin. Karena katanya, memang dari satu sisi ijin tersebut
memang cukup penting tetapi ini tergantung dari pemilik usaha. Kendati  
tidak mungkin harus memaksa atau mendatangi satu persatu. Hanya yang  
harapkan adalah kesadaran dari masing-masing pihak untuk memiliki ijin
usaha yang di miliki. “kalau mengenai ijin usaha ini memang harus di
miliki tetapi kita tidak mungkin memaksa tetapi yang kita harapkan itu
ada kesadaran. Sedangkan kalau mengenai ijin bangunan  IMB ( Ijin
Mendirikan Bangunan ) itu juga bukan kewenagan kita tetapi ini ada di
Dinas PU, ” ungkapnya.
Selain itu mengenai urusan BBM memang tupoksinya ada di Dispertamben
(Dinas Pertambangan Energe dan Lingkungan Hidup) kalaupun ada rencana
selanjutnya apakah mengenai penertiban atau persamaan harga maupun hal
lainnya memang sudah semestinya harus ada tim yang melibatkan instansi
terkait. Sehingga kedepannya selain ada ketertiban mengenai bangunan
kios, harga serta perijinan dapat di tangan secara baik serta dapat di
sosialisasikan pada masyarakat. Sehingga masyarakat dengan mengetahui
kewajibannya kedepan akan dapat menciptakan kota Ngabang yang lebih baik
bukan hanya dari masalah ketertiban semata tetapi banyak aspek yang
harus di upayakan sehingga dapat menciptakan kondisi Kota Ngabang lebih
baik. (wan)  

Read more...

Dewan Pertanyakan SOPD Kabupaten Landak

14.22 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses

NGABANG- Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kabupaten Landak, mempertanyakan sejuah mana hasil verfikasi dari Gubernur Kalimanatan Barat. Padahal Peraturan Daerah (Perda) SOPD Kabupate Landak itu sudah disahkan DPRD Landak sejak tangal 24 April 2008. Artinya Perda SOPD Landak hampir mencapsi umur 4 bulan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Landak Klemen Apui, S.IP, pihak eksekuif harus pro aktif mempertanyakan hasil verifikasi Gubernur Kalimanatan Barat. Apalagi mengacau PP No. 41 Tahun 2007, tentang organisasi perangkat daerah. Dimana deat line semua SOPD diseluruh tanah air Indonesia paling lambat pada tangal 27 Juli 2008. “Kami mempertanyakan mengapa ini bisa lambat, kalau boleh tahu apa kendala yang terjadi,” ujar Legeslator dari Partai Golkar ini.
Ia menilai, penomena yang terjadi di Kabupaten Landak ada beberapa kepala dinas, sudah masuk pensius, ditambah lagi ada juga beberapa dinas/kantor/badan masih Plt. “Seperti Dinas Hutbun, Dinas Nakerduk, Plt. Bapedda, termasuk Asisten II Setda Landak, hingga kini belum terisi, dan terakhir Kepala Badan Kepegawian Daerah(BKD) Pj Bupati Sanggau, ” katanya.
Dari Perda yang ada, kata Klemen Apui, banyak Perda di Kabupaten Landak tidak ada tindak lanjutnya, seperti Perda PDAM, hingga kini belum ada tindak lanjutnya, percuma saja, padahal SOPD dibentuk untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, kalau tidak tidak perlu dibuah SOPD Landak. “Kita ingin mengetahui kapan dan berapa lama SOPD Landak diisi,” tanya Klemen Apui.
Disinggung RAPD Tahun 2009? Klemen Apui menegaskan, seharusnya RAPBD Kabupaten Landak tahun 2009, sudah masuk di DPRD bulan Agustus 2008. “Sebaiknya pembahasan RAPBD Landak Tahun 2009 sudah dibahas, tapi pembangunan proyek saja belum dilaksanakan. Ini ada tanda lampu kuning bahwa pembahasan RAPBD Landak Tahun 2009 akan terlambat, ditambah lagi banyak kalangan anggota Legeslatif kembali menyalonkan diri untuk ikut Pemilu 2009, bisa-bisa terlambat pembahasannya, ” ungkpanya.
Sementara itu sebagiamana diterbitkan Kapuas Post, belum lama ini, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Landak Drs. Ludis, M.Si mengatakan pada dasarnya SOPD tersebut ada dead linenya yakni 27 Juli lalu. “Namun sebelum dead line tersebut, jauh hari kita sudah membahas SOPD baru bersama DPRD. Sebelumnya sudah kita konsultasikan SOPD Landak ini ke provinsi. Sebab sesuai dengan ketentuan, provinsi mempunyai kewajiban dalam pengendalian penyusunan kelembagaan di daerah kita. Memang ini agak lama kita nunggunya, minggu lalu baru turun hasil verifikasi dari gubernur,” jelas Ludis yang ditemui Kamis (31/7) di kantornya. Ditambahkan Ludis, dalam hasil verifikasi gubernur soal SOPD Landak, memang ada koreksi-koreksi dari gubernur. Oleh karena itu Pemkab Landak sendiri akan menyesuaikan lagi susunan SOPD Landak yang baru tersebut. Setelah disesuaikan, barulah akan diinformasikan kepada DPRD Landak. “Atas dasar hasil koreksi gubernur tersebut, yang semula jabatan asisten memakai sebutan asisten I, II dan III, sekarang berubah nama seperti Asisten Administrasi Keuangan. Jadi ada perubahan sebutan nama, tidak lagi memakai sebutan Asisten I, II dan III,” jelasnya.
Selain itu lanjutnya, masih berdasarkan hasil koreksi gubernur, yang semula pengelolaan keuangan daerah berada pada kantor Badan Pengelelolaan Keuangan Daerah (BPKD), kembali dikelola lagi oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Disamping itu, Pemkab Landak juga berencana akan meminta kepada seluruh kepala unit kerja supaya menyusun program rencana kegiatan tahun 2009, sambil menjalankan program kegiatan tahun 2008 ini. (wan)

Read more...

Pemprop Kalbar Lakukan Pelatihan Desains

14.11 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses

NGABANG – Dalam rangka mengembangkan produk Anyaman yang ada di daerah Kalbar, baik dalam hal pengembangan,mutu serta desains yang di miliki oleh para pengerajin mestinya membutuhkan kemajuan. Memang selama ini apa yang di hasilkan oleh pengerajin yang ada, belum dapat bersaing dengan daerah yang memang sudah mampu dan sudh terlatih.
Untuk itu melihat kondisi yang ada maka, Pemprop Kalbar yang dalam hal ini DEKRANASDA (Dewan Kerajinan Nasional Daerah) Kalbar yang bekerja sama dengan Institusi yang terkait dengan bidang desain produk mengadakan pelatihan selama 6 hari di Kalsel yang di ikuti oleh masing-masing 1 orang perwakilan dari 5 kabupaten yaitu, Kabupaten Sintang, Landak, Sanggau, Pontianak dan Kabupaten Sambas. “Memang ini adalah kegiatannya Dekranasda Propinsi Kalbar dan kita di landak juga sudah mengirimkan 1 orang perwakilan kiya yang akan mengikuti pelatihan pengembangan serta desain produk yang di laksanakan di Kalsel selama 6 hari,” kata Alpius S.Sos, Kadis Prindagkop Kabupaten Landak kepada Kapuas Post baru-baru ini. Menurutnya kegiatan ini di ikuti oleh pengerajin Rotan dan purun sehingga dengan di adakannya hal ini akan dapat menambah pengetahuan para pengerajin yang ada supaya mampu meningkatkan hasil produk yang di produksi. selain itu juga menurutnya, kegiatan ini juga merupakan upaya Pemerintah untuk mempasilitasi atau ahli di bidang desain produk anyaman. “Yang di harapkan nantinya adalah yang sudah di latih ini akan dapat memberikan ilmu yang sudah di dapatkan pada yang lain artinya di tularkan, karena ya mana mungkin lah pemerintah mampu kalau semua yang ada di latih tetapi 1 orang ini bisa memberikan pelatihan pada masyarakat yang lain,” katanya.
Sementara itu menurut Masda, Kabid Industri Dispridagkop Kabupaten Landak mengungkapkan, harapan agar pengerajin yang ada di daerah khususnya di Kabupaten Landak dapat memiliki kemampuan yang setaradengan daerah lain yang memang sudah maju sehingga tidak hanya bisa dan trampil dalam biadng anyaman tetapi juga yang penting mengenai produk yang di minati pasar. seraya akui kalau rata-rata masyarakat yang ada di daerah Kabupaten landak ini memang memiliki keterampilan di bidang anyaman hanya saja dari apa yang di hasilkan tersebut belum dapat memenuhi kebutuhan pasar. “Keterampilan masyarakat kita sekarang memang harus kita akui, tetapi dari segi hasil dan Desain ini masih kurang. dan ini pula yang harus kita tingkatkan, bagaimana supaya apa yang di hasilkan itu dapat di minati pasar karena kalau untuk sekarang kan hanya di minati masyarakat yang ada di lingkungan itu saja,” ungkapnya.
Sehingga di harapkan melalui kegiatan pelatihan pengembangan produk nyaman ini nanti apa yang di harapkan dapat tercapai. terutama dalam meningkatkan hasil mutu bahkan yang terpenting adalah bagaimana cara mendesain produk yang baik sesuai dengan standar yang di minati pasar. karena harapnya para pengerajin yang ada tidak hanya bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang ada di lingkungannya masing-masing, tetapi dapat bersaing dengan produk yang lebih baik dari daerah luar kalbar yang sudah mempunyai kualitas. (wan)

Read more...

Selalu Berhati-Hati Terhadap Broker Lahan

14.04 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
NGABANG – Seiring degan pesatnya perkembangan pembangunan di bidang perkebunan merupakan salah satu upaya Pemda dalam rangka mempercepat pembangunan terutama upaya membuka isolasi daerah yang masih terpencil serta membuka lapangan kerja yang di harapkan akan dapat mampu mendongkrak tingkat perekonomian masyarakat yang ada di daerah ini. hanya saja dari kehadiran para Investor tersebut akan selalu di tuntut agar dalam mengelola usahanya harus dapat serius terutama di bidang perkebunan. kendati dalam persaingan untuk mendapatkan lahan para investor sering menempuh berbagai cara bahkan tidak sedikit pula lahan yang sering kali di telantarkan.
Menurut Vinsensius Kabid perkebunan Dishutbun Kabupaten Landak kepada Kapuas Post belum lama ini mengungkapkan, bagi perusahaan yang tidak serius untuk tahun 2008 ini pihaknya akan segera mengambil langkah dengan memverifikasikan perusahaan yang ada, sehingga dari hasil penilaian verifikasi tersebut akan dapa di ketahui mana perusahaan yang serius dan yang tidak serius. “Ini akan kita lakukan sehingga kalau verifikasi sudah kita lakukan, maka bagi perusahaan yang tidak serius dan tidak memenuhi standar maka suka tidak suka tentu akan kita lakukan sesuai dengan aturan juga,” katanya.
Diakuinya, dari hasil verifikasi tersebut akan dapat di ketahui bagaimana hasil maupun kinerja perusahaan sehingga kalau saja ternyata tidak memenuhi ketentuan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah maka perusahaan tersebut dapat di usulkan agar perijinan perusahaan tersebut dapat di cabut. Jika lahan milik perusahaan tersebut belum di HGU kan maka akan di usulkan supaya dapat di kelola oleh perusahaan yang lebih serius. “Ini sudah tugas Pemerintah daerah untuk menertipkan lahan yang tidak jelas statusnya. Bagaimana pun juga cepat atau lambat kita akan melakukan Verifikasi. dan lahan yang seperti ini harus mempunyai kejelasan supaya dapat memberikan mempaat baik pada masyarakat maupun daerah,” tegasnya.
Ditegaskannya juga, bagi HGU perusahaan yang dengan sengaja di telantarkan selama 3 Tahun dapat di usulkan untuk di cabut sesuai dengan UU No 18 Tahun 2004. karena katanya, dari sipat investor yang seperti itu,terkadang akan ada broker ( Calo ) lahan. karena kreteria investor yang tidak serius itu di dalamnya ada indikasi broker selain itu juga terdapat kelambanan dalam mengantisipasi kewajiban dari pemilik ijin. “Jika ijin di berikan, ini artinya mengandung makna bahwa kewajiban dari ijin yang ada harus di laksanakan. seperti contoh pencanagan lahan yang di berikan oleh Bupati dengan batas waktu 6 bulan maka bagi pemilik pencanagan lahan harus melakukan melakukan serve dan melakukan proposal pendahuluan dan dua hal ini harus di lakukan dan ini leading sektornya ada di Bappeda,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi penelantaran lahan yang mengandung broker lahan pihaknya akan selalu berpedoman pada panduan aturan,sistim dan prosodur selain itu juga katanya pihaknya juga harus mempunyai one stop servis sehingga dengan hal tersebut maka setiap perusahaan yang mempunyai indikasi broker akan dapat di atasi. selain itu katanya, menelaah UU No 18 Tahun 2004, serta Kepmentan No.26 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Usaha Dibidang Perkebunan, serta Peraturan Gubenur No 34 Tahun 2007 tentang Perkebunan. (wan)

Read more...

Biaya Check-Up Caleg Beli Sendiri

13.58 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
NGABANG- Mahalnya check-up untuk para calon anggota legeslatif di Kabupaten Landak Rp. 400.000. Akhirnya ditanggapi serius oleh Plt. Direktur RSUD Landak, Magdalena Nuraini Sitinjak. Ia mengatakan, bahan –bahan untuk check-up bukanlah bahan dari bahan rumah sakti, melainkan beli sendiri. “Ini dilakukan karena berdasarkan informasi dari Ibu Thersia, bahwa kemungkinan yang melakukan check-up ada sekitar 1000 orang, apalagi batas akhir tanggal 14 Agustus 2008 harus selesai,” kata Magdalena Nuraini Sitinjak, kemarin.
sementara kebutuhan rumah sakit, seperti biasa kebutuhan setiap bulan pasiennya paling banyak 100 orang, bila kebutuhan rumah sakit digunakan, tidak mampu memenuhi kebutuhan calon anggota legesaltif Kabupaten Landak. Menyikapi masalah itu, beberapa dokter, tim laboratorium RSUD Landak rapat guna mengambil langkah-langah tepat tersebut, diputuskan membeli bahan-bahan, tidak mengunakan bahan milik rumah sakit. “Kami membeli bukan memaki bahan rumah sakit, inipun sudah dihitung bahan-bahan termasuk sedikit biaya jasa Rp. 20.000,” katanya.
Dikatakannya, Rp. 400.000 termasuk biaya pemeriksaan, narkoba, liper, gula darah, ginjal, jantung, hati, dan lain-lainnya. Malah dia juga sempat berkonsultasi di tingkat Propinsi Kalimantan Barat, biaya check-up megacu Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat. Sedangkan kita, di Kabupaten Landak tidak menungkin mengacu Perda, karena Perda kita tidak sesuai lagi biaya hanya Rp. 15.000. “Untuk melayani calon anggota legeslatif ini, RSUD Landak kini buka hingga malam, malah sempat melayani 300 calon anggota legeslatif hingga pukul 23.00 wib,” jelasnya.
Magdalena Nuraini Sitinjak menyarakan bila memang banyak pihak merasa keberatan dengan harga Rp. 400.000. Maka pihaknya mengambil solusi, agar para calon anggota legeslatif bisa melakukan check-up diluar daerah Ngabang, seperti Sanggau atau Mempawah atau Kota Pontianak. “Yang jelas kami ingin menudahkan urusan para calon anggota legeslatif, dari pada jauh-jauh memakan waktu,” katanya.
Rp. 400.000, kata Magdalena Nuraini Sitinjak, tidak termasuk biaya pemeriksaan kejiwaan oleh dokter psikiater. Bila ada biaya tersebut, maka biaya Rp. 400.000 akan bisa bertambah.
Dia juga mengatakan sempat untuk mendatangkan dokter psikiater. Dokter bersangkutan menyanggupi hanya bisa hari Sabtu dan Minggu datang ke RSUD Landak. Dangan biaya Rp. 200.000, akan tetapi, berkat kooordinasi dengan KPU Landak, untuk dokter psikiater tidak perlu, check-up jantung, liver, gula darah dan lain-lain sudah cukup. “Penjelasan ini semoga dapat dipahami oleh para calon anggota legeslatif di Kabupaten Landak dan tidak mengira kami menetapkan harga mengada-ngada,” harapnya. (wan)

Read more...

DPRD Landak Sahkan Tatib Pemilihan Wabup

13.50 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak akhirnya memutuskan dan mengesahkan tata tertib (tatib) tentang pemilihan jabatan Wakil Bupati (Wabup) Landak masa jabatan 2008-2011 dalam sidang yang berlangsung Kamis (7/8) di ruang sidang DPRD Landak.
Sidang itu sendiri dipimpin langsung ketua DPRD Landak Minsen, SH. Sedangkan betindak sebagai pembaca rancangan keputusan DPRD Landak tentang tatib pemilihan jabatan wabup Landak ini dibacakan sekretaris Panitia Khusus (Pansus) pengisian jabatan Wabup Landak masa jabatan 2008-2011 Mozes PK, BA. Dalam tatib tersebut, disebutkan bahwa ada beberapa Bab yang ada didalam tatib itu. Pertama, Bab 1 yang mengatur ketentuan umum, Bab 2 yang mengatur persyaratan calon wabup Landak, Bab III yang mengatur tata cara pemilihan, Bab IV yang mengatur pelaksanaan pemungutan suara, Bab V yang mengatur perhitungan suara, Bab VI yang mengatur penetapan calon terpilih, Bab VII yang mengatur pelantikan wabup Landak dan Bab VIII ketentuan penutup. Dalam tatib tersebut memuat sebanyak 14 pasal. Hanya saja didalam Bab III yang mengatur tata cara pemilihan pada ayat 5, Minsen menawarkan perubahan kalimat kepada anggota dewan.
“Disanakan disebutkan, apabila rapat paripurna sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) di atas belum dapat memilih wabup Landak , maka DPRD Landak menyurati bupati Landak untuk mengusulkan 2 orang calon wabup Landak untuk dipilih paling lama 30 hari. Nah, saya ingin mengusulkan dibelakang kata mengusulkan ditambah kata kembali. Kalau kita tidak tambahkan kata kembali, kalimat ini mengandung makna bahwa bupati itu belum mengusulkan,” katanya. Usulan inipun akhirnya disetujui para anggota DPRD Landak. (wan)

Read more...

Jangan Rusak Tatanan Pancasila

16.57 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
NGABANG-Hingga kini mahasiswa Sekolah Tinggi Theologia Injili Arastamar (SETIA) Jakarta Timur belum bisa masuk kampus dan keasaramanya. Tentunya masalah ini akan berakibat buruk, bila tidak ditangani secara tegas oleh pihak keamanan dan perakibat SARA, karena massa yang ada itu diboncenggi Front Pembela Islam (FBI),” kata Pdt. Yahuda Oron, anak pejuang PPM Kabupaten Landak.
Ia meminta kepada pemerintah pusat dan pihak kemanaan untuk bisa mengambil tindakan tegas kepada oknum masyarakat yang berbuat, sehingga mereka bisa dikenakan sangsi sesuai dengan aturan hukum undang-udang berlaku. “Kalau negara kita islam mengatasnamakan nama Islam, padahal hanya hanya satu kelompok Islam, untuk melakukan tindakan kekerasan, ini jelas sudah merusak Pancasila,” kata Yahuda Oron.
Yahuda Oron sempat mengancam, dan memberikan tengang waktu bila pihak keamanan dan pemerintah pusat tidak bisa menyelesikan masalah ini, maka pasukan merah putih dari Kalimanta Barat akan menguasai kampus SETIA, dan mengembailkan mahasiswa ke kampus SETIA untuk bisa belajar seperti biasanya. “Kita akan menghadap beberapa pejabat penting di Kalbar untuk bisa membeck up kita, dan kami siap dari berbagai suku serta agama, hanya saja satu agama, ” jelasnya.
Yahuda Oron juga mengataka sekarang kita berbicara Pancasila dan jangan mengkotak kotak Pancasila. “Saya juga sudah menghubunggi Pangeran Ratu Landak untuk meminta 7 keraton di Kalbar, untuk mengutuk tindakan keras yang dilakukan oknum masyarakat tersebut,” katanya seraya mengatakan hingga sekarang pencuri yang dimaksud tidak ketangkap, artinya ini sudah tidak benar ada imit melarang agama Kristen untuk berkembang. (wan)

Read more...

Siap Mengemban Tugas Sebagai Pj Bupati Sanggau

16.54 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses

MENTERI Dalam Negeri telah menetapkan Drs. Moses Hermanus Munsin, MH sebagai Pj Bupati Sanggau. Keputusan itu tertuang dalam SK Mendagri No. 131.61-574 Tahun 2008, tanggal 5 Agustus 2008. Sebagaimana kita ketahui bersama Munsin saat ini sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Landak.
Menanggapi dirinya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Sanggau, kepada harian Kapuas Post, Kamis (7/08/08), kemarin, Munsin mengatakan biasa-biasa saja, tidak ada yang istimewa, justru, Pj Bupati Sanggau suatu amanah yang teramat berat dipikulnya. ”Ini beban yang berat, amanah dan kepercayaan tersebut harus saya laksanakan dengan baik,” kata Munsin, kepada Kapuas Post, kemarin.
Penjabat Bupati Sanggau ini berharap bila sudah bertugas di agar dirinya dapat diterima oleh segenap lapisan masyarakat, jajaran eksekutif maupun legislatif di Daerah Kabupaten Sanggau,
"Kami mengharapkan dengan kehadiran kami nanti kiranya dapat diterima sebagai warga Sanggau, sekaligus kami juga memohon bantuan dari semua pihak agar dapat bekerjasama dalam melaksanakan tugas yang telah diamanahkan kepada saya," ujar Munsin seraya mengaku belum mengetahui secara pasti kapan dirinya dilantik Gubernur Kalbar Drs. Cornelis, MH.
Ditambahkannya, apabila dalam pelaksanaan tugas nanti terdapat hal-hal yang kurang berkenan, dirinya mengharapkan saran, masukan atau koreksi dari jajaran eksekutif, legislatif serta segenap lapisan masyarakat agar pelaksanaan tugas di Sanggau yakni menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sanggau dapat terselenggara dengan baik. (wan)

Read more...

Tunggakan Rekening PT.PLN Ngabang Capai 3 Milyar

16.52 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
NGABANG - Pihak PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ranting Ngabang dengan terpaksa akan melakukan “Pemutusan/Pembongkaran” meteran listrik, bagi mereka yang menunggak membayar listrik.
Demikian dikatakan Manager PT. PLN Ranting Ngabang, Kanisus Kadir, kepada kapuas Post, kemarin di ruang kerjanya.
Mengingat tunggakan rekening listrik diwilayah kerja PT.PLN PERSERO Ranting yang semakin tinggi yaitu sudah lebih kurang Rp.3 Milyar, dengan sangat terpaksa, maka pihak PT.PLN Ranting Ngabang akan melakukan pemutusan/pembongkaran meteran listrik yang menunggak diatas 3 bulan.
Hal ini, kata Kanisus Kadir, perlu disampaikan keseluruh pelanggan listrik yang ada di Kabupaten Landak/Ranting Ngabang untuk menyampaikan hal tersebut. Ini kami pandang perlu, untuk bisa dipahami oleh setiap pelanggan PLN di Kabupaten Landak. “Bahwa PLN Sudah sangat kesulitan untuk biaya operasional dan pembelian bahan bakar. Untuk itu kami mohon kesadaran dari semua pelanggan untuk mengindahkan dengan membayar rekening setiap bulan jangan sampai nunggak,” katanya.
Ia mengancam, jangan sampai terkejut jika secara terpaksa aliran listrik akan diputus dan dibongkar alirannya bilamana tunggakan lebih dari 3 bulan. Mengingat pihak PLN sudah ckup tolerani meberi batas waktu untk menyelesaikan tunggakan selama lebih dari satu bulan, diberi kelonggaran sebagaimana pernah kami beritakan pada akhir bulan Juni 2008 lalu sudah memberikan “Lampu Kuning” tetapi ternyata rekening pelanggan bukannya turun bahkan semakin naik. “Jadi, batas toleransi dari pihak PT.PLN sudah cukup memberikan kesempatan berarti pelangganlah yang sengaja tidah mengindahkan ketentuan yang berlaku di PT.PLN,” ungkapnya. (wan)

Read more...

PDI Perjuangan Masih Tunggu Hasil Remondeasi DPD

16.49 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses

NGABANG- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Landak, hingga kini masih menunggu keputusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kalimantan Barat yakni surat rekomendasi ajuan dua nama calon Wakil Bupati Landak masa jabatan 2008-2011. “Setelah kita melakukan rapat DPC diperluas, kita mengikutkan unsur-unsur PAC, terdapat 2 (dua) nama, yaitu Agustinus Sukiman, SH dan Frans Bidus,” aku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak Minsen, SH, kepada Kapuas Post, kemarin di ruang kerjanya.
Dikataknnya, hingga kini, 2 nama tersebut sudah diajukan ke DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, selanjutnya nama-nama ini akan ditiindaklanuti, apakah dilanjutkan di DPP atau sebaliknya hanya tingkat DPD. “DPDlah yang nantinya punya kebijkan, sedangkan kami dari DPC hanya bisa menunggu, hasil rekomendasi pimpinan partai yang lebih tinggi, bila sudah turun akan kita ajukan kepada bupati, bupatilah yang nantinya mengajukan nama-nama ini ke DPRD Kabupaten Landak,” jelas Ketua DPRD Landak ini.
Tentunya, kata dia, ketentuan tersebut mengikuti persyaratan-persyaratan ebagaimana diatur perundangan-undangan yang berlaku, serta berdasarkan Tatib Pemilihan Jabatan Wakil Bupati Landak Masa Jabatan 2008-2011, Nomor 25 tahun 2008. “Tatib inipun mengacu perundang-undangan,” ujarnya.
Menyinggung panitia tehnis dari anggota fraksi di DPRD Kabupaten Landak? Minsen mengatakan, ia telah meminta kepada fraksi-fraksi DPRD Landak melakukan rapat intern guna menentukan siapa-siapa yang duduk nantinya. “Pada hari Senen mendatang supaya diserahkan nama-nama kepada Ketua DPRD Landak, melalui Sekretariat DPRD Landak, selanjutnya untuk segera ditetapkan sebagai anggota Panita Tehnis.
Misen juga mengaku, tidak berani memutuskan kapan dilaksanakan pelantikan Wakil Bupati Landak, mengingat proses tersebut masih sedang akan berjalan. Malah ia ingin pelantikan berlangsung secepatnya yaitu pada bulan Agustus, selambat-lambatanya bulan September 2009. Bupati Landak DR. Drs. Adrianus AS, M.SI, pernah bicara kepada dirinya, berharap jabatan kosong Wakil Bupati Landak segera diisi pada bulan Agustus 2008.
Ditambahkannya, dalam sidang paripurna DPRD Landak nanti, anggota DPRD Landak hadir minimal 2/3 . Selanjutnya bila suara dikatakan sah 50 % ples 1, dari anggota yang hadir. Dicontohkannya, misalnya dalam sidang paripuran DPRD Landak 50 % ples 1, artinya 19-20 anggota dewan.
Tatib Pemilihan Jabatan Wabub Landak Disahkan
Sidang paripurna DPRD Landak, Kamis kemarin telah mengesahkan Tata Tertib Pemilihan Jabatan Wakil Bupati Landak Masa Jabatan 2008-2011. Keputusan itu ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Landak Nomor 25 Tahun 2008. Ketua Pimpinan sidang Minsen, SH, dalam kesempatan itu, memberikan usulan, pada Pasal 5 ayat 5, menambah kata kembali. Atas kesepakatan bersama itu, akhirnya kata kembali diterima oleh anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna.
Dalam peneriksaan Tatib ini, oleh Pemerintah Daerah Kalimantan Barat, telah memutusukan menghilangkan pasal 3, 4, 5 da 6, yang menyatakan ada kata uji kelayakan dihilangkan. Ditatib pada Bab I ketentuan umum, ada 7 (tujuh) item, diantara menerangkan dalam keputusan ini yang dimaksud adalah, pertama: daerah adalah Kabupaten Landak, kedua: DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak, tiga: kepala daerah adalah bupati Landak, keempat: pemilihan wakil kepala daerah, adalah pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Landak, terakhir fraksi adalah fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Landak.
Dengan disahkannya Tatib ini, maka masa jabatan Pansus berakhir, dan selanjutnya akan dibentuk tim teknis pelantikan Wakil Bupati Landak masa jabatan 2008-2011. “Siapa-siap yang duduk di tim teknis kita serahkan kepada masing-masing fraksi di DPRDD Landak,” kata Minsen, sebelum menutup sidang paripurna. (wan)

Read more...

Wilmar Bukan Hanya Bangun Kebun

16.47 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
NGABANG – Sosialisasi akan pentingnya penyelamatan nilai-nilai
kelestarian lingkungan, hutan maupun marga satwa yang ada di kawasan
hutan, merupakan hal yang harus di lakukan. Terutama memberikan
pemahaman kepada masyarakat maupun pihak lainnya bahwa sebenarnya
pembangunan bukan hanya harus di lakukan pada bidang perkebunan semata
tetapi membangun kelestarian hutan maupun menjaga marga satwa dari
kepunahan juga hal yang cukup penting.
Menurut pengakuan Gregorius Uus Humas Wilmar Group Kabupaten Landak mengatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Wilmar International Plantation di Gedung swadaya Kecamatan Ngabang tersebut bertujuan agar semua pihak dapat memahami serta mengingatkan bahwa nilai-nilai hutan yang masih primer maupun hewan harus bisa di pertahankan sehingga pungsi dan keselamatan hutan yang
ada akan dapat tetap terjaga dengan baik. “Sebenarnya kita tidak hanya
membangun kebun semata tetapi dari pembangunan itu adalagi yang juga
sangat penting. Yakni menjaga kelestarian hutan dan hewan yang ada ini
juga sudah merupakan komitmen kita dari Wilmar International Plantation.
Karena kita melihat bahwa dalam membangun kebun itu tidaklah cukup kalau
tidak di imbangin dengan kelestarian hutan dan hewan makanya ini akan
tetap akan kita jaga,” ungkapnya kepada Kapuas Post di sela-
sela acara konsultasi pablik dan penyampaian hasil penilaian aspek
lingkungan, sosial dan budaya terhadap kajian nilai konservasi tinggi
(NKT) di perkebunan kelapa sawit PT. Pratama Prosentindo dan PT. Putra
Indotrofical di Gedung Swadaya Rabu, kemarin.
Kegiatan yang di hadiri selain jajaran Wilmar,Wilmar International Plantation juga di ikuti oleh kepala Desa Amang, Sungai Keli, dan perangkat desa yang ada dalam wilayah 2 perusahaan tersebut.
Selain itu, dalam rangka membangun perkebunan pihaknya juga tetap memperhatikan keselamatan lingkungan terutama pada Daerah aliran sungai. Dimana katanya, untuk menjaga agar jangan sampai terjadi erosi dan abrasi maka pembukaan lahan tidak boleh di lakukan sampai pada tepi sungai. Selain itu, pembukaan lahan juga tidak boleh membuka lahan di atas kemiringan 25 derajat. “Untuk menjaga
kelestarian ini kan yang lebih penting adalah masyarakat. Makanya yang
kita libatkan ini lebih banyak masyarakat dari pada pihak perusahaan
karena lingkungan inikan sipatnya langsung. Dan masyarakat akan harus
banyak tahu akan arti penting semua ini dan ini demi kepentingan kita
bersama,” katanya.
Dalam upaya mewujudkan kelestarian hutan serta marga
satwa yang ada maka pihaknya tetap bekerja sama dengan masyarakat yang
ada di kawasan tersebut untuk menjaga kawasan hutan primer yang masih
utuh harus tetap di pertahankan. Karena katanya, setiap perusahaan yang
tergabung dalam Wilmar group di wajibkan mempunyai kawasan hutan
lindung. Yang artinya paling tidak dalam satu perusahaan harus mempunyai
ijin 1 kawasan hutan lindung. “Ini sudah di wajibkan jadi untuk 1
perusahaan itu paling tidak harus mempunyai ijin dan 1 kawasan hutan
lindung atau konservasi dan ini sudah di di wajibkan. Kalau di PT.PP
areal konservasinya itu ada 100 Hektar,” katanya.
Untuk melakukan hal tersebut pihak perusahaan juga sudah pula menyiapkan seperangkat peraturan yang juga akan di lakukan baik oleh pihak perusahaan dan yang terpenting adalah masyarakat karena yang secara langsung mengelola kegiatan tersebut adalah masyarakat. Selain itu juga harus ada kesenergisan antara pihak
perusahaan, masyarakat dan pemerintah daerah khususnya Pemda Landak.
Untuk itu Uus mengharapkan melalui pertemuan tersebut di harapkan
masyarakat dapat lebih banyak memberikan masukan kepada pihak perusahaan
terutama mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah lingkungan.
Karena menurutnya, nilai konservasi Tinggi merupakan nilai penting yang
di miliki oleh satu kawasan yang dapat memberikan mempaat
ekologi,lingkungan social dan budaya,dimana menurutnya hal ini juga
sudah di kembangkan pertama kali oleh Forest Stewardship Council (FSC)
pada Tahun 1999 sebagai salah satu frinsipdalam standar pengelolaan
hutan berkelanjutan yang di tetapkan di seluruh dunia termasuklah di
Indonesia. Dimana dalam perjalanannyadi gunakan oleh berbagai sector
sumber daya alam selain hutan, seperti perkebunan,pertambangan dan
pertanian. Sehingga panduan NKT Indonesia yang di pakai untuk menilai
suatu kawasan, mendefinisikan enam NKT yaitu dua yang berhubungan dengan
aspek social dan budaya, satu yang berhubungan dengan aspek lingkungan
dan tiga yang berhubungan dengan ekologi atau keanekaragaman hayati.
Sedangkan untuk hal yang bersipat nilai sosial dan budaya, katanya,
apabila satu kawasan alam merupakan sumber yang sangat penting bagi
masyarakat tempati serta untuk memenuhi kebutuhan dasar. Dan untuk nilai
lingkungan dimana kawasan tersebut memiliki fungsi yang memberikan jasa
lingkungan penting seperti penyediaan air,pencegahan banjir dan erosi
maupun pencegahan kebakaran hutan. “Ini memang perlu kajian mendalam
makanya dalam kegiatan ini harus melibatkan mesyarakat yang ada di
sekitar kawasan tersebut karena merekalah yang sangat mengerti dan
mengetahui apqalagi inikan harus mendasar sehingga dalam pengelolaan
kawasan hutan itu akan dapat tepat sasaran,”harapnya. Dengan demikian
jelasnya, secara umum Wilmar tetap mengembangkan divisi Internal khusus
di semua perusahaan sawit di kalbar untuk menilai ketaatan pada
pengelolaan NKT dan standar RSPO secara umum yang bertanggung jawab
pada stap kepatuhan RSPO. Karena katanya ini merupakan hal yang cukup
penting untuh melihat kepatuhan semua perusahaan dan para kontraktor
pada segala syarat persetujuan kerja. Sehingga tambahnya, dalam
penyelenggarakan pembangunan pihaknya khusus Wilmar group tidak hanya
membangun perkebunan kelapa sawit semata namun yang lebih penting adalah
membangun kesinergisan serta mempertahankan nilai budaya, social,ekonomi
dan membangun kelestarian hutan yang ada sehingga kedepannya pungsi
hutan maupun hewan yang ada akan dapat tetap terjaga dengan baik. (wan)

Read more...

Pihak Sekolah Harus Tanggap

16.44 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
NGABANG – Menanggapi komentar Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala
Sekolah) tingkat SMA Kabupaten Landak , terbit diharian Kapuas Post beberapa waktu lalu tentang adanya penumpukan guru pada satu bidang studi di yang terjadi di
masing sekolah yang ada di daerah ini.
Kepala bidang pendidikan menengah (Kabiddikmen) Diknas Kabupaten Landak , Aspansius mengungkapkan bahwa hal tersebut
di sebabkan adanya keterlambatan penyampaian data keadaan guru yang rill
pada satu sekolah. Bahkan kelemahan tersebut juga di mana sekolah –
sekolah tersebut enggan secepatnya memberikan data yang di minta.
“Data inikan penting artinya dari data itulah akan dapat kita ketahui.
Sedangkan hal ini istilahnya semuanya memakai ressing dan kompetiti
artinya cepat dan bersaing atau berkompetisi karena untuk penyampaian
data itu kan waktunya cukup singkat sehingga ketika di minta sekolah-
sekolah itu selalu terlambat bahkan sampai hari inipun masih ada sekolah
yang tidak menyampaikan data itu,” ungkapnya.
Padahal dengan keterlambatan penyampaian data yang rill
terhadap guru-guru serta data keadaan sekolah tersebut menyebabkan
terjadi penumpukan pada guru bidang studi yang ada pada sekolah dan
memang seperti itulah akibat yang terjadi. Kendati katanya dengan tidak
adanya data yang rill mengenai guru dan keadaan sekolah tersebut akan
mempersilit piahak diknas untuk mengetahui perkembangan yang ada pada
sekolah yang ada. Untuk itu katanya, di mohon kepada pihak sekolah agar
dapat memberikan laporan data yang rill. “ini yang kita harapkan jadi
supaya setiap sekolah harus menyampaikan setiap laporan dengan data yang
rill artinya jangan sampai hanya mengkopy laporan-laporan sekolah yang
sudah beberapa bulan yang lalu. Kalau ini yang terjadi bagaimana kita
akan tahu perkembangan sekolah dan guru yang ada di sekolah, karena dari
data yang ada itu selalu sama dengan yang lalu artinya tidak ada
kekurangan atau kelebihan guru. Tetapi kalau laporan itu sesuai dengan
keadan sekolah seperti yang sekarang maka kita akan mengetahui apa dan
bagaimana perkembangan,” paparnya.
Mengenai kekurangan dan kelebihan tenaga guru yang ada pada
sekolah maupun kekurangan guru yang terjadi pada bidang studi masing-
masing sekolah akan tetap bersumber dari data yang berasal dan di
sampaikan oleh pihak masing-masing sekolah. Sedangkan mengenai
kekurangan tenaga guru yang memang masih kurang menurutnya, memang
merupakan persoalan yang yang tidak hanya terjadi di daerah Kabupaten
Landak saja. Tetapi hal ini juga di alami oleh semua daerah yang ada di
Indonesia. Apalagi katanya, dalam rangka pengadaan ketenagaan guru
bukanlah kewenangan Pemda tetapi masih berada di pusat yang artinya
masih di tangani oleh Menpan dan BKN. Sedangkan dalam penempatan
pegawai-pegawai baru juga tetap berdasarkan kouta dan kualifikasi
pendidikan. Sehingga tidak heran kalau saat ini banyak terdapat
kekurangan guru terutama pada sekolah-sekolah yang baru di dirikan.
“Memang seperti itulah problem yang kita hadapi. Cuma solusinya kita
harapkan pada sekolah-sekolah yang ada supaya proses belajar mengajar
dapat berjalan lancar maka pihak sekolah bersama dengan komite sekolah
dapat mencari tenaga guru tidak tetap. Tetapi kalau di SD sekarang kalau
ada yang sudah ada tamatan dari D2 dan sudah 2 tahun dari UKSW nya itu
dapat di angkat paling tidak untuk menambah kekurangan guru serta
pengadaan guru yang memang di sekolah tersebut belum ada
gurunya,” imbuhnya.
Selain itu menanggapi adanya upaya yang di lakukan oleh Pihak MKKS SMA
Kabupaten Landak yang berusaha mengatasi kekurangan tenaga guru bidang
studi dengan mendidik tenaga guru bidang studi lainnya, pihaknya
menyambut baik dan tepat untuk mengatasi hal tersebut. Kendati deikian,
untuk melakukan hal tersebut bisa saja di lakukan melalui wadah
Musyawarah Guru Mata Pelajaran maupun diklat-diklat yang mengarah pada
spesifik mata pelajaran dan upaya tersebut tentu di benarkan dan di
akui. Sehingga dalam rangka untuk pengakuannya di dalam kredit poin
maupun hal-hal yang bersipat memberikan penghargaan pada guru tersebut. (wan)

Read more...

Landak Segera Punya Pusat Pelayanan Terpadu PP dan Anak

18.01 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
NGABANG- Sejak dua hari (5-6 Agustus 2008), pelaksanaan workshop pembentukan pusat penanganan Gender Based Violance GBV terpadu berbasis masyarakat, bertempat di aula Kantor Bappeda Landak, yang merupakan program Sub Bagian Pemberdayaan Perempuan (PP) Setda Kabupaten Landak bekerjasama dengan UNFPA. Telah dihasikan keputusan bersama, bahwa Kabupaten Landak akan segera punya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan dan Anak. “Dalam hal ini, ada beberapa instasi/lembaga terkait masuk dalam Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan dan Anak,” kata Nara Sumber Workshop, Nur Hasim, riset dan training Lembaga Rifka Anisa Yogyakarta, kemarin.
Menurutnya, kehadiran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan dan Anak sangat penting, mengingat, berdasarkan data dari Polres landak, sejak tahun 2005-2008, sudah terdata ada sekitar . 26 kasus kekerasan perempuan. Ini menandakan, di Kabupaten Landak memang ada pelaporan kasus kekerasan perempuan. Masalanya, sejauh ini, apa yang harus dilakukan pihak terkait dalam membantu para korban kekerasan. jawadanya, tidak lain membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan dan Anak.
Berkaca dari kasus-kasus tanah air, lanjut Nur Hasim, beberapa fakta kekerasan terhadap perempuan, mencuat ditingat nasional, diantara
Siti Nur Jazilah alias Lisa disiram air keras oleh suaminya yang mengakibatkan wajahnya rusak berat, saat ini sedang menjalani operasi wajah di Surabaya. Kemudian, Seorang perempuan diklaten dibakar suaminya, mengalami luka bakar disekujur tubuh dan wajah. Saat ini sudah melakukan operasi plastik tahap kedua. “Sejak tahun 1994 sampai tahun 2006 rifka Annisa telah menangani 3402 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 2183 kasus di antaranya adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap isteri,” jelasnya seraya mengatakan bentuk kekerasan lainnya antara lain kekerasan dalam pacaran sebanyak 698 kasus, perkosaan sebanyak 262 kasus, pelecehan seksual 155 kasus dan kekerasan dalam keluarga termasuk di dalam kekerasan terhadap anak sebanyak 103 kasus serta kekerasan lainya sebanyak 3 kasus.
Fakta lainnya juga menyebutkan menurut catatan komnas perempuan, dari 43 organisasi perempuan di Indonesia menunjukkan bahwa pada tahun 2004 tercatat 2453 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 1782 kasus di antaranya adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga. Termasuk, menurut WHO pada tahun 1997 mengadakan multi coutry study tentang kekerasan terhadap perempuan di dunia. dalam studi ini WHO menemukan bahwa dari 48 population based study dilaporkan bahwa antara 10% dan 69% perempuan mengalami kekerasan pisik dalam satu waktu dalam hidupnya. “Bagimana dnegan aspek pelayanan yang diperlukan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan? jawabannya adalah memberikan Pelayanan Medis, Pelayanan Psiko-sosial dan Bantuan Hukum,” bebernya.
Pelayanan medis disini artinya, profesi Dokter umum, dokter spesialis, bidan, perawat. Sedangkan lembaga/instansi terkait Rumah sakit, Puskesmas dan klinik kesehatan. Lembaga Bantuan Hukum mencakup Kepolisian (RPK), Kehakiman dan Kejaksaan. Yang terakhir, Psiko-sosial adalah Psikolog, Konselor, Pekerja sosial,Pengelola Rumah Aman, Rohaniwati (jika diperlukan), lembaganya Organisasi Perempuan (lembaga konseling, Women’s crisis center, pesantren, gereja dll.
Ditambahknnya adapun manfaat pelayanan terpadu adalah Adanya alternatif pintu masuk perempuan korban KDRT, Adanya alternatif penyelesaian kasus sesuai dengan kebutuhan korban KDRT, Dimungkinkannya sistem rujukan sesuai dengan fasilitas lembaga, dan Adanya penyederhanaan prosedur. (wan)

Read more...

Landak Segera Punya Pusat Pelayanan Terpadu PP dan Anak

18.01 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
NGABANG- Sejak dua hari (5-6 Agustus 2008), pelaksanaan workshop pembentukan pusat penanganan Gender Based Violance GBV terpadu berbasis masyarakat, bertempat di aula Kantor Bappeda Landak, yang merupakan program Sub Bagian Pemberdayaan Perempuan (PP) Setda Kabupaten Landak bekerjasama dengan UNFPA. Telah dihasikan keputusan bersama, bahwa Kabupaten Landak akan segera punya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan dan Anak. “Dalam hal ini, ada beberapa instasi/lembaga terkait masuk dalam Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan dan Anak,” kata Nara Sumber Workshop, Nur Hasim, riset dan training Lembaga Rifka Anisa Yogyakarta, kemarin.
Menurutnya, kehadiran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan dan Anak sangat penting, mengingat, berdasarkan data dari Polres landak, sejak tahun 2005-2008, sudah terdata ada sekitar . 26 kasus kekerasan perempuan. Ini menandakan, di Kabupaten Landak memang ada pelaporan kasus kekerasan perempuan. Masalanya, sejauh ini, apa yang harus dilakukan pihak terkait dalam membantu para korban kekerasan. jawadanya, tidak lain membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan dan Anak.
Berkaca dari kasus-kasus tanah air, lanjut Nur Hasim, beberapa fakta kekerasan terhadap perempuan, mencuat ditingat nasional, diantara
Siti Nur Jazilah alias Lisa disiram air keras oleh suaminya yang mengakibatkan wajahnya rusak berat, saat ini sedang menjalani operasi wajah di Surabaya. Kemudian, Seorang perempuan diklaten dibakar suaminya, mengalami luka bakar disekujur tubuh dan wajah. Saat ini sudah melakukan operasi plastik tahap kedua. “Sejak tahun 1994 sampai tahun 2006 rifka Annisa telah menangani 3402 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 2183 kasus di antaranya adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap isteri,” jelasnya seraya mengatakan bentuk kekerasan lainnya antara lain kekerasan dalam pacaran sebanyak 698 kasus, perkosaan sebanyak 262 kasus, pelecehan seksual 155 kasus dan kekerasan dalam keluarga termasuk di dalam kekerasan terhadap anak sebanyak 103 kasus serta kekerasan lainya sebanyak 3 kasus.
Fakta lainnya juga menyebutkan menurut catatan komnas perempuan, dari 43 organisasi perempuan di Indonesia menunjukkan bahwa pada tahun 2004 tercatat 2453 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 1782 kasus di antaranya adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga. Termasuk, menurut WHO pada tahun 1997 mengadakan multi coutry study tentang kekerasan terhadap perempuan di dunia. dalam studi ini WHO menemukan bahwa dari 48 population based study dilaporkan bahwa antara 10% dan 69% perempuan mengalami kekerasan pisik dalam satu waktu dalam hidupnya. “Bagimana dnegan aspek pelayanan yang diperlukan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan? jawabannya adalah memberikan Pelayanan Medis, Pelayanan Psiko-sosial dan Bantuan Hukum,” bebernya.
Pelayanan medis disini artinya, profesi Dokter umum, dokter spesialis, bidan, perawat. Sedangkan lembaga/instansi terkait Rumah sakit, Puskesmas dan klinik kesehatan. Lembaga Bantuan Hukum mencakup Kepolisian (RPK), Kehakiman dan Kejaksaan. Yang terakhir, Psiko-sosial adalah Psikolog, Konselor, Pekerja sosial,Pengelola Rumah Aman, Rohaniwati (jika diperlukan), lembaganya Organisasi Perempuan (lembaga konseling, Women’s crisis center, pesantren, gereja dll.
Ditambahknnya adapun manfaat pelayanan terpadu adalah Adanya alternatif pintu masuk perempuan korban KDRT, Adanya alternatif penyelesaian kasus sesuai dengan kebutuhan korban KDRT, Dimungkinkannya sistem rujukan sesuai dengan fasilitas lembaga, dan Adanya penyederhanaan prosedur. (wan)

Read more...

Penambang Harus Ditertibkan

17.38 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses

KABUPATEN Landak kaya akan Sumber Daya Alam (SDA), tidak heran kabupaten baru di Kalbar ini dikenal dengan nama Kota Intan. Namun, terkenalnya nama Kota Intan, tidak sejalan dengan pendapatan asli daerah Kabupaten Landak. “Galian Golongan C di Kabupaten Landak sangat banyak, para penambang ada dimana-mana, kita meminta para penambang ini ditertibkan,” pinta N.CH. Saiyan,SH, MH, kemarin di Ngabang, disela-sela memaparkan Perda Restribusi Galian Golongan C kepada sejumlah anggota C DPRD Magelang.
Alasanya, kata Aleg dari Partai Demokrat ini, harus dilakukan penertiban, sebab kehadiran pertambangan illegal akan merusak lingkungan sekitar kehidupan manusia. Selain itu, penambang ini merugikan Pemerintah Kabupaten Landak. Artinya, tidak ada restribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Masalah tambang ini masih terkiat dengan pemerintah pusat, Dewan dan Pemerintah Kabupaten landak, tidak bisa berbuat bayak, hanyta bisa memberikan himbaun agar masyarakat bisa menjaga lingkungan sekitranya dengan baik,” tegasnya. (wan)

Read more...

SMA Landak Kekurangan Guru

17.36 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
NGABANG – Persoalan kekurangan tenaga guru yang pada sekolah yang ada di daerah Kabupaten Landak, memang tidak akan ada habisnya. Kendati hal ini merupakan wujud dari perkembangan daerah yang semakin pesat sehingga dari jumlah guru yang ada sekarang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pada bidang studi yang ada pada masing-masing sekolah.
Menurut Drs. Asoardi Ador, Ketua MKKS SMA Kabupaten Landak,Selasa (05/08/08), kemarin ketika di hubungi Kapuas Post mengatakan, secara umum kekurangan guru untuk SMA yang ada di Landak dapat mencapai sekitar 50 persen termasuk penyebaran tenaga guru yang juga tidak merata. Selain itu dari jumlah siswa yang ada pada satu sekolah akan terus mengalami peningkatan sementara tenaga guru dapat di katakana tidak ada penambahan kalaupun ada hanya terjadi pada mata pelajaran yang sama. “Ketidak merataan ini artinya di satu sekolah ada penumpukan tenaga. Misalnya kalau di SMAN Serimbu guru BP-nya sampai tiga orang,sedangkan guru bidang studi yang lain masih banyak yang kosong kan tidak pas tetapi secara umum memang kebutuhan tenaga guru memang masih kekurangan,” katanya.
Apalagi katanya, dalam masing-masing sekolah khususnya 13 SMAN yang ada di landak masih kekurangan tenaga guru belum lagi termasuk SMA swasta, beberapa mata pelajaran masih belum ada memiliki tenaga guru yang secara khusus membidangi pelajaran tersebut sehingga pihak sekolah merasa sangat kesulitan. “Ini juga kita alami di SMAN 1 Ngabang ini contoh bidang studi matematika itukan sudah cukup ada 5 orang tetapi begitu di tambah bidang itu lagi padahal bidang lainkan masih belum ada gurunya,katakanlah guru oleh raga,sejarah, sosiologi dan bahasa jerman jadi memang masih kurang, ” jelasnya.
Memang katanya kalau di lihat dari jumlah tenaga guru yang ada pada sekolah tersebut memang sudah mencukupi hanya saja kalau di lihat secara mata pelajaran jumlah guru tersebut masih sangat kekurangan lataran tidak sesuai dengan disiplin ilmunya.
Kendati ungkapnya sebagai dampak dari kekurangan guru tersebut, maka
untuk mengatasi kekosongan pada bidang studi terpaksa guru yang membidangi Ekonomi juga terpaksa harus mengajar bidang studi sejarah
atau bidang studi lainnya yang notabenenya bukan bidangnya.
“Ya, mau bagaimana lagi, karena memang tenaganya guru yang membidangi mata pelajaran itu belum ada. Ya upaya kita harus mendidik guru itu supaya bisa juga mengajar bidang studi yang lainnya. Dan memang ini lah yang menjadi persoalan tidak merata,” keluhnya. Sementara itu ketika di Tanya upaya MKKS Kabupaten Landak dalam mengatasi hal ini, seraya ungkapkan, pihaknya sudah sejak lama mengusulkan pada Pemerintah baik pada Dinas Pendidikan maupun Bupati menyangkut masalah kekurangan tenaga guru yang terjadi pada masing-masing sekolah yang ada di daerah ini terutama pada sejumlah mata pelajaran, bahkan mata pelajaran Fisikan dan Kimia,IPS,Sejarah termasuk bidang studi bahasa asing.
Bahkan menurut dia, beberapa waktu lalu pihak MKKS juga sudah pernah mengusulkan pada dinas agar untuk bidang studi bahasa Asing agar dapat di didik kembali sehingga dapat menguasai bidang studinya. Sehingga katanya, menyikapi kekurangan tenaga guru bidang studi di sejumlah daerah tersebut maka pihaknya mengambil langkah jangan sampai kosong maka pihaknya, berupaya menghonorhan tenaga yang sesuai dengan bidang studi serta berupaya mendidik guru yang mau untuk mengajar bidang studi yang tidak sesuai dengan disiplin ilmunya. “Dari pada kosong kan tidak boleh juga. Kita berupayalah bagaimana baiknya bahkan kita mencari tenaga honor yang memiliki disiplin ilmu yang sama dengan mata pelajaran selain itu kita juga berupaya mendidik guru bidang studi lain,” paparnya.
Sementara itu untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan pihaknya dari MKKS SMA Kabupaten Landak, tetap mengacu pada MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) yang di lakukan oleh Diknas sehingga dalam pertemuan tersebut merupakan sarana untuk menyampaikan berbagai program yang menyangkut berbagai perencanaan terutama rencana untuk peningkatan baik mutu maupun kualitas pendidikan. (wan)

Read more...

Pemda Perlu HET Pada Kios BBM

17.34 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
NGABANG – Menjamurnya kios-kios penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Ngabang memang merupakan salah satu wujud dari kemajuan perkembangan daerah, khususnya Kabupaten Landak. Sehingga tidak heran jika persaingan dalam bisnis tersebut selalu akan terjadi, terutama dari permasalahan harga jual yang tidak ada persamaan. “Saya pikir kalau mengenai masalah harga di tingkat pengecer itu wajar saja terjadi karena di sini para pembeli di SPBU mereka akan melihat bagaimana susahnya untuk mendapatkan minyak,apakah itu Bensin maupun solar. Sehingga waktu antrian ini yang juga di perhitungkan inikan bisa jadi juga sebagai pemicu kenapa ada yang murah juga ada yang mahal, ” kata H. Mursidi A Samat, Tokoh Masyarakat Ngabang kepada Kapuas Post menanggapi ketidak merataan harga ketika kelangkaan BBM terjadi beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, untuk ketidak seragaman harga di tingkat pedagang pengecer memang tidak bisa di pungkiri,apalagi terkait bidang bisnis. Apalagi seperti sekarang ini masyarakat yang mempunyai usaha jadi pengecer BBM di kota Ngabang memang sudah cukup banyak bahkan boleh di katakan, bak jamur tumbuh di musim penghujan. Sehingga dari perkembangan yang ada terdapat terjadi persaingan harga. “Ini sudah tuntutan perkembangan dalam kemajuan pikiran masyarakat kita yang ada. Apalagi kalau kita lihat jumlah kendaraan yang ada juga dalam satu hari saja mungkin penambahannya ada belasan unit dan merekakan melihat ini,” kata pria yang juga ketua Asosiasi Pasar Rakyat ini.
Yang penting, kata ketua DPD PAN Kabupaten Landak ini, bagaimana apakah perkembangan ada tersebut berdampak pada perkembangan peningkatan pendapatan Asli Daerah (PAD) ataukah hanya berada di dalam masyarakat semata?. Sehingga ini pula yang menjadi pertanyaan kendati apalah artinya jika kemajuan tersebut tidak memiliki dampak pada peningkatan pendapat daerah. “Kemajuan pembangunan di dalam daerah itu merupakan saalah satu tanggung jawab kita bersama.artinya bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata. Jadi adapun bentuk dukungan kita dalam rangka mendukung pembangunan itu yaitu tadi dengan membayar pajak ini
kan fartisipasi kita,” paparnya.
Ia menyangkan, hingga hari ini Pemda Landak yang dalam hal ini Dispridagkop sendiri masih belum ada memiliki ketentuan HET, secara khusus mengatur harga untuk HET BBM.
Sehingga ini pula yang menjadi ketidak seragaman harga karena ada yang
menjual lebih tinggi bahkan ada yang menjual lebih murah. Sehingga
katanya apabila Pemda sudah memiliki HET tersebut maka persamaan harga akan ada dan masyarakat yang menjual juga akan mengikuti apa yang sudah menjadi ketetapan. Selain itu katanya, upaya tersebut juga akan dapat menjadi salah satu untuk peningkatan PAD daerah untuk mendukung perkembangan pembangunan di daerah ini. “Inikan mestinya di barengi dengan ijin usaha. Yang kita harapkan dari Instansi terkait ini memang harus komit dalam menata perkembangan pasar yang ada sehingga kalau ini sudah tertata dengan baik dan di lengkapi ijin maka peningkatan PAD itu juga akan ada tetapi kalau masih seperti ini bagaimana hal itu akan ada,” ungkapnya.
Ia mengharapkan terutama para pedagang di harapkan dapat lebih konsisten dalam menjalani bidang usahanya masing-masing. Yang tujuannya agar dalam peningkatan perekonomian maupun peningkatan pendapatan keluarga dapat tercapai.
Apalagi tambahnya, seiring dengan semakin tingginya tuntutan biaya hidup seperti sekarang ini memang akan menuntut kerja keras sehingga dapat mendukung berbagai kebutuhan dalam keluarga. (wan)

Read more...

Maju Sebagai Calon DPD

17.29 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses

KETUA Komisi C DPRD Landak Oktapius, SH, MH, menyatakan dirinya siap maju sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kalimantan Barat. Pengakuan ini diungkapkannya, atas kejasalan bahwa pada Pemilu 2009 mendatang dirinya tidak lagi maju sebagai calon anggota legeslatif. “Tekad saya sudah bulat untuk maju sebagai calon anggota DPD Kalbar,” ujar Oktapius, kepada sejumlah wartawan, kemarin.
Dikatakannya, maju sebagai Calon DPD, karena dalam undang-undang telah memberikan peluang kepada seluruh masyarakat Indonesia. Apalagi negara Indonesia adalah negara demokrasi, dalam pengertian setiap warga negara beeh menjadi bupati, anggota dewan, prsiden atau DPD. “Karena ada aturanlah saya maju, apalagi peratyran baru mempersilaj siapaun boleh,” katanya seraya mengatakan untuk Kalbar anggota DPD berjumlah 4 orang yang ditentukan melalui rengking suara terbanyak.
Perlu diketahui, bahwa sebelumnya, Oktapius menjadi anggota DPRD Landak, melalui PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan Landak empat. (wan)

Read more...

Pemkab Landak Siap Sukseskan Pemilu 2009

17.25 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
NGABANG- Suksesnya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 mendatang tentu tidak terlepas peran serta dari pemerintah. Di Kabupaten Landak sendiri ada instansi yang mengurus masalah Pemilu yakni Dinas Ketertiban dan Kesatuan Bangsa (Distib dan Kesbang). Instansi ini memang mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan Pemilu 2009 nanti.
Menurut Kepala Dinas Ketertiban dan Kesatuan Bangsa Landak Drs. Edward Ramukdin mengatakan dalam pelaksanaan Pemilu, pemerintah berperan sebagai pengawas. “Tugas kita seperti Pengawas Pemilu (Panwaslu). Kemudian, kita melibatkan Pamlinmas dalam pelaksanaan Pemilu. Dalam penanganan Pamlinmas ini akan kita mulai dari pelatihan, perekrutan sampai kepada pakaian dari Linmas tersebut,” ujar Edward yang ditemui belum lama ini.
Ditambahkannya, Pamlinmas inipun akan menjalankan tugas pengamanan yang bersifat Pengamanan Tak Lansgung (Pamtaksung). Linmas Pamtaksung inipun ada di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa dengan pendanaan dari APBD. Sedangkan Linmas yang melakukan pengamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ditangani oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui anggaran APBN. “Ini sudah sesuai dengan SK Mendagri No. 340. Untuk petugas Linmas di tingkat desa beranggotakan 10 orang, tingkat kecamatan berjumlah 31 orang dan di tingkat kabupaten berjumlah 100 orang,” jelasnya.
Mengingat keterbatasan anggaran dan mengingat kondisi serta situasi daerah pada saat pelaksanaan Pemilu 2004 lalu di Landak, ia mengatakan jumlah anggaran yang diperuntukan bagi anggota Linmas memang tidak mencukupi. Akhirnya pada pelaksanaan Pemilu 2004 dan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak lalu, anggota penempatan anggota Linmas ini dibatasi.
“Di tingkat desa kita tempatkan anggota Linmas sebanyak 5 orang, tingkat kecamatan 10 orang dan tingkat kabupaten sebanyak 30 orang,” ungkapnya.(wan)

Read more...

Strategi Pengembangan Hasil Hutan Non Kayu

17.20 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
SELAMA lebih kurang tiga dekade terakhir, Indonesia menerapkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang eksploitatif, khususnya hutan. Hal ini didorong oleh politik ekonomi yang mengedepankan pertumbuhan ekonomi dalam skala makro. Semangat eksploitasi ini terlihat dengan dikuasakannya 54,3 juta hektare dari 64 juta hektare yang hutan ada pada konsesi hak pengusahaan hutan, dimana lebih dari setengahnya beroperasi di Kalimantan. Akibatnya, kondisi hutan pun mengalami degradasi yang sangat memprihatinkan. Jika antara 1970-1980-an, laju kerusakan hutan yang terjadi sebesar 500.000 hektar per tahunnya, maka sejak 1980-an, laju kerusakan hutan yang terjadi setiap tahunnya mencapai dua kali lipatnya.
HERI IRAWAN, LANDAK
PADA era 1980-an, eksploitasi hutan untuk diambil kayu alamnya, mengalami masa keemasan. Ekspor kayu pun mengalami peningkatan yang sangat besar dan menjadi salah satu tulang punggung pendapatan negara. Larangan ekspor kayu bulat ditetapkan dan mendorong pertumbuhan industri berbasis kayu dengan sangat pesat di dalam negeri. Instalasi industri perkayuan yang sangat besar pada masa itu, tidak mempertimbangkan ketersediaan bahan baku dan keberlanjutan usaha.
Di sisi yang lain, ternyata masyarakat di sekitar hutan tidak terpengaruhi oleh gegap gempita yang dialami industri perkayuan. Teori tetesan ke bawah (trickle down effect) yang diagung-agungkan oleh pembuat kebijakan ekonomi, ternyata tidak berlangsung dan tidak pernah terjadi. Masyarakat yang hidup di sekitar hutan dan menggantungkan kehidupannya pada produk-produk hasil hutan, tidak juga merasakan akibat dari eksploitasi sumber daya yang ada dihadapan mereka. Kesejahteraan mereka tidak mengalami perubahan. Bahkan, sumber penghidupannya malah terganggu diakibatkan kerusakan ekologis hutan, dampak dari eksploitasi yang serampangan. ”Sejak masa kejayaan ekploitasi hutan melalui sistem HPH, harga kayu hasil penebangan cukup menggiurkan masyarakat untuk mengusahakannya. Sebaliknya, nilai tukar produk hasil hutan non kayu secara bertahap mengalami penurunan. Akibatnya banyak masyarakat, yang secara tradisi mengusahakan hasil hutan non kayu, menghentikan kegiatan tersebut dan beralih pada ekspoitasi kayu hutan,” kata Sekjen PAKAT Landak, Yohanes Supriyadi.
Eksploitasi ini sekarang tidak hanya berlangsung pada kawasan produksi saja, tapi juga telah merambah pada kawasan konservasi yang ada. Akibat dari telah semakin terbatasnya tegakan hutan yang belum diekstraksi. Selain itu, prilaku eksploitatif ini juga berdampak langsung pada produk hasil hutan non kayu. Dimana banyak produk-produk tersebut yang membutuhkan dukungan tegakan hutan yang baik untuk berkembang optimal. Jika kondisi kerusakan hutan semakin parah, bukanlah sebuah keniscayaan beberapa produk hutan non kayu akan pula menjadi punah. Prilaku yang eksploitatif tersebut masih berlaku hingga saat ini. Pemberlakuan kebijakan desentralisasi pemerintahan pada pemerintah daerah, ternyata tidak membuat pengelolaan sumber daya alam menjadi lebih baik. Peluang untuk merumuskan kebijakan secara mandiri ini ditangkap sebagai peluang untuk kembali mengeksploitasi sumber daya hutan. Pengeluaran izin hak pengusahaan hutan skala kecil marak dilakukan hampir pada seluruh kabupaten yang masih memiliki sumber daya hutan. Episode penghancuran sumber daya hutan pun kembali bergulir, dimana masyarakat di sekitar hutan tetap hanya sebagai penonton dan korban dari eksploitasi yang dilakukan di depan mata mereka. ”Belakangan ini di Kalimantan, pada sebagian masyarakat di sekitar hutan telah mulai tumbuh kesadaran untuk mengusahakan alternatif pendapatan selain kayu. Umumnya, mereka mengembangkan komoditas yang merupakan hasil hutan non kayu. Banyak dari mereka yang mencoba menggali kembali kearifan lokal yang diwarisi nenek moyangnya dalam mengupayakan hasil hutan non kayu. Kesadaran ini tubuh dari kenyataan penurunan kondisi lingkungan di sekitar mereka dan menipisnya ketersediaan kayu yang dapat dieksploitasi,” kata Ketua Palma Institue Kalbar.
Inisiatif pemanfaatan yang tidak merusak ini bukan tidak memiliki kendala. Salah satu kendalanya adalah belum berpihaknya kebijakan dari pemerintah pada pengembangan hasil hutan non kayu. Banyak pemerintah daerah yang belum memandang produk hasil hutan non kayu sebagai produk yang dapat diandalkan dalam mendorong ekonomi daerahnya. Insentif dan perlindungan dari pemerintah daerah bagi keberlanjutan usaha pemanfaatan hasil hutan non kayu oleh masyarakat belum banyak dirasakan. Keadaan ini diakibatkan masih rendahnya pemahaman pemerintah daerah menyangkut potensi yang dimiliki oleh produk hasil hutan non kayu. Mencermati kondisi di atas, beberapa pihak yang berkegiatan mendorong pemanfaatan hasil hutan non kayu di Kalimantan dan tergabung dalam Jaringan Pemantau Kehutanan Kalimantan, bermaksud mencoba mendorong perubahan kebijakan di tingkat lokal (baik di tingkat kabupaten maupun propinsi) dan regional (Kalimantan) melalui sebuah program identifikasi dan desain strategi pengembangan hasil hutan non kayu di Kalimantan. “Aktivitas ini diharapkan dapat mendukung bisnis masyarakat berbasis hasil hutan non kayu, yang akan memberi efek peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar hutan dan juga akan berdampak pada perlindungan hutan,” jelasnya. ***

Read more...

HAMPARAN TANAMAN SAWIT:

09.44 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses

FOTO LEPAS
Kabupaten Landak kaya akan SDA, tidak heran hamper disetiap kecamatan ditemukan hamparan tanaman sawit, terutama dari pereusahaan swasta.

Read more...

SONIC ada punya ijin kesehatan

09.41 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
6 perusahaan yang menyediakan produk air bersih
mulai dari kemasan gelas sampai dengan kemasan Galon di Kabupaten Landak
rata- rata sudah mengantongi perijinan dari balai POM Propinsi Kalbar. Ternyata SONIC yang di kelola oleh CV. Putra Abadi Landak, dipertanayakan apakah ada punya ijin kesehatan dan mendapat legal dari POM, keduanya ada.
Demikian dikatakan Sopia Tjakrie, Kadis Kesehatan melalui Suhaimin, Kasi PL (Penyehatan Lingkungan) Dinkes Kabupaten Landak kepada Kapuas Post, Jum’at(1/08), kemarin di ruang kerjanya.
Ia menyebutkan, dengan demikian pihaknya hanya mengetahui 7 perusahaan yang
menyediakan air minum kemasan, baik gelas maupun Galon diantaranya,
Aquana kemasan gallon, aquana kemasan gelas, Basqua, Tapisqua, Banyukequa
dan Vitaqua. “Yang Kita ketahui sekarang menjadi 7 perusahaan air minum saja
yang sudah memiliki ijin dan sudah kita rekomendasikan,” katanya, (wan)

Read more...

Semangat Kebangsaan Harus Dipelihara

09.39 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
WAWASAN kebangsaan mampu membangun kerukunan umat beragama. Di samping itu dapat meningkatkan solidaritas sosial masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya nilai-nilai luhur budaya bangsa sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
”Oleh sebab itu, semangat kebangsaan harus senantiasa dipelihara dan diaktualisasikan sesuai dengan perkembangan zaman dan tantangan yang dihadapi oleh bangsa,” kata Al Kasri, tokoh masyarakat Ngabang, kemarin.
Dia mengatakan perselisihan yang sering terjadi antarkampung dapat mengakibatkan terjadinya perselisihan dan berkembang menjadi persoalan yang cukup besar. Agar persoalan itu tidak berkembang menjadi perselisihan yang cukup besar maka harus diselesaikan secara kekeluargaan.
Ia menambahkan, jangan menggunakan akal dalam menyelesaikan setiap masalah. Namun alangkah lebih baiknya jika menggunakan akal yang sehat. (wan)

Read more...

PT. DLP Tidak Patok HGU Tanah Milik Warga

09.35 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses

NGABANG- Berita miring yang dihebuskan oleh oknum masyarakat, demi kepentingan sesaat menyebabakan, kerugian perusahaan yang dimaksud. Padahal berita yang beedar tidak benar adanya. Untuk meluruskan berita miring dan sepihak itu, Kamis (31/7), kemarin Divisional Manager (DM) PT. Daya Landak Plantation (DLP), M. Syahrizal Irawan, menggelar jumpa pers di ruang pertemuan PT. DLP.
Tampak hadir dalam pertemuan kemarin, Gueng Ka. Bina Mitra, Anya Ketua Koperasi Plasma Gunung Spaker, Marhaki Koordiantor Bagian Sosial/Pemantau dan Penasehat Adat diperusahaan Wilmar di Kalbar.
Sebelum menuju inti pokok tujuan pertemuan perss, M. Syahrizal Irawan mengatakan, PT. DLP berdiri kurang lebih 2, 5 tahun lalu, yang mana sebagia besar karyawan dari daerah setempat, kurang lebih 1342 orang. Bahkan perusahan ini, sudah mempunyai koperasi dan sarikat pekerja. Khusus sarika pekerja, PT. DLP merupakan perusahaan pertama punya sarikiat pekerjanya. “Untuk koperasi kita sudah mendapat surat ijin dari dinasterkait, bernama Koperasi Plasma Gunung Spaker,” katanya.
Masuk inti pembicaraan, pria asal Sumatra ini lebih jauh mengatakan, adanya aksi demo warga beberapa waktu lalu datang di DPRD Landak, menyatakan PT. DLP patok HGU tanah warga. Ungkapan itu tidaklah benar adanya, justru masalah ini sudah diserahkan kepada pihak yang terkait, dan pihak perusahaan telah mengambil keputusan tidak melanjutkan pengurusan HGU. “Sebenarnya masalah ini kesalahpahan saja, padahal usaha itu memenuhi persyaratan legal. Sementara ijin dari Bupati 15.000 ha. Sedangkan kami baru bisa mengusahkan 2600 ha (ganti rugi tanaman kebun, red), dan dalam perkembangannya apakah kita memandang untuk 15.000 bisa kita kebangkan, sehingga dalam perjalannya, kami melakukan estimasi. Yang kita pasang hanya patok merah, sebagai titik pengukuran antar pancang sepanjang 500 meter,” katanya seraya mengatakan sangat jelas ini bukan patok HGU, kalau patok HGU berbeda.
M. Syahrizal Irawan juga mengatakan perusahannya memakai sistim kemitraan, artinya perusahaan tidak membeli lahan, hanya saja, perusahaan dan masyarakat sama-sama untung, dan dari kerjasama yang baik ini, sehingga masyarakat bisa sejahtera. “Dalam perda perkebunan kemitraan itu 70:30, sebagai investor mau tidak mau harus kita ikuti, tapi saya belum pasti apakah Perda ini sudah siap diterapkan,” ungkapnya. (wan)

Read more...

Penempatan Guru Jangan Pilih Kasih

09.31 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
NGABANG – Menyikapi masalah penyebarab tenaga guru yang terkesan
menumpuk di daerah perkotaan atau pada sekolah tertentu. Yang juga
merupakan salah satu kendala yang harus segera di atasi. Betapa tidak,
dengan adanya penempatan gru yang tidak merata tersebut akan sangat
berdampak pada kualitas pendidikan yang yang ada. Menurut Minadinata.SH.
Anggota Komisi C yang membidangi pendidikan DPRD Kabupaten Landak kepada
Kapuas Post jumat [01/08] kemarin menegaskan, terutama kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten Landak harus segera mengambil langkah yang tepat
untuk mengatasi masalah kekurangan guru pada sekolah yang berada di
pedalaman. “Persoalan tenaga guru yang berada pada sekolah memang dari
dulu tidak pernah ada penyelesaiannya kalau kita lihat seolah-olah
masalah ini di biarkan padahal seharusnya masalah seperti ini jangan di
kesampingkan lah tetapi di pokuskan. Jangan kalau musim tender proyek
mereka sibuk mengurusi proyek jangan sampai proyeknya tidak berjalan
inikan persoalan”tegasnya.
Tetapi menurutnya kenapa yang menangani masalah proyek itu sendiri tidak
di tangani satu dinas saja seperti Dinas PU saja, sehingga dalam
melakukan tugas dinas tersebut tidak rancu melainkan dapat terpokus.
Apalagi katanya, guru merupakan hal pokok yang sangat bearti untuk
mendidik para generasi sehingga, bagaimana kalau tenaga yang penting itu
sendiri tidak atau kurang di miliki oleh sekolah yang merupakan salah
satu lembaga yang secara khusus untuk mendidik para generasi. Apalagi
ungkapnya terkait dengan penempatan tenaga guru sangat di harapkan harus
ada ketegasan terutama pemberian sangsi kepada guru yang akan di
tempatkan di daerah terpencil. “Kalau orang yang menjadi guru inikan
memang orang yang betul-betul memiliki jiwa pendidik bukan jiwa orang
yang mengelola kebun. Istilahnya seorang guru harus siap di tempatkan di
mana saja di tugaskan bukan menolak,”ungkapnya.
Untuk itu katanya, untuk menempatkan tenaga guru di sekolah yang berada
di pedalaman atau pada daerah yang terpencil seharusnya Dinas pendidikan
harus punya keberanian dalam memberikan sangsi pada guru yang tidak mau
melakukan tugasnya di tempat terpencil. Kendati selama ini apa yang di
katakan, ketegasan atau pemberian sangsi pada guru yang yang seperti itu
memang tidak di lakukan oleh pihak dinas. sehingga oknum guru tersebut,
sangat merasa beruntung walaupun tidak melakukan tugasnya tetapi tetap
menerima gaji seperti biasanya. “Memang tidak semua guru seperti itu,ada
juga guru yang rajin walaupun jauh tetapi dia tetap melakukan tugas
mengajarnya jadi dalam hal ini memang ada oknum-oknum tertentu,”ungkap
legislator dari PDS ini.
Selain itu yang juga tidak kalah pentingnya, selain dinas peranan
masyarakat sepempat juga sangat di harapkan terutama mengenai guru yang
tidak mau melaksanakan tugasnya di daerah tersebut, maka peranan
masyarakat untuk mengontrol keberadaan guru tersebut harus dapat di
lakukan terutama dapat memberikan masukan dan pelaporan kepada
pemerintah daerah, sehingga dengan demikian, katanya, apa yang menjadi
kendala dapa di ketahui, namun yang terpenting dalam penempatan tenaga
guru jangan sampai ada indikasi pilih kasih. (wan)

Read more...

6 Perusahaan Air Minum Landak Miliki Ijin

15.45 Reporter: HERI IRAWAN 0 Responses
NGABANG – Menanggapi adanya Rencana Pemda khususnya Bagian Kebersihan
dan pertamanan Dinas PU Kabupaten Landak yang, berharap agar dalam
penanganan kebersihan di Kota Ngabang tidak hanya di lakukan oleh bagian
kebersihan semata, tetapi juga mengharapkan partisipasi dari masyarakat
terutama dari pemerintah kecamatan dan Kepala Desa yang ada di wilayah
perkotaan. Sehingga dalam menangani masalah kebersihan tersebut
pemerintah memang sudah semestinya mempunyai satu gebrakan dengan
menyiapkan jadwal khusus untuk melakukan gotong royong bersama dengan
masyarakat yang ada di lingkungannya masing-masing. “Intinya kita sangat
mendukung apa yang sudah di katakan oleh Kabid Kebersihan dan pertamanan
di harian ini belum lama ini. Karena kita juga tahu kalau masalah
kebersihan ini memang bukan semata tanggung jawab pemerintah semata
tetapi terlebih-lebih peranan masyarakatlah yang justru sangat penting,”
Kata H. Mursidi A Samat, Ketua Asosiasi Pasar Rakyat Ngabang kepada Kapuas
Post belum lama ini.
Menurutnya, kalau untuk pedagang yang ada di pasar
rakyat pihaknya siap mengkordinir sapanjang ada jadwal yang sudah di
tentukan. Sedangkan menurutnya kalau untuk di wilayah pasar rakyat,
sebagai ketua Asosiasi seraya sudah menekankan pada para pedagang yang
ada untuk tetap menjaga kebersihan pasar dengan membuang sampah tetap
pada tempat yang sudah di persiapkan,bahkan sampai pada pembersihan
parit yang ada di sekitar tempat jualan masing-masing. “Kalau di pasar
rakyat mengenai kebersihan itu memang harus di lakukan apalagi yang
menggunakan tempat itukan bukan orang lain. Jadi ya, ajar saja kalau
mengenai kebersihannya harus di jaga selain itu juga lingkungan yang ada
juga untuk kita,”ungkap Ketua PAN Landak ini dengan santai.
Apalagi kota Ngabang yang notabenenya merupakan jalan lintas yang selalu
di lewati oleh masyarakat dari luar daerah bahkan dari luar negeri
seperti Malaysia. Sehingga mengenai kebersihan memang merupakan hal yang
harus selalu di jaga dengan baik. kendati dari kebersihan inilah situasi
atau potret daerah akan dapat di ketahui dengan jelas.
Hanya saja katanya, untuk mewujudkan hal ini memang sulit kalau tanpa
gebrakan dari pemerintah kecamatan maupun kepala desa yang secara
langsung untuk mengkordinir masyarakat yang ada. “Menurut saya, hal ini
memang harus ada semacam jadwal yang di buat baik oleh camat sampai pada
kepala desa, yang mungkin saja seminggu sekali atau bagaimana tergantung
dari jadwal hasil dari kesepakatan masyarakat yang ada,”ungkapnya.
Sehingga berdasarkan jadwal yang ada maka masyarakat yang ada di daerah
atau dusun yang ada akan bisa mengetahui saat kegiatan tersebut di
lakukan secara bersama. Dikatakannya kalau hanya mengandalkan kesadaran
masing-masing kemungkinan saja hal ini akan sangat sulit di lakukan.
Apalagi pekerjaan sehari-hari yang cukup sibuk sehingga waktu hampir
tidak tersedia. Namun kalau di jadwalkan dengan ketentuan waktu di
setiap minggu yang sudah di tentukan maka dapat saja di sesuaikan. (wan)

Read more...


Powered by www.tvone.co.id